Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketika Identitas Diplomat Mempersulit Sewa Rumah di Kota New York
5 Juli 2018 22:58 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Yomi Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kota New York seringkali menyebut diri sebagai “Home to the largest diplomatic community in the world”. Namun, dalam kenyataannya, julukan itu tidak mencerminkan apa yang dihadapi komunitas diplomat di kota ini. Sebagian besar gedung apartemen dan perusahaan properti lebih menerima hewan peliharaan dibandingkan diplomat. Seringkali iklan properti mencantumkan “pet friendly apartment” atau “Dog friendly building” namun bagi diplomat? lain lagi ceritanya.
ADVERTISEMENT
Julukan “the largest diplomatic capital of the world” ini tentunya tidak berlebihan, mengingat bahwa di kota ini terdapat sekitar 193 Perwakilan Tetap negara asing, 114 Konsulat Jenderal, Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan berbagai badan/organisasi internasional. Jika satu perwakilan asing saja dirata-ratakan memiliki sekitar 20 orang Home Staff (diplomat) ditambah keluarganya, maka bisa dibayangkan berapa pemegang paspor diplomatik tinggal di kota ini.
Indonesia memiliki 2 Perwakilan RI di New York, yakni Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York. Selain 2 Perwakilan RI tersebut, terdapat pula beberapa institusi Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di New York, antara lain Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Kantor Perwakilan BNI 46, Kantor Perwakilan BRI, dan Kantor Perwakilan BKPM.
Walaupun Pemerintah Kota New York sering kali dengan bangga menyebut kotanya sebagai “Home to the largest diplomatic community in the world” namun hal ini ternyata tidak serta merta memberikan para diplomat dan keluarganya berbagai kemudahan yang lazimnya ditemukan di kota-kota lainnya di dunia.
ADVERTISEMENT
Yang paling mencolok adalah dibidang perumahan, jika anda adalah seorang diplomat, maka bersiap-siaplah untuk ditolak oleh berbagai agen perumahan. Saya sendiri membutuhkan waktu 4 bulan untuk mendapatkan sebuah apartemen di kota ini. Lazimnya di Kota New York, terutama di Manhattan, unit-unit apartemen dipegang oleh perusahaan properti sebagai perpanjangan tangan pemilik unit apartemen.
Proses penyewaan sebuah unit apartemen di sini cukup berbelit dengan berbagai syarat dokumen yang wajib anda sampaikan ke pihak perusahaan properti. Walaupun anda dapat menunjukkan bahwa anda memiliki uang dan pekerjaan tetap, namun bukan berarti anda dapat begitu saja menyewa sebuah apartemen.
Selain prosesnya yang cukup rumit, hal yang sering kali menjadi kendala dan menyebabkan anda ditolak adalah saat anda memiliki paspor diplomatik.
ADVERTISEMENT
Hal ini tidak saya sadari hingga saya memperoleh penolakkan yang ketiga kalinya dari 3 perusahaan properti yang berbeda. Perusahaan properti dimaksud tidak akan terang-terangan menyatakan bahwa anda tidak diterima karena anda diplomat, karena hal dimaksud akan menyebabkan mereka berurusan dengan hukum. Di Amerika jika anda didiskriminasi akibat hal tertentu, anda bisa dengan mudah menuntut ke pengadilan.
Masalah diplomatik dan non-diplomatik ini baru saya ketahui dari agen properti yang keempat, ketika saya menceritakan bahwa saya telah ditolak sebanyak 3 kali. Agen dimaksud tanpa bertanya lebih lanjut berkata “are you a diplomat?” saya jawab iya, lalu ia menjawab “hmm that is going to be a problem”.
Namun, tidak seperti agen-agen lainnya, agen yang satu ini berusaha untuk mencarikan beberapa solusi, di antaranya saya diminta untuk me-waive kekebalan diplomatik saya, yang tentu saja langsung saya tolak.
ADVERTISEMENT
Solusi lain, dia meminta saya untuk membayar 1 bulan deposit fee ditambah 3 bulan security fee (karena saya diplomat) ditambah broker fee yang setara 1 bulan sewa, jadi total saya harus membayar 5 bulan sewa di awal. walaupun jumlahnya besar namun karena sudah capek bolak-balik berurusan dengan agen properti, maka syarat ini saya sanggupi.
Permasalahan utama dari situasi dimaksud adalah pandangan umum pemilik dan perusahaan properti terhadap kekebalan diplomatik atau “diplomatic immunity” seorang diplomat. Menurut Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang hubungan diplomatik dan konsuler, seorang perwakilan diplomatik suatu negara diberikan kekebalan (immunity) dan keistimewaan (privilege) dengan tujuan agar perwakilan asing tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bebas.
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini justru menjadi ketakutan bagi mereka, jika para diplomat ini menyalahgunakan kekebalan diplomatiknya.
Ketakutan ini awal mulanya berasal dari beberapa kasus “high profile” diplomat dari negara kawasan tertentu yang menunggak dan menolak untuk membayar sewa apartemennya, tunggakan ini bernilai fantastis hingga ratusan ribu dollar. Berhubung diplomat ini memiliki kekebalan diplomatik, maka perusahaan properti tidak dapat menuntut diplomat dimaksud. Hal inilah yang akhirnya mencoreng nama baik para diplomat di Kota New York.
Terlepas dari permasalahan ini, Kota New York tetaplah sebuah kota besar, kota hebat yang bagi saya pribadi mungkin tidak ada tandingannya dibandingkan kota lain di dunia. Kota impian bagi jutaan imigran dari seluruh dunia yang berusaha mewujudkan "American Dream"-nya dengan berbagai cara, melompati tembok perbatasan, menyalahi visa kunjungan, membayar ribuan dollar untuk selembar "green card" atau bahkan rela menjual nama baik negaranya demi status suaka.
ADVERTISEMENT
Live Update