TikTok, Kepemilikan, dan Kesadaran Kita sebagai Obyek Algoritma

Pegiat Literasi, Ketua FTBM Kab Pekalongan, Kreator Aplikasi Media & Social Media Monitoring RecomMedia.id, Aplikasi Politik (myTimses), Aplikasi Digital FundRising, Humas Komunitas Pohon Indonesia, Antusias dalam Sejarah Islam dan Politik Islam
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Yoga Rifai Hamzah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu, di salah satu grup WhatsApp yang saya ikuti, seorang anggota membagikan tautan berita tentang dibelinya TikTok oleh entitas konsorsium bisnis di Amerika, dia bertanya sekaligus memberikan pernyataan “TikTok Resmi Dibeli Amerika! Apakah TikTok akan makin bebas?". Seketika grup menjadi ramai. Ada yang langsung berkomentar, “Beneran nih, sekarang TikTok bakal jadi punya konsorsium pro-Israel. Jangan kaget kalau konten Palestina makin ditekan.” Yang lain menimpali, “Memang akhirnya Amerika yang menang, TikTok sudah tidak lagi punya China. Hebat ya Presiden Trump”
Percakapan ini, meski sederhana, memperlihatkan bagaimana sebuah isu global diterima di ruang digital kita: cepat, setengah matang, dan penuh tafsir. Judul berita yang sensasional mudah sekali membentuk narasi geopolitik. Padahal, kalau ditelusuri lebih dalam, realitas kepemilikan TikTok jauh lebih kompleks daripada sekadar “sudah dibeli Amerika” atau “tetap punya China.”
Siapa Sebenarnya Pemilik TikTok?
TikTok lahir dan berkembang di bawah ByteDance, perusahaan teknologi asal Beijing. Di luar negeri, termasuk Indonesia, TikTok global masih sepenuhnya dimiliki ByteDance. Namun di Amerika Serikat, cerita berbeda.
Sejak 2020, pemerintah AS menekan ByteDance karena khawatir data penggunanya bisa diakses pemerintah Tiongkok. TikTok dituding berpotensi dipakai sebagai alat pengaruh politik. Pemerintah AS pun memberi ultimatum: lepaskan kepemilikan mayoritas TikTok di Amerika atau aplikasi ini akan dilarang beroperasi.
Mau tak mau, ByteDance memilih kompromi. TikTok AS dipisahkan menjadi entitas baru. Mayoritas sahamnya dipegang investor Amerika seperti Oracle, Silver Lake, dan Andreessen Horowitz. ByteDance hanya menyisakan kepemilikan minoritas dengan satu kursi komisaris. Oracle juga ditunjuk sebagai mitra teknologi untuk menyimpan data pengguna AS di server lokal.
Jadi, ketika ada kabar “TikTok dibeli Amerika,” yang dimaksud adalah TikTok AS, bukan TikTok global. Secara global, ByteDance tetap pemilik penuh. Artinya, di Indonesia atau negara lain di luar AS, kita masih berada di bawah kendali ByteDance.
Dari Judul Sensasional ke Salah Kaprah Publik
Namun detail seperti ini jarang terbaca di ruang publik. Kebanyakan orang berhenti di judul. Maka lahirlah berbagai tafsir liar, misalnya TikTok kini sudah dikuasai konsorsium pro-Israel. Narasi ini mudah diterima karena memang ada investor Amerika yang dekat dengan jaringan modal ventura global. Konflik Palestina–Israel yang sedang panas makin membuat isu ini mudah dijual di grup-grup percakapan.
Padahal, inti persoalannya tetap soal keamanan data dan kendali politik domestik di AS, bukan semata geopolitik Timur Tengah. Tetapi di ruang digital kita, isu yang rumit sering kali disederhanakan jadi hitam putih: TikTok punya Amerika atau punya China, pro-Israel atau pro-Palestina.
Indonesia dan Regulasi yang Mulai Tegas
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah TikTok di sini juga akan dipaksa melepas kepemilikannya seperti di Amerika? Jawabannya: tidak. Di Indonesia, TikTok tetap berada di bawah ByteDance.
Namun, ini tidak berarti TikTok bebas sepenuhnya. Pemerintah Indonesia sudah memberi aturan yang cukup tegas. Tahun 2023, misalnya, muncul larangan social commerce yang membuat TikTok Shop harus berhenti beroperasi. Setelah negosiasi, TikTok kembali lewat jalur kemitraan dengan Tokopedia. Tahun 2025, aturan soal live streaming dan data sharing juga diperketat, bahkan sempat muncul ancaman suspensi izin operasi jika tidak patuh.
Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia cukup berani dalam melindungi kepentingan ekonominya. Pelaku usaha lokal tidak boleh dikalahkan oleh platform asing yang mengendalikan pasar. Namun, jika diperhatikan lebih jauh, regulasi kita baru fokus pada aspek bisnis—transaksi, perdagangan, dan kemitraan. Ada satu hal penting yang belum disentuh: ruang algoritma.
Kita Hanyalah Obyek Pasar dan Algoritma
Inilah bagian yang sering terlupakan. Perdebatan soal siapa pemilik TikTok memang menarik, tetapi sebetulnya ada hal yang lebih mendasar: kita, para pengguna, hanyalah obyek. TikTok menjadikan kita obyek pasar lewat iklan, belanja online, dan live commerce. Namun yang lebih halus adalah bagaimana kita juga menjadi obyek algoritma.
Algoritma TikTok dirancang untuk membuat orang betah berlama-lama. Ia menyukai yang sensasional, yang membangkitkan emosi, yang membuat orang tak berhenti menggulir layar. Nilai-nilai yang netral bisa dibelokkan hanya karena lebih banyak klik yang datang dari hal-hal yang menggoda.
Coba saja ketik kata “desa” di kolom pencarian TikTok. Bukannya muncul konten tentang kearifan lokal, pertanian, atau kehidupan pedesaan, yang muncul justru video-video gadis berpakaian seronok dengan embel-embel kata “desa.” Kata netral berubah makna karena algoritma lebih suka yang menjual sensasi. Inilah contoh nyata bagaimana algoritma bekerja, tidak peduli nilai, hanya peduli atensi.
Kita boleh puas bahwa pemerintah sudah melindungi UMKM lewat aturan e-commerce. Tapi apa gunanya jika generasi muda setiap hari dijejali konten yang membelokkan makna bahasa dan budaya? Di level ini, kita sedang kalah.
Belajar dari Amerika
Amerika sadar bahwa ancaman terbesar bukan hanya soal dagang, tapi juga soal algoritma. Mereka menuntut agar ByteDance memberikan akses atas algoritma TikTok di AS. Tujuannya jelas: mencegah algoritma itu dipakai untuk memengaruhi opini politik atau merusak budaya publik.
Indonesia bisa belajar dari sini. Kalau Amerika saja berani menyoal algoritma, kenapa kita tidak? Kita bisa lebih serius menuntut agar algoritma TikTok di Indonesia tidak menampilkan hasil pencarian yang menyesatkan, tidak mendorong konten yang merusak nilai, dan tidak mengabaikan kearifan lokal hanya karena tidak cukup “klikbait.”
Pada akhirnya, perdebatan soal siapa pemilik TikTok memang penting, tapi itu bukan persoalan paling besar. Yang lebih penting adalah kesadaran bahwa kita hanyalah obyek pasar dan algoritma. Pasar menjual produk, algoritma menjual atensi. Dua-duanya bekerja sama, dan kita adalah barang dagangannya.
Amerika memahami ini. Mereka tidak hanya menuntut data pengguna TikTok disimpan di server lokal, tetapi juga berusaha menguasai algoritma yang bekerja di balik layar. Algoritma yang mereka kelola bisa berbeda dari induknya di Beijing, karena diatur agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional mereka. Inilah yang disebut sebagai bentuk baru kedaulatan digital: bukan sekadar punya data, tapi juga kendali atas algoritma yang menentukan cara warganya melihat dunia.
Indonesia pun sudah mengambil langkah berani di ranah perdagangan digital, misalnya dengan aturan ketat soal TikTok Shop. Namun, jika kita ingin benar-benar berdaulat, kita harus melangkah lebih jauh: membicarakan kedaulatan algoritma. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya pasar UMKM, melainkan nilai, budaya, dan bahkan bahasa kita sehari-hari.
Kalau kita hanya puas mengatur perdagangan digital tanpa menyentuh algoritma, maka kita hanya menang di pasar tetapi kalah dalam budaya. Dan saat algoritma asing yang mendidik anak-anak kita tentang apa yang lucu, apa yang indah, bahkan apa arti kata sederhana seperti “desa,” maka sesungguhnya kita sedang menyerahkan kedaulatan masa depan bangsa ini ke tangan orang lain
