Angin Segar bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Yetti Rochadiningsih
Analis Kebijakan Ahli Muda. Pemilik Media Online suarakreatif.com
Konten dari Pengguna
29 Maret 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yetti Rochadiningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 1 Maret 2022, Direktur Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabartua Tampubolon, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, suatu angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Acara sosialisasi yang di selenggarakan di The Westin Jakarta Hotel juga di hadiri oleh dua narasumber diantaranya, Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, DKI Jakarta dan Diaz Hendrassukma, Ketua Komite Ekonomi Kreatif.
Selasa, 1 Maret 2022, Sosialisasi di The Westin Jakarta Hotel.
Dalam paparannya Direktur Regulasi menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memfokuskan terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan pemasaran produk ekonomi kreatif. Disamping pembiayaan dan pemasaran Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif tersebut juga mengamanatkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2022–2042.
Urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini mengamanatkan empat point penting diantaranya, ekraf sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah KI sebagai basis dari ekraf, stimulus pengembangan ekosistem ekraf, akselerasi pemulihan ekonomi nasional (pasca pandemi Covid-19).
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 menyebabkan segala sesuatu tak menentu, mulai dari perhelatan acara, pameran, bazar dan sebagainya mendadak terhenti oleh pembatasan aktivitas, dampaknya sungguh sangat memprihatinkan bagi semua umat, banyak pihak merugi. Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Pada tahun 2020 kerugian ekonomi akibat dampak dari Covid 19 mencapai Rp. 1.356 triliun, jumlah tersebut setara dengan 8,8 persen dari PDB Indonesia.
Dalam hal ini Pemerintah serius mengatasi permasalahan dengan fokus terkait pada skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan pemasaran produk ekonomi kreatif, serta menjalankan amanat untuk segera menuntaskan pembuatan Rancangan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2022-2042, hal ini tentunya merupakan berita yang sangat di nanti-nanti bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pembiayaan yang akan di berikan bersumber dari APBN, APBD dan sumber lainnya yang sah. Persyaratan dalam mengajukannya pun relatif sederhana, pemohon hanya memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas, proposal pembiayaan; memiliki usaha ekonomi kreatif; memiliki perikatan terkait KI produk ekraf; memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI.
Padahal selama ini pembahasan terkait kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit perbankan di Indonesia hampir tidak menemukan titik temu, meskipun telah diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Seiring dengan adanya perkembangan masyarakat global, HKI telah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional. Tentunya untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif dalam mewujudkan cita-citanya yakni hasil dari kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan perbankan, diperlukan dukungan yuridis yang tegas dan detail terkait aset HKI sebagai objek jaminan kredit perbankan, sosialisasi secara menyeluruh, serta adanya lembaga appraisal HKI di Indonesia (Trias P. Kurnianingrum, Negara Hukum: Vol. 8, No. 1, Juni 2017).
ADVERTISEMENT
Beberapa negara asia seperti Singapura, Malaysia dan Thailand telah mengembangkan kredit berbasis aset tidak berwujud. The Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) justru telah menyediakan infrastruktur serta memfasilitasi pengembangan HKI termasuk di dalamnya pemberian kredit perbankan IPOS merupakan kantor HKI yang berada di Singapura, IPOS bertugas untuk mengelola HKI, dengan cara memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat luas akan pentingnya pelindungan HKI, menyediakan infrastruktur dan memfasilitasi pengembangan HKI.
Segala macam bentuk kendala dan hambatan yang ada terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tersebut dapat mejadi bahan masukan Pemerintah Pusat. Semoga persoalan-persoalan yang menjadi kendala antara para pelaku ekonomi kreatif dan juga lembaga keuangan yang tentunya berperan sangat penting dalam hal ini dapat menemukan solusi penyelesaiannya. Bangkitlah ekonomi kreatif Indonesia.
ADVERTISEMENT