Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Berpolitik Sehat Anti Korupsi Di Indonesia
26 Juni 2024 8:43 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Yoga Arivo Samallo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Berpolitik yang Sehat Anti Korupsi di Indonesia sangat penting untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat dan pemerintahan yang efektif (Sumber Pribadi)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j16sdhf0byd1p9vpavxd1k2m.png)
ADVERTISEMENT
Berpolitik adalah proses atau aktivitas yang melibatkan partisipasi dalam kegiatan politik, seperti memilih pemimpin, menyuarakan pendapat, membentuk atau mendukung kebijakan, dan berinteraksi dengan institusi politik. Ini mencakup segala hal yang terkait dengan pengambilan keputusan dalam masyarakat atau negara, baik melalui partisipasi langsung atau melalui wakil yang dipilih. Berpolitik yang sehat dapat didefinisikan sebagai partisipasi aktif dalam kegiatan politik yang diarahkan untuk kebaikan bersama, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Ini mencakup diskusi yang terbuka, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, serta fokus pada solusi yang konstruktif untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Berpolitik yang sehat melibatkan beberapa aspek penting yaitu “Partisipasi Aktif” Mengikuti proses politik dengan cara yang aktif, seperti memilih dalam pemilu, terlibat dalam diskusi publik, atau bahkan memilih untuk terlibat dalam kegiatan politik lebih langsung seperti kampanye atau kegiatan sukarela. “Prinsip-prinsip Demokrasi” Menghormati prinsip-prinsip dasar demokrasi seperti kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. “Transparansi dan Akuntabilitas” Mendorong keterbukaan dalam proses politik, termasuk pengungkapan informasi dan pertanggung jawaban kepada publik terkait keputusan dan tindakan yang diambil. “Kejujuran dan Integritas” Berpolitik dengan integritas tinggi, menghindari korupsi dan praktik-praktik yang tidak etis, serta menjaga konsistensi antara kata dan perbuatan. “Kerjasama dan Konsensus” Berusaha untuk mencapai kesepakatan yang bisa diterima oleh mayoritas, dengan menghargai berbagai pandangan dan mencari solusi yang mempromosikan kepentingan bersama. “Penghargaan terhadap Perbedaan” Menghormati keragaman pendapat dan kepercayaan politik, serta berkomunikasi dengan cara yang menghargai perbedaan tersebut. “Pembangunan Masyarakat” Memfokuskan upaya politik pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kelompok atau kepentingan tertentu. “Pendidikan Politik” mendorong warga negara untuk memahami proses politik, hak-hak mereka, dan cara terbaik untuk berpartisipasi secara efektif. Demikian dengan mempraktikkan prinsip-prinsip ini, berpolitik yang sehat dapat menghasilkan proses dan hasil yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan, membangun fondasi yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis dalam masyarakat. Dengan berpolitik sehat juga akan menciptakan budaya antikorupsi dimana kita ketahui di masa sekarang ini tindakan korupsi masih marak terjadi karena adanya ketidaksehatan berpolitik yang mencederai nilai-nilai Pancasila. Dengan berpolitik sehat dapat meminimalisir tindakan korupsi tentunya dalam menanggulangi hal ini perlu upaya komprehensif.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2023 berada di level 3,92, turun 0,01 poin dibanding posisi 2022. IPAK mencerminkan perilaku antikorupsi yang diukur dengan skala 0-5. Semakin tinggi skor IPAK, maka masyarakat diasumsikan semakin anti terhadap korupsi, dan begitu pula sebaliknya. Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, capaian IPAK tahun ini belum memenuhi target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2023. "Capaian IPAK 2023 masih relatif jauh dibandingkan target RPJMN. Pada 2023, IPAK Indonesia di targetkan berada pada skor 4,09. Capaian tahun ini berada 0,17 poin di bawah target," kata Amalia dalam konferensi pers virtual, Senin (6/11/2023). Sebelumnya, capaian IPAK sempat meningkat dan menunjukkan perbaikan selama periode 2020-2022. Namun, capaian IPAK pada periode tersebut juga belum mampu memenuhi target. Adapun IPAK disusun berdasarkan dua dimensi. Pertama, dimensi persepsi terhadap perilaku antikorupsi di masyarakat. Skor dimensi persepsi ini mencapai 3,82 pada 2023, naik 0,02 poin dibandingkan 2022 yang skornya 3,80. "Hal ini menunjukkan, persepsi masyarakat yang menyatakan tidak wajar terhadap kebiasaan perilaku korupsi meningkat," jelas Amalia. Kedua, IPAK diukur dari dimensi pengalaman antikorupsi di masyarakat. Skor dimensi pengalaman ini mencapai 3,96 pada 2023, turun 0,03 poin dibanding 2022 yang skornya 3,99. Menurut Amalia, penurunan skor tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang punya pengalaman terkait petty corruption meningkat. Petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. IPAK tahun ini dihitung berdasarkan hasil Survei Perilaku Anti-Korupsi (SPAK) 2023 di 171 kabupaten/kota terpilih yang tersebar di 34 provinsi, dengan sampel 10.040 rumah tangga. IPAK hanya mengukur persepsi terkait korupsi skala kecil atau petty corruption, tanpa mencakup korupsi skala besar atau grand corruption. Data yang dikumpulkan mencakup pendapat responden terhadap kebiasaan korupsi di masyarakat, serta pengalaman responden berhubungan dengan layanan publik yang terkait penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuities), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), serta sembilan nilai antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
ADVERTISEMENT
Dari angka-angka tersebut kita dapat melihat tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi, hal ini sangat memprihatinkan apalagi Indonesia di gadang-gadang akan mencapai tahun keemasannya pada tahun 2045. Jika korupsi semakin marak terjadi rasa-rasanya akan melenceng jauh dari tercapainya tahun keemasan negara kita. Maka dari hal ini pembangunan cara berpolitik sehat dan antikorupsi perlu diupayakan dengan serius, tetapi dalam langkah tersebut bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan, Tantangan dari pembangunan ini ialah merubah pemahaman berpolitik tidak sehat yang sudah tertanam lama dalam sistem politik itu sendiri. Perlu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi politik di Indonesia yaitu “Penguatan Institusi Penegak Hukum” Memastikan independensi dan kapasitas Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lainnya dalam menindak dan mengusut kasus korupsi. “Transparansi dan Akuntabilitas" Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran dan pengadaan barang/jasa publik. “Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat” Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif korupsi serta pentingnya berpartisipasi dalam pemantauan kebijakan publik. “Kode Etik dan Integritas” Menegakkan kode etik yang ketat bagi pejabat publik dan politisi, serta memastikan bahwa mereka memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. “Partisipasi Publik yang Aktif” Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. “Reformasi Sistem Politik” Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan partai politik serta proses pemilihan umum. Teknologi dan Inovasi” Menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi administrasi publik dan mengurangi kesempatan untuk korupsi. “Hukuman yang Tegas” Memastikan bahwa pelaku korupsi, termasuk di kalangan politikus, diberikan hukuman yang tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan dari masyarakat, serta kerja sama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik korupsi politik.
ADVERTISEMENT
Berpolitik sehat anti korupsi sangat penting untuk membangun fondasi demokrasi yang kuat dan pemerintahan yang efektif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi politik, tetapi juga memastikan distribusi yang adil dan efisien dari sumber daya publik untuk kesejahteraan bersama. Anti korupsi merujuk pada upaya atau tindakan yang diarahkan untuk mencegah, menanggulangi, dan mengurangi korupsi dalam berbagai bentuknya. Ini termasuk kebijakan, regulasi, program, dan aktivitas yang bertujuan untuk mempromosikan transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pemerintahan, bisnis, dan masyarakat secara umum. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan publik, memastikan penggunaan sumber daya publik dengan baik, serta memperkuat sistem hukum dan tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT