Kekerasan dalam Negara Demokrasi
Konten dari Pengguna
29 September 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Karen Gracella Sugianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kekerasan dicirikan sebagai perbuatan keras yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat menyebabkan orang lain mengalami cedera, atau bahkan sampai kematian. (Zulfa, 2003). Pengertian kekerasan sendiri sudah bertentangan dan menyimpang dengan prinsip-prinsip demokrasi, di mana seharusnya kekerasan menjadi musuh utama demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara demokrasi, seharusnya bisa menjadi sistem untuk mencapai kepentingan, dan kekuasaan yang menguntungkan satu sama lain, tanpa adanya kekerasan. Tetapi, nyatanya dalam perkembangan demokrasi masih sering ditemukan kasus-kasus kekerasan yang terjadi, baik karena konflik internal maupun eksternal.
Negara demokrasi dicirikan dengan adanya keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu demokrasi juga dicirikan dengan adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat. Namun, tidak jarang ketika terjadi perbedaan pandangan atau gagasan dalam politik, potensi untuk terjadinya kekerasan pun juga meningkat. Kekerasan sendiri bisa muncul dalam berbagai macam bentuk, baik kekerasan secara fisik, verbal (perkataan), maupun kekerasan secara seksual.
Dalam perkembangan demokrasi saat ini, bentuk-bentuk kekerasan tersebut semakin berkembang dan membuat otoritas hukum dan keamanan negara tidak sanggup menangani dan gagal dalam melindungi warga negara, dan juga bahkan gagal untuk melindungi dirinya sendiri. Menurut data dari SIMFONI-PPA, jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2023 sampai saat ini terdapat 19.647 kasus kekerasan. Selain itu Lembaga Economist Intelligence Unit (EIU), juga menyatakan bahwa Indonesia termasuk ke dalam kategori negara dengan sistem demokrasi yang bercacat, dikarenakan demokrasi Indonesia yang dekat dengan kekerasan (Syaifudin, 2013).
ADVERTISEMENT
Kekerasan dalam negara demokrasi menjadi tantangan dan kasus yang serius, dan tidak boleh diabaikan. Negara demokrasi memang bertujuan untuk menghilangkan kepemimpinan yang otoriter, namun bukan berarti negara dengan sistem kepemimpinan demokrasi tidak bisa bertindak secara tegas.
Tanpa adanya ketegasan dalam otoritas hukum, maka demokrasi dapat menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan tindakan tegas dalam otoritas hukum, dan adanya kemauan bersama untuk memperkuat demokrasi, maka hal itu bisa menjadikan demokrasi menjadi sistem yang menyejahterakan dan menguntungkan satu sama lain.