Masihkah Kita Butuh DPR?

I Putu Yoga Saputra
S2 Magister Administrasi Publik, Universitas Nasional - Juru Bicara Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Konten dari Pengguna
8 Mei 2023 21:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Putu Yoga Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini, muncul beberapa fenomena yang menjadi viral di media sosial. Salah satunya adalah tentang rusaknya infrastruktur jalan yang ada di Provinsi Lampung. Hal tersebut menjadi viral disebabkan oleh unggahan video yang berasal dari TikToker Bima yang saat ini sedang menempuh jenjang pendidikan di Australia.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, netizen langsung mempermasalahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menjadi sebab atas kepemimpinannya terhadap infrastruktur jalan yang tak kunjung diperbaiki.
Namun penulis mencoba menggali apakah permasalahannya hanya karena gubernur Lampung semata? Dalam konteks ini Gubernur Lampung pantas disalahkan, atas dasar kepemimpinannya sebagai gubernur tidak mampu memperbaiki infrastruktur jalan yang telah lama menjadi persoalan di Provinsi Lampung.
Namun menurut penulis dan bukan bermaksud membela gubernur Lampung, permasalahan lain juga bersumber dari para legislatif yang kali ini duduk di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. Jika melihat data, total dari jumlah DPRD Provinsi Lampung berjumlah 85 Anggota yang berasal dari 9 partai politik.
Belum ditambah dengan total jumlah DPRD Kabupaten dan kota yang Jika kita rata-ratakan di setiap kabupaten kota sekitar 35 anggota, yang di mana pada Provinsi Lampung terdapat 13 kabupaten dan 2 kota sehingga berjumlah 15 kabupaten dan kota. Berarti terdapat 525 anggota DPRD kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
Presiden Jokowi berganti mobil Land Cruiser saat sedang meninjau ruas jalan Seputih Raman-Seputih Banyak-Simpang, Lampung, Jumat (5/5/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lantas pertanyaan yang muncul dari data-data legislatif tersebut ialah, apa saja kerja DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tersebut? dalam konteks ini adalah permasalahan jalan yang rusak dan tak kunjung terselesaikan?
ADVERTISEMENT
Padahal jika kembali melihat tugas dan fungsi DPRD Provinsi dan kota adalah salah satunya membahas dan menyetujui APBD dan juga turut serta mengawasi realisasi dari APBD tersebut.
Jika masing-masing DPRD kabupaten/kota dan provinsi menjalankan satu fungsi itu saja dengan baik maka penulis berasumsi bahwa persoalan infrastruktur jalan yang viral kemarin tidak akan terjadi atau dalam hal ini, tidak akan kita melihat jalan-jalan rusak di daerah Lampung.
Apakah dalam konteks ini, masihkan DPR dibutuhkan? Jika kita memantau secara saksama, sampai Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menyelesaikan persoalan jalan-jalan rusak yang ada di provinsi lampung tersebut.
Bahkan Bapak Presiden sampai memberikan statement yang cukup menohok. Presiden mengatakan, “Pusat akan ambil alih jika pemda tak mampu perbaiki jalan”. Kurang lebih seperti itulah narasi presiden kemarin saat kunjungan ke provinsi lampung.
ADVERTISEMENT
Jika kembali dilihat dari perspektif lain, kasus jalan rusak ini beranjak dari TikToker, bukan dari DPRD yang ada di Lampung. Penulis mengasumsikan bahwa fungsi kontrol dan aspirasi mandek di DPRD, atau mungkin DPRD tidak memiliki kekuatan untuk menarasikan persoalan tersebut.
Bima Yudho, TikToker yang kritik Lampung. Foto: Instagram/@awbimax
Atas kasus-kasus di atas, tentu wajar saja jika kita sebagai masyarakat mempertanyakan keberadaan DPR yang ada. Hal tersebut mungkin saja juga terjadi di daerah-daerah lainnya, yang di mana fungsi aspirasi dan kontrol mandek di DPR itu sendiri.
Kita asumsikan saja jumlah DPRD di setiap provinsi/kabupaten dan kota rata-rata berjumlah 35 anggota. Di indonesia terdapat 514 kabupaten dan kota secara menyeluruh.
Jika di setiap kabupaten dan kota kita asumsikan terdapat 35 anggota DPRD, maka secara menyeluruh Khusus untuk anggota DPRD Kabupaten dan kota di seluruh indonesia terdapat 17.990 anggota.
ADVERTISEMENT
Untuk DPRD provinsi jika kita asumsikan setiap provinsi berjumlah 80 anggota DPRD—jika dikalikan dengan total provinsi yang ada di Indonesia yang saat ini berjumlah 38 provinsi—maka rata-rata akumulasi DPRD provinsi di seluruh indonesia terdapat 3.040 anggota dan khusus DPR RI yang hari ini berjumlah 560 orang anggota dan belum terhitung masa jabatan yang tidak terbatas yang di mana setiap anggota DPR dapat berkali-kali mencalonkan diri untuk menjadi DPR.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jika setiap masalah atau persoalan masyarakat hari ini di tindak lanjuti akibat dari viral terlebih dahulu oleh eksekutif, maka patut kita pertanyakan bahwa sesungguhnya setiap anggota DPR itu mengakomodir aspirasi siapa?
Anggota DPR dalam kerja-kerjanya melakukan kontrol terhadap siapa? Bukankah DPR itu secara subtansi bertanggung jawab terhadap pemilih yang dalam hal ini adalah rakyat dan ditugaskan menjadi wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi setiap permasalahan yang ada di masyarakat untuk dapat diselesaikan?
ADVERTISEMENT
Jika setiap masalah bisa selesai atau ditindak lanjuti akibat viral, lantas masihkah kita butuh DPR? Mari diskusikan!