Konten dari Pengguna

Mitigasi Bencana dalam Perspektif Islam

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yogi Sopian Haris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Integrasi Nilai Teologis, Ikhtiar, dan Ketahanan Masyarakat

Ilustrasi Mitigasi Bencana (Sumber Foto Background: Kompas (AFP/GREENPEACE/VICTOR MORIYAMA))
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mitigasi Bencana (Sumber Foto Background: Kompas (AFP/GREENPEACE/VICTOR MORIYAMA))

Bencana sebagai Persoalan Kemanusiaan dan Tantangan Pengelolaan Risiko

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Kondisi geografis Indonesia yang berada pada jalur pertemuan lempeng tektonik dunia, memiliki banyak gunung api aktif, serta dipengaruhi dinamika iklim tropis menyebabkan masyarakat Indonesia menghadapi berbagai ancaman bencana, baik bencana geologi maupun hidrometeorologi. Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikutip dari Antara (2026) , hingga September 2026 telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia, dengan seluruh provinsi berada pada tingkat kerawanan bencana kategori sedang hingga tinggi. Angka tersebut bukan hanya statistik. Di balik setiap kejadian terdapat manusia yang kehilangan rumah, pendidikan yang terganggu, ekonomi yang terhenti, dan kehidupan sosial yang harus dibangun kembali.

Dampak bencana juga menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya terletak pada besarnya ancaman alam, tetapi pada kemampuan manusia dalam mengelola risiko. Kerusakan rumah penduduk, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik memperlihatkan bahwa bencana dapat mengganggu seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, paradigma penanggulangan bencana modern telah mengalami perubahan dari pendekatan responsif menuju pendekatan preventif, yaitu bagaimana masyarakat mampu memahami risiko, mengurangi kerentanan, serta meningkatkan kapasitas menghadapi bencana.

Konsep tersebut sejalan dengan kerangka Disaster Risk Reduction (DRR) yang dikembangkan melalui Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. UNDRR menjelaskan bahwa risiko bencana tidak hanya disebabkan oleh adanya bahaya (hazard), tetapi merupakan hasil interaksi antara ancaman, keterpaparan (exposure), kerentanan (vulnerability), dan kapasitas masyarakat (capacity). Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana harus diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan, penguatan tata kelola, investasi terhadap ketahanan, dan pembangunan masyarakat yang tangguh (resilient community) (UNDRR, 2015).

Berdasarkan perspektif tersebut, mitigasi bencana tidak dapat hanya dipahami sebagai persoalan teknis seperti pembangunan infrastruktur atau sistem peringatan dini, tetapi juga membutuhkan fondasi nilai yang mampu membentuk perilaku manusia. Dalam konteks masyarakat Muslim, Islam memberikan kerangka etis bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehidupan, lingkungan, dan keberlangsungan masyarakat.

Islam dan Mitigasi Bencana (Mengapa Manusia Memiliki Tanggung Jawab Mengurangi Risiko?)

Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai makhluk pasif yang hanya menerima bencana sebagai sebuah ketentuan tanpa usaha, tetapi sebagai khalifah fil ardh, yaitu pihak yang diberikan amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Konsep khalifah memiliki makna bahwa manusia memiliki kewajiban menjaga keseimbangan kehidupan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keberlangsungan makhluk hidup.

Prinsip tersebut berkaitan dengan konsep amanah dan mizan dalam etika lingkungan Islam. Alam bukan hanya objek eksploitasi manusia, tetapi bagian dari ciptaan Allah yang memiliki keseimbangan yang harus dijaga. Ketika manusia melakukan eksploitasi berlebihan, merusak lingkungan, atau membangun tanpa mempertimbangkan daya dukung alam, maka tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko bencana.

Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan:

ظَهَرَ الۡفَسَادُ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِى النَّاسِ لِيُذِيۡقَهُمۡ بَعۡضَ الَّذِىۡ عَمِلُوۡا لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُوۡنَ‏ ٤١

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Ayat tersebut merefleksikan bahwa terdapat hubungan antara perilaku manusia dengan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, mitigasi bencana dalam perspektif Islam tidak hanya berbicara mengenai bagaimana manusia menghadapi bencana, tetapi juga bagaimana manusia mencegah munculnya faktor-faktor yang memperbesar risiko.

Kajian mengenai Islamic Environmental Ethics menjelaskan bahwa konsep khalifah, amanah, dan keseimbangan ekologis menjadi dasar bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Maka, menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana merupakan bagian dari implementasi nilai keislaman, bukan hanya kewajiban sosial (Derysmono & Kahfi, 2025).

Selain konsep khalifah, Islam juga memiliki prinsip ikhtiar yang menjadi dasar penting dalam kesiapsiagaan bencana. Islam tidak mengajarkan manusia untuk menyerah tanpa melakukan usaha, tetapi mendorong manusia untuk melakukan persiapan sebelum bertawakal. Prinsip ini tercermin dalam ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah riwayat ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah, apakah saya ikat unta saya lalu tawakal kepada Allah Azza wa Jalla ataukah saya lepas saja sambil bertawakal kepada-Nya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

إِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

“Ikatlah dulu untamu itu kemudian baru engkau bertawakal !” (HR. At-Tirmidzi no. 2517, hasan)

Dalam konteks mitigasi bencana, penulis menyusun ikhtiar dapat diwujudkan melalui berbagai upaya seperti:

  1. Penyusunan peta risiko

  2. Pembangunan sistem peringatan dini;

  3. Edukasi kebencanaan

  4. Pelatihan kesiapsiagaan

  5. Pembangunan infrastruktur aman bencana

  6. Perlindungan terhadap lingkungan.

Mitigasi bencana ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab manusia dalam menggunakan ilmu dan kemampuan yang diberikan Allah.

Adapun perspektif Islam mengenai mitigasi bencana juga dapat dijelaskan melalui teori Maqashid al-Syariah. Salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga kehidupan manusia (hifzh al-nafs). Artinya, segala upaya yang bertujuan melindungi manusia dari ancaman kematian, penderitaan, dan kerusakan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan.

Perkembangan kajian maqashid kontemporer juga memperluas konsep tersebut melalui gagasan hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan). Perlindungan lingkungan menjadi bagian penting karena keberlangsungan kehidupan manusia sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem (Khuluq & Asmuni, 2024).

Model Mitigasi Bencana Berbasis Nilai Islam

Berdasarkan prinsip tersebut, mitigasi bencana berbasis Islam dapat dikembangkan melalui beberapa model utama.

  1. Membangun Kesadaran Teologis dan Ekologis

Tahap pertama adalah membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Masyarakat perlu memahami bahwa perilaku manusia terhadap alam memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan kehidupan.

Implementasinya dapat dilakukan melalui pendidikan lingkungan berbasis nilai Islam, penguatan literasi kebencanaan di sekolah dan lembaga keagamaan, kampanye menjaga lingkungan sebagai bagian dari ibadah. Model ini menunjukkan bahwa agama dapat menjadi kekuatan moral dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih sadar risiko.

2. Membangun Budaya Kesiapsiagaan Masyarakat

Mitigasi bencana tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pendekatan ini sesuai dengan konsep Community-Based Disaster Risk Reduction (CBDRR) yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam mengurangi risiko bencana.

Masyarakat perlu diberikan kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya, memahami jalur evakuasi, melakukan simulasi bencana, membangun kelompok relawan, dan membantu kelompok rentan. Dalam perspektif Islam, keterlibatan masyarakat tersebut sesuai dengan prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dalam kebaikan.

3. Solidaritas Sosial sebagai Kekuatan Pemulihan

Bencana selalu menghasilkan kelompok rentan yang membutuhkan dukungan sosial. Islam memberikan prinsip bahwa manusia memiliki kewajiban membantu sesama, terutama mereka yang mengalami penderitaan. Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa penanggulangan bencana bukan hanya aktivitas teknis, tetapi juga bentuk kepedulian sosial.

Berdasarkan prinsip tersebut, mitigasi bencana berbasis nilai Islam dapat dirumuskan melalui tiga dimensi utama, yaitu kesadaran teologis dan ekologis, kesiapsiagaan masyarakat, serta solidaritas sosial. Ketiga dimensi tersebut saling terhubung dalam membangun masyarakat yang mampu mengurangi risiko dan meningkatkan ketahanan terhadap bencana. Model konseptualnya dapat dilihat pada gambar berikut:

Model Mitigasi Bencana Berbasis Nilai Islam (Sumber: Konseptualisasi Penulis)

Muhammadiyah sebagai Implementasi Mitigasi Bencana Berbasis Islam

Salah satu contoh penerapan nilai Islam dalam mitigasi bencana di Indonesia dapat dilihat melalui gerakan Muhammadiyah. Muhammadiyah mengembangkan pendekatan kebencanaan yang mengintegrasikan nilai teologis Islam dengan sistem manajemen bencana modern melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC).

Model Muhammadiyah berangkat dari tiga fondasi utama:

1. Teologi Al-Ma’un

Teologi Al-Ma’un menekankan bahwa keimanan harus diwujudkan melalui kepedulian sosial, terutama kepada kelompok yang lemah (mustadh’afin). Dalam konteks kebencanaan, korban bencana dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan keberpihakan dan pelayanan kemanusiaan. Karena itu, membantu korban bencana bukan hanya tindakan sosial, tetapi bagian dari pengamalan nilai agama.

Kajian mengenai MDMC menunjukkan bahwa gerakan kebencanaan Muhammadiyah berakar pada spirit Teologi Al-Ma’un yang mendorong kepedulian, kedermawanan, dan pelayanan terhadap masyarakat terdampak bencana (Wahono & A’la, 2024; Setiawan et al., 2024)

2. Fiqh Kebencanaan

Muhammadiyah mengembangkan konsep Fiqh Kebencanaan sebagai panduan umat Islam dalam memahami dan menghadapi bencana. Konsep ini tidak hanya membahas sikap ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup prinsip pencegahan, kesiapsiagaan, kemanusiaan, dan mitigasi risiko.

Fiqh Kebencanaan menegaskan bahwa manusia harus bersikap sabar ketika menghadapi bencana, tetapi tetap memiliki kewajiban melakukan usaha pencegahan dan pengurangan risiko (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2015).

3. Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC)

Nilai teologis tersebut kemudian diterapkan melalui MDMC sebagai lembaga kebencanaan Muhammadiyah. Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC)

Nilai-nilai teologis Islam tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diterjemahkan Muhammadiyah ke dalam kerja kemanusiaan yang terstruktur melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Lembaga ini mengoordinasikan sumber daya Muhammadiyah dalam penanggulangan bencana melalui tiga ranah utama, yaitu bantuan kemanusiaan, mitigasi bencana, dan penguatan sistem.

Dalam bantuan kemanusiaan, MDMC menjalankan tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pendekatan One Muhammadiyah One Response (OMOR) dengan berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Dalam mitigasi bencana, MDMC membangun ketangguhan masyarakat melalui kolaborasi dengan sekolah, rumah sakit, pelajar, pemuda, perempuan, komunitas, media, dan pemerintah. Sementara itu, penguatan sistem dilakukan melalui manajemen kerelawanan, penguatan organisasi, serta pengembangan kerja sama dan jejaring penanggulangan bencana (MDMC, 2021).

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa nilai Islam dapat bergerak dari keyakinan menuju tindakan, dari kepedulian menjadi kesiapsiagaan, dan dari solidaritas menjadi sistem penanggulangan bencana yang terorganisasi

Model Mitigasi Bencana Berbasis Nilai Islam melalui Pendekatan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Sumber: Konseptualisasi Penulis berdasarkan MDMC.

Mitigasi bencana dalam perspektif Islam menunjukkan bahwa agama memiliki peran penting dalam membangun masyarakat tangguh bencana. Islam tidak memandang manusia sebagai korban pasif dari bencana, tetapi sebagai khalifah yang memiliki tanggung jawab menjaga bumi dan kehidupan. Melalui konsep khalifah, amanah, ikhtiar, maqashid syariah, dan ta’awun, Islam memberikan dasar filosofis bahwa mitigasi bencana merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Dalam konteks Indonesia sendiri, Muhammadiyah melalui Teologi Al-Ma’un, Fiqh Kebencanaan, dan MDMC juga menunjukkan bagaimana nilai agama dapat diwujudkan menjadi gerakan kemanusiaan yang nyata. Karena itu, masyarakat yang tangguh bencana bukanlah masyarakat yang hanya menerima bencana sebagai takdir, tetapi masyarakat yang mampu mengintegrasikan iman, ilmu, kesiapsiagaan, dan solidaritas sosial untuk mengurangi risiko serta melindungi kehidupan manusia.

Bibliography

Antara Kantor Berita Indonesia. (2026). BNPB Catat 1.730 Bencana Melanda Indonesia hingga September 2026. Jakarta: Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5730891/bnpb-catat-1730-bencana-melanda-indonesia-hingga-september-2026

Derysmono, D., & Kahfi, A. (2025). Islamic Environmental Ethics and Waste-to-Energy Innovation: Insights from the Quran. Journal Of Qur’an And Hadith Studies, 14(1), 134–154. https://doi.org/10.15408/quhas.v14i1.45155

Khuluq, M. K., & Asmuni, A. (2025). Hifz Al-Bi’ah as Part of Maqashid Al-Shari’ah and Its Relevance in the Context of Global Climate Change. Indonesian Journal of Interdisciplinary Islamic Studies (IJIIS), 7(2 SE-Articles). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol7.iss2.art3

Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). (2021). Profil dan Sistem Penanggulangan Bencana Muhammadiyah. Diakses dari https://mdmc.or.id/

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2015). Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. https://lenting.fprbprovinsintt.com/repositori/fikih-kebencanaan-tuntunan-sholat/

Setiawan, U., Cahyono, R. A., & Romelah. (2024). MDMC Kabupaten Blitar Sebagai Sebuah Lembaga Penanggulanganbencana Muhammadiyah Dalam Mewujudkan Gerakan Filantropi Al-Maun. Al-Mausu ’ Ah : Jurnal Studi Islam, 5(1), 1–7. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jsi/article/view/21890/23028

United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR). (2015). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Geneva: United Nations. https://www.undrr.org/publication/sendai-framework-disaster-risk-reduction-2015-2030

Wahono, M. R., & A’la, A. (2024). Islam dan Modernitas dalam Penanggulangan Bencana: Studi Berdirinya Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC). Prosiding Konferensi Nasional Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam (KONMASPI), 1. https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/konmaspi/article/view/2483