Akomodir Potensi Panas Bumi dan Wisata Alam, Zonasi TNGHS Akan Kembali Direvisi

Yogan Daru Prabowo
Urban and Regional Planner - Sustainable Tourism Expert Abdi Negara di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lebak
Konten dari Pengguna
30 September 2020 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yogan Daru Prabowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemaparan draf usulan perubahan zonasi TNGHS oleh Kasi PTNW I Lebak, Siswoyo. (Dok. Bappeda Kabupaten Lebak)
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan draf usulan perubahan zonasi TNGHS oleh Kasi PTNW I Lebak, Siswoyo. (Dok. Bappeda Kabupaten Lebak)
ADVERTISEMENT
Cipanas – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menggelar konsultasi publik terkait pembahasan draf revisi zonasi TNGHS di Kantor Seksi PTN W I Lebak, Rabu (23/9). Acara itu diikuti oleh beberapa OPD Kabupaten Lebak salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Proses penandatanganan berita acara oleh peserta yang hadir. (Dok. Seksi PTN W I Lebak, TNGHS)
Kepala Seksi PTN W I Lebak, Siswoyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai syarat disetujuinya perubahan zonasi TNGHS. “Aturan mengenai evaluasi atau review zonasi Taman Nasional bisa dilakukan setelah 3 tahun, akan tetapi bisa dilakukan sebelum itu bilamana terjadi kondisi tertentu (force majeure). Selain itu juga harus melampirkan berita acara telah dilakukan konsultasi publik yang menyepakati perubahan zonasi tersebut dengan menjabarkan alasan-alasannya,” ungkap Siswoyo. Perlu diketahui bahwa perubahan zonasi TNGHS terakhir baru disahkan belum sampai satu tahun tepatnya tanggal 12 September 2019 melalui SK Dirjen KSDAE No.SK.375/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2019. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti force majeure berupa bencana alam di awal tahun 2020 dan rencana pengembangan potensi panas bumi atas usulan langsung dari Kementerian ESDM serta tingginya minat pariwisata alam yang berkembang di masyarakat sehingga perubahan zonasi TNGHS harus kembali dilakukan.
Sesi diskusi pembahasan perubahan zonasi TNGHS. (Dok. Seksi PTN W I Lebak, TNGHS)
“Terdapat keuntungan dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut bagi wilayah di sekitarnya antara lain peningkatan PNBP, masuknya berbagai CSR, hingga penyerapan tenaga kerja lokal serta mempercepat pembangunan wilayah,” tambah Siswoyo mengakhiri pemaparannya. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda, Iman Hiddayat, mengungkapkan hal senada perihal manfaat dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut tersebut. “Pada prinsipnya dengan rencana investasi yang besar, harapannya dari pemanfaatan panas bumi akan menciptakan multiplier effect sehingga perekonomian bisa tumbuh dengan baik di wilayah sekitarnya,” kata Iman.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan dalam konsultasi publik revisi zona pengelolaan TNGHS antara lain merubah zona rehabilitasi dan zona tradisional di wilayah Resort Gunung Bongkok menjadi zona pemanfaatan untuk mengakomodir potensi panas bumi. Selain itu juga, dilakukan perluasan zona pemanfaatan di Resort Panggarangan untuk potensi pengembangan objek wisata alam Curug Cikadupunah.