Konten dari Pengguna

Mengupas Tuntas Hak Pasien: Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang Informed Consent

Yogi Pratama

Yogi Pratama

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

·waktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yogi Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tentang topik. Foto: dihasilkan oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tentang topik. Foto: dihasilkan oleh AI

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah hak pasien atas informed consent telah dilindungi secara optimal dalam hukum kesehatan Indonesia, dan bagaimana konsekuensi hukum jika tenaga medis mengabaikan kewajiban tersebut?

Daftar isi

Pendahuluan

Dalam praktik pelayanan kesehatan, hubungan antara tenaga medis dan pasien tidak hanya diikat oleh kepercayaan, tetapi juga oleh aturan hukum. Salah satu aspek penting yang sering menjadi sorotan adalah informed consent atau persetujuan tindakan medis. Konsep ini menegaskan bahwa setiap pasien berhak mengetahui, memahami, dan memberikan persetujuan sebelum dilakukan tindakan medis tertentu. Namun, dalam praktiknya, informed consent kerap menimbulkan persoalan hukum ketika hak pasien diabaikan.

Aturan Hukum dan Pembahasan

Secara normatif, hukum kesehatan Indonesia memberikan landasan yang kuat mengenai kewajiban tenaga medis dalam memperoleh persetujuan pasien. Beberapa aturan penting dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang akan diterima.

Ini berarti dokter maupun tenaga medis tidak boleh menutup-nutupi informasi medis yang relevan. Informasi merupakan prasyarat utama bagi pasien untuk mengambil keputusan sadar.

  • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran)

Pasal 45 ayat (1) menegaskan bahwa tindakan kedokteran dan kedokteran gigi hanya dapat dilakukan atas persetujuan pasien atau keluarganya setelah mendapat penjelasan secara lengkap.

Penjelasan tersebut meliputi diagnosis, tujuan tindakan, tata cara, risiko, komplikasi yang mungkin terjadi, serta alternatif tindakan lain. Tanpa pemenuhan unsur ini, persetujuan dianggap cacat hukum.

  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Peraturan ini memperinci tata cara pemberian informed consent, bentuknya (tertulis/lisan), dan keadaan khusus (darurat medis).

Pasal 3 menegaskan bahwa persetujuan tindakan medis harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, serta didasarkan pada penjelasan yang dapat dimengerti pasien.

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Etika kedokteran menggariskan kewajiban moral dokter untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi yang benar, serta menjaga martabat pasien. Pelanggaran terhadap informed consent bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etik.

  • Yurisprudensi

Misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 3651 K/Pdt/1985, di mana dokter dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena tidak memperoleh persetujuan pasien secara benar. Putusan ini menegaskan bahwa persetujuan harus didahului oleh komunikasi yang memadai, bukan sekadar formalitas tanda tangan.

Dari dasar hukum ini terlihat bahwa regulasi Indonesia sudah cukup komprehensif. Namun, masalah utama terletak pada implementasi masih banyak tenaga medis yang hanya menjadikan informed consent sebagai syarat administratif tanpa penjelasan mendalam, dan banyak pasien yang tidak kritis terhadap haknya.

Analisis

Meskipun landasan hukum sudah jelas, praktik di lapangan sering kali menyimpang. Banyak rumah sakit hanya memberikan formulir persetujuan operasi untuk ditandatangani pasien atau keluarga, tanpa penjelasan detail mengenai risiko atau alternatif pengobatan. Hal ini bertentangan dengan semangat hukum yang menekankan pada persetujuan berdasarkan pemahaman (informed decision).

Sengketa medis di Indonesia memperlihatkan fakta bahwa ketika pasien mengalami komplikasi pasca tindakan, keluarga pasien sering menuntut dokter dengan alasan tidak pernah diberi penjelasan lengkap. Dalam kondisi ini, hakim akan menilai apakah prosedur informed consent sudah dilakukan sesuai aturan hukum atau tidak. Jika terbukti lalai, tenaga medis dapat dimintai:

  1. Pertanggungjawaban perdata → kewajiban ganti rugi.

  2. Pertanggungjawaban pidana → jika kelalaian berat menimbulkan luka atau kematian.

  3. Sanksi administratif → mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin praktik.

Namun, hukum juga memberikan pengecualian. Dalam keadaan darurat, Pasal 4 Permenkes 290/2008 memperbolehkan tenaga medis melakukan tindakan tanpa persetujuan, asalkan demi menyelamatkan nyawa pasien.

Kesimpulan

Hak pasien atas informed consent adalah pilar utama dalam hukum kesehatan Indonesia. Regulasi telah tegas mengatur kewajiban tenaga medis untuk memberikan penjelasan yang jelas, lengkap, dan jujur, baik dalam UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, Permenkes, maupun KODEKI. Bahkan, yurisprudensi memperkuat bahwa pengabaian informed consent dapat menyeret tenaga medis ke ranah hukum.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma dan realita. Oleh karena itu, diperlukan:

  1. Tenaga medis yang lebih mengedepankan komunikasi humanis dan transparan.

  2. Pasien yang sadar akan haknya untuk bertanya dan memahami sebelum menyetujui tindakan medis.

  3. Pemerintah serta lembaga pengawas yang konsisten menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas pada pelanggaran.

Dengan begitu, informed consent tidak lagi dipahami sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi wujud perlindungan hukum dan penghormatan atas hak asasi pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat.