Saatnya DPD RI Berdaya: Dari Representasi ke Legislasi yang Bermakna

ASN di Pemerintah Kota Pontianak Alumni MAP UGM 2025 tertarik dengan isu sosial, politik, dan kebijakan ekonomi
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yohanes Prayogi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah lebih dari dua dekade sejak Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) lahir dari rahim reformasi. Lembaga ini hadir sebagai wujud koreksi atas masa lalu yang sangat sentralistik, ketika keputusan politik hanya berpusat di Jakarta. Harapannya sederhana namun penting: agar daerah tidak lagi menjadi penonton dalam panggung kebijakan nasional.
Namun, dua puluh satu tahun setelah berdirinya, pertanyaan mendasar masih menggantung: apakah DPD benar-benar berperan dalam proses legislasi nasional? Ataukah keberadaannya hanya menjadi pelengkap demokrasi, tanpa kekuatan substantif?
Bikameral Setengah Hati
Indonesia sejatinya telah mengadopsi sistem bikameral, yaitu dua kamar parlemen: DPR dan DPD. Idealnya, sistem ini menjadi penyeimbang antara kepentingan politik nasional dan aspirasi daerah. DPR mewakili rakyat berdasarkan partai politik, sementara DPD mewakili daerah berdasarkan keterwakilan teritorial.
Namun dalam praktiknya, sistem ini belum bekerja sebagaimana mestinya. DPD hanya memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, memberi pertimbangan, dan ikut membahas, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Hak suara DPD dalam proses legislasi sangat terbatas.
Akibatnya, kita seolah menjalankan sistem “bikameral setengah hati.” DPR menjadi kamar utama yang menentukan arah legislasi, sementara DPD terjebak dalam peran simbolis. Padahal, anggota DPD juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sebagaimana anggota DPR.
Ketimpangan ini membuat peran DPD terasa timpang. Dalam banyak kasus, aspirasi daerah tidak tersalurkan secara efektif ke tingkat nasional karena DPD tak memiliki alat konstitusional yang kuat untuk memperjuangkannya.
Ketimpangan yang Mengikis Demokrasi
Kelemahan DPD bukan hanya soal aturan konstitusi, tetapi juga soal kultur politik. Sistem politik Indonesia yang sangat didominasi partai membuat DPR menjadi lembaga superkuat. Politik partai menguasai proses legislasi, mulai dari penyusunan undang-undang hingga pengawasan terhadap pemerintah.
Di sisi lain, DPD yang seharusnya menjadi penyeimbang politik kepartaian justru tidak memiliki ruang manuver. Keterbatasan ini menciptakan paradoks: rakyat memilih wakil daerah secara langsung, namun wakil tersebut tidak memiliki kekuasaan nyata dalam membuat kebijakan.
Kondisi ini juga berdampak pada kualitas legislasi nasional. Banyak undang-undang yang lahir tanpa mempertimbangkan keragaman dan kebutuhan daerah. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan sering terasa sentralistik dan kurang berpihak pada daerah-daerah di luar pusat.
Padahal, dalam sistem demokrasi yang sehat, daerah bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek politik yang berhak ikut menentukan arah pembangunan nasional.
Reformasi Konstitusi yang Mendesak
Sudah saatnya Indonesia melakukan reformasi konstitusional tahap kedua, khususnya dalam memperkuat sistem bikameral. Langkah ini bukan sekadar menambah kekuasaan DPD, tetapi memastikan bahwa mekanisme check and balance berjalan seimbang.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah beberapa kali menegaskan bahwa DPD memiliki peran dalam pembahasan rancangan undang-undang. Namun implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Putusan MK sering berhenti di atas kertas karena tidak ada komitmen politik dari pembuat undang-undang untuk menindaklanjutinya.
Selain perubahan konstitusi, penguatan kelembagaan DPD menjadi keharusan. Anggota DPD perlu didukung dengan riset kebijakan yang kuat, staf ahli yang memadai, serta anggaran kelembagaan yang proporsional. DPD juga perlu memperkuat kemampuan advokasi dan diplomasi politik agar aspirasinya didengar dalam forum legislatif.
Tak kalah penting, perlu dibangun mekanisme koordinasi yang lebi
h terstruktur antara DPD dan DPR. Dalam setiap pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan pembangunan wilayah, DPD harus dilibatkan secara setara—bukan sekadar diundang secara formalitas.
Meneguhkan Demokrasi Parlemen Indonesia
Penguatan DPD bukan soal ambisi kekuasaan, melainkan soal keadilan representasi. Ketika aspirasi daerah didengar dan diakomodasi, kualitas demokrasi kita akan meningkat. Sistem parlemen pun menjadi lebih inklusif, bukan hanya dikuasai oleh elit partai politik.
DPD adalah jembatan antara rakyat daerah dan negara. Menguatkan DPD berarti memperkuat suara rakyat dari Sabang sampai Merauke, bukan memperlemah negara kesatuan.
Kini, ketika Indonesia memperingati 21 tahun berdirinya DPD RI, momen ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kita ingin DPD tetap menjadi “simbol representasi,” atau menjadikannya lembaga legislatif yang sejajar dan bermakna?
Jika reformasi 1998 menandai lahirnya demokrasi, maka reformasi parlemen bikameral harus menjadi tonggak kedewasaan politik bangsa. DPD RI tak boleh berhenti sebagai perwakilan formal daerah, tetapi harus menjadi kekuatan substantif yang menjaga keseimbangan demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, kita tak hanya membangun parlemen dua kamar di atas kertas, tetapi benar-benar mewujudkan demokrasi dua arah—dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk seluruh daerah di negeri ini.
