PKM Mahasiswa FH UKSW Bahas Korupsi dan Pencucian Uang di Basecamp Merbabu

Undergraduate Student at Faculty of Law, Satya Wacana Christian University
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yolanda Tiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SEMARANG — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mencegah Korupsi dan Pencucian Uang” pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Basecamp Merbabu via Thekelan, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus implementasi pembelajaran praktis mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diampu oleh Mardian Putra Frans, S.H., M.H., dengan pendampingan Asisten Dosen Gabriel Maryo Lessil, S.H.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok 2 yang terdiri atas Yolanda Tiwa, Aulia Rahmawati, dan Briandi Shimada Tarigan. Mahasiswa memberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dampaknya, serta peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan.
Pelaksanaan kegiatan menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat asli Dusun Thekelan sedang melaksanakan rewang atau tradisi gotong royong untuk membantu tetangga maupun kerabat yang mengadakan hajatan, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan sesuai rencana awal. Mahasiswa kemudian berinisiatif mengalihkan lokasi edukasi ke Basecamp Merbabu via Thekelan, dengan menyasar pendaki yang hendak memulai pendakian, pendaki yang baru turun gunung, serta petugas di sekitar basecamp.
Diskusi Hukum Mengangkat Persoalan Aktual
Dalam sesi edukasi, pembahasan mengenai korupsi dan pencucian uang berkembang menjadi diskusi yang menghubungkan teori hukum dengan realitas penegakannya. Salah satu topik yang dibahas adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Diskusi tersebut memantik pertanyaan mengenai kemampuan lulusan sarjana hukum untuk mempertahankan prinsip dan integritas ketika berhadapan dengan kepentingan politik. Salah satu peserta juga menyampaikan pandangannya bahwa hukum saat ini kerap ditunggangi oleh politik. Pandangan tersebut menjadi bahan refleksi bersama mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan integritas dalam penegakan hukum.
Melalui diskusi ini, mahasiswa berupaya menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga kemampuan untuk bersikap kritis terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab turut membutuhkan integritas serta kesadaran untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Mendekatkan Pembelajaran Hukum kepada Masyarakat
Kegiatan PKM ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan materi perkuliahan melalui edukasi hukum secara langsung. Selain memperdalam pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang, mahasiswa juga memperoleh pengalaman dalam berkomunikasi dengan masyarakat serta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi nyata di lapangan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa FH UKSW berharap masyarakat semakin memahami bentuk dan dampak tindak pidana korupsi serta pencucian uang, sekaligus menyadari pentingnya peran aktif dalam pencegahan dan pengawasan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya mahasiswa untuk mendekatkan ilmu hukum dengan kehidupan sehari-hari serta menumbuhkan kesadaran hukum dan integritas di tengah masyarakat.
