Masuknya Negara Muslim ke Board of Peace Justru Bakal Rugikan Gaza

Jurnalis - Alumnus Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Yopi Makdori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Beliau menyatakan 'kami yakin kami bisa mengimbangi karena segala sesuatu yang kita lakukan, kita jamin harus ada kekompakan dengan negara-negara Islam'," kata Dino Patti Djala menirukan ucapan Presiden Prabowo usai Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu bertemu kepala negara beberapa hari lalu.
Pernyataan yang terdengar begitu optimistis, tapi menyimpan skeptisisme yang tinggi. Saya sangat menghargai upaya Pemerintah Prabowo yang ingin berperan aktif dalam perdamaian, sebagaimana doktrin politik luar negeri kita, dengan bergabung ke Board of Peace (BOP), “geng” Presiden Donald Trump.
Tapi bagaimana kalau optimisme ini ternyata kurang memiliki dasar yang kokoh. Ibaratnya optimisme ini di bangun di atas lahan berlumpur yang bisa kapan pun runtuh. BOP adalah jawaban yang keliru atas masalah nyata yang dihadapi Gaza.
Saya tidak akan memulianya dengan asal usul BOP, karena saya yakin sebagian besar dari kita yang sudah mengikuti isu ini telah mafhum. Saya bakal masuk lewat konstelasi Amerika Serikat (AS) di panggung internasional, terutama di mata sekutu dekat mereka Eropa.
Kita sepakat bahwa AS pasti memiliki kepentingan di Gaza, terutama untuk menyokong sekutu abadi mereka di Timur Tengah, Israel. BOP tidak bisa ditampikan lagi sebagai wahana buat AS untuk menegakkan kepentingan-kepentingan mereka di sana. Meskipun kita tahu berulang kali mereka selalu bilang “demi menegakkan perdamaian” dan merekonstruksi Gaza pascaperang.
BOP ini mendapat legitimasi eksistensial berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2803 yang diadopsi pada 17 November 2025. Resolusi itu menyebut pembentukan BOP sebagai administrasi transisi di Gaza. Meskipun telah memegang tiket legitimasi dari DK PBB, tapi kekuatan mereka akan lemah tanpa diisi negara-negara lain.
Di sinilah AS membutuhkan negara lain demi mengabsahkan otoritas lembaga tersebut. Secara tradisional Paman Sam biasanya menggandeng sekutu Barat mereka, seperti Inggris, Kanada, Prancis dan seterusnya; akan tetapi isu tarif dan nafsu Trump untuk menguasai Greenland, wilayah semiotonom Denmark, menyulitkan langkah ini. Belum lagi gesekan Trump dengan Kanada soal tarif dan keinginan untuk menjadikan negara itu sebagai bagian dari, AS turut merumitkan masalah ini.
Maka ketika AS tidak bisa mengandalkan sekutu tradisional, sementara keberadaan BOP perlu diakui, Trump menggeser fokus ke negara-negara dengan kekuatan yang bisa dijinakkan. Negara-negara Muslim (negara dengan penduduk mayoritas Muslim) menangkap sinyal ini. Sehingga ketika mereka diundang Trump untuk bergabung di BOP, sepertinya mereka tidak perlu berpikir lama untuk menyambutnya.
Saya rasa terlalu naif ketika mengatakan bergabungnya negara-negara Muslim di BOP demi mendukung perjuangan rakyat Palestina. Tentu ada motivasi terselubung di balik itu semua. Saya tidak sendirian, Rajan Menon, peneliti senior di Saltzman Institute of War and Peace Studies Universitas Columbia juga berpendapat demikian. Dia melihat bergaungnya negara-negara itu ke “geng Trump” demi membuat presiden berusia 79 tahun itu “senang.”
Mengingat negara-negara Arab, seperti Arab Saudi, Qatar dan UEA, memiliki "hubungan bisnis yang luas dengan Amerika Serikat dan hubungan bisnis dengan keluarga Trump, termasuk Kushner sendiri, dan juga Donald Trump, Jr." Keberadaan mereka di BOP, kata Menon hanya sebagai penegasan bahwa mereka adalah mitra Trump yang setia.
Ini mungkin bisa menjelaskan soal motivasi negara-negara Arab, tapi bagaimana dengan Indonesia? Coba kita ingat-ingat di momen KTT Perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir, pada 13 Oktober 2025. Di sela-sela itu, Prabowo terdengar menyampaikan kepada Trump keinginannya untuk bicara dengan anak presiden, yaitu Eric Trump. Pembicaraan itu secara tidak sengaja terekam (hot mic) oleh mikrofon yang masih menyala.
Baru kemudian diketahui secara luas bahwa Trump Organization di mana Eric menjabat Executive Vice President di perusahaan keluarga itu, mempunyai dua proyek besar di Indonesia. Pertama, pengembangan Trump International Golf Club Lido di kawasan MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat; kedua rencana pengembangan resor dan lapangan golf di Bali.
Kehadiran Indonesia di BOP juga tentu dipandang dapat mempermudah masalah negosiasi tarif dengan AS yang menjadi momok menakutkan bagi banyak mitra dagang Paman Sam. Ini sejalan dengan omongan Daniel Forti, kepala urusan AS di International Crisis Group yang mengatakan, beberapa pemimpin negara mungkin memilih untuk bergabung dengan Dewan sebagai rute mudah untuk mendapatkan dukungan dari Presiden Trump secara pribadi, atau AS secara bilateral.
Sekarang Trump dengan BOP-nya sudah punya alat yang lengkap untuk menata ulang Gaza sesuai keinginan Amerika, atau bahkan keinginan pribadinya. Kendati negara-negara Muslim bilang kalau mereka bakal “memperjuangkan” kepentingan rakyat Gaza di BOP, tapi melihat struktur organ ini dan rekam jejak nafsu dominasi Amerika selama ini, sepertinya niat ini tidak berdasar.
Perjuangan itu butuh kekuatan, sementara struktur keanggotaan BOP memandang para anggotanya (kecuali AS) tidak lebih dari sekadar cheerleader. Dalam struktur organ itu, AS satu-satunya negara yang memiliki hak untuk memveto keputusan. Artinya jika negara-negara anggota merumuskan keputusan, tetapi keputusan itu tidak sejalan dengan kepentingan AS, maka Paman Sam bisa membatalkan keputusan tersebut.
Sementara negara anggota, termasuk negara kita, tidak punya mekanisme pemaksaan (enforcement power) dalam Dewan tersebut. Sehingga sekuat apa pun negara Muslim mendorong kepentingan rakyat Gaza di forum itu, jika itu tidak senapas dengan AS maka pasti gugur. Tentu ini bukan bentuk pesimistis tapi realistis yang berdasar.
Mungkin di luar sana ada bilang, “tidak ada kata veto dalam Charter of The Board of Peace.” Memang, dalam BOP Charter hanya tertulis, “Decisions shall be made by a majority of the Member States present and voting, subject to the approval of the Chairman.” Inilah kalimat penentunya, mayoritas negara bisa sepakat, tapi tanpa persetujuan Chairman, keputusan gugur, maka secara fungsional sama dengan veto.
Jadi bagi saya, niat negara-negara Muslim yang ingin mendukung atau menyuarakan kepentingan rakyat Gaza dengan masuk ke BOP tidak lebih dari kenaifan. Justru sebaliknya, kehadiran mereka di sana akan melegitimasi keputusan Dewan itu yang saya juga meyakini tidak akan menguntungkan rakyat Gaza.
Dasarnya begini, AS memandang Gaza bukan sebagai entitas politik melainkan wilayah yang harus “dikelola.” Kasarnya AS melihat wilayah itu seperti negara penjajah melihat jajahannya. Gaza dalam skema Trump diperlakukan sebagai masalah keamanan dan objek rekonstruksi bukan sebagai subjek politik yang punya kehendak sendiri.
Sehingga AS merasa kehadiran Hamas di sana, kendati mendapat legitimasi luas sebagai penguasa de facto dari rakyat Gaza, sebagai ancaman. Mereka maupun rakyat Gaza sama sekali tidak dilibatkan. Ini seperti ngomongin nasib hidup dan mati suatu komunitas tapi penguasa maupun perwakilan komunitas itu tidak ikut diajak duduk bareng.
Ini khas mentalitas kolonial seakan-akan rakyat Gaza belum dewasa secara politik atau apa yang disebut John Stuart Mill dalam “On Liberty” (1859) sebagai “nonage.” Bagaimana sebuah forum bisa merepresentasikan kemauan rakyat Gaza jika wakil mereka di forum tersebut dinihilkan?
Collective Legitimization
Dengan mekanisme veto yang terpatri permanen hanya dipegang Trump sebagai Chairman, tanpa representasi Hamas maupun pihak Gaza; maka BOP dipastikan hanya akan melahirkan keputusan-keputusan yang menguntungkan AS (bersama Israel) dan rakyat Gaza akan memikul beban paling berat atas keputusan tersebut. Di sinilah keberadaan anggota-anggota lain, termasuk negara-negara Muslim hanya sebagai apa yang disebut Inis L. Claude Jr. dengan Collective Legitimization (Legitimasi Kolektif).
Inis sebenarnya tengah menjelaskan fungsi PBB sebagai legitimasi kolektif, namun saya melihat keanggotaan negara-negara Muslim di BOP juga memiliki peran yang sama. Mengacu pada konsep ini, saya melihat peran utama negara-negara Muslim di sini bukanlah sebagai pembuat keputusan, melainkan pemberi 'legitimasi kolektif'. AS membutuhkan stempel multilateral ini untuk membenarkan kebijakan yang sebenarnya unilateral dan akan merugikan Palestina.
Selama ini AS sering terganjal veto dari China maupun Rusia ketika mengedepankan kepentingan mereka (yang menguntungkan Israel tentunya) di DK PBB. Pun demikian di Majelis Umum PBB yang sudah pasti AS dan Israel kalah suara. Sementara BOP meskipun eksistensinya dilegitimasi PBB, namun lembaga itu tidak memberikan batasan jelas wewenangnya. Ini yang membuat sejumlah pihak mengkhawatirkan jika Dewan ini membuat PBB tidak relevan lagi.
Lewat Dewan ini, Trump sebagai pemimpin utama di dalamnya mempunyai kekuasaan yang absolut. Ini jelas berbeda dari DK PBB maupun Majelis Umum.
Cara Cerdas Trump Akomodasi Negara Muslim
Ini juga cara cerdas Trump untuk meredam perlawanan dari dunia Muslim dengan menyerap mereka. Ini “nyambung” ke konsep yang saya pinjam dari Sosiologi, Informal Co-optation (kooptasi informal) yang dicetuskan oleh Philip Selznick. Sehingga jika menggunakan kerangka ini, masuknya Indonesia dan negara Muslim lain dapat dilihat sebagai bentuk 'kooptasi informal', yaitu strategi menyerap elemen baru ke dalam struktur kepemimpinan organisasi sebagai cara untuk mencegah ancaman terhadap stabilitasnya, namun tanpa benar-benar mentransfer kekuasaan substantif (veto).
PBB memandatkan BOP untuk menetapkan kerangka kerja, mengoordinasikan pendanaan untuk pembangunan kembali Gaza, dan mengawasi administrasi harian. Akan tetapi, charter organ tersebut sama sekali tidak menyebut Gaza. Sehingga saya khawatir BOP akan mengalami apa yang dikenal sebagai patologi birokrasi, kondisi di mana ketika logika internal, aturan, dan budaya sebuah organisasi justru membuatnya menyabot misinya sendiri. Organisasi itu bertindak secara rasional menurut aturannya sendiri, tetapi hasilnya justru bertentangan dengan tujuan awal pendiriannya.
Konsep ini dijelaskan dengan gamblang oleh Michael Barnett dan Martha Finnemore dalam "Rules for the World." Salah satu mekanisme kuncinya adalah normalisasi penyimpangan. Konsep ini benar-benar mengerikan, karena asumsinya tidak ada satu orang jahat pun yang membuat keputusan buruk, tetapi sistemnya sendiri yang membusuk dari dalam.
Kasus UNHCR
Misi inti UNHCR, landasan suci mereka, adalah prinsip non-refoulement, yakni pengungsi tidak boleh dalam kondisi apa pun dipulangkan secara paksa ke tempat di mana nyawa atau kebebasan mereka terancam. Itu misi yang sangat jelas dan absolut.
Namun seiring berjalannya waktu, muncul tekanan dari berbagai arah. Negara donor tidak mau membiayai kamp pengungsi selamanya. Negara tuan rumah kewalahan. Di tengah tekanan ini, solusi yang paling mudah dan disukai secara birokratis adalah repatriasi (pemulangan).
Perlahan tapi pasti, terbentuklah apa yang disebut "budaya repatriasi" di dalam UNHCR. Fokusnya bergeser dari "bagaimana melindungi mereka di sini" menjadi "bagaimana memulangkan mereka secepat mungkin." Dan di sinilah penyimpangan dinormalisasi.
Patologinya terletak pada bagaimana makna kata "sukarela" dalam frasa "repatriasi sukarela" mulai terkikis. Awalnya prinsipnya jelas bahwa pengungsi hanya boleh pulang jika mereka benar-benar mau dan kondisinya aman. Tetapi dalam budaya repatriasi, yang menjadi penentu bukan lagi suara si pengungsi, melainkan penilaian birokratis dari staf UNHCR. Merekalah yang memutuskan apakah kondisi sudah "cukup aman."
Akibatnya, organisasi yang harusnya jadi pelindung malah menjadi sponsor utama program pemulangan yang sering kali bersifat memaksa.
Contoh paling tragis adalah pemulangan paksa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar pada dekade 1990-an. UNHCR secara aktif mendorong mereka untuk kembali meskipun banyak laporan kekerasan masih terjadi di sana. Aturan internal untuk mencapai target repatriasi mengalahkan misi utama untuk melindungi manusia.
Ini benar-benar membalikkan logika. Organisasi yang didirikan untuk melindungi orang dari negara malah berakhir memprioritaskan keinginan negara di atas keselamatan orang-orang itu, semua karena budaya internal mereka sendiri.
Kasus Genosida Rwanda
Jika kasus UNHCR mengerikan, peran PBB saat Genosida Rwanda bahkan lebih tragis lagi. Di Rwanda, patologinya muncul dari budaya organisasi yang berbeda, tetapi akibatnya sama fatalnya.
Departemen Operasi Penjaga Perdamaian PBB (DPKO) di New York memiliki DNA, sebuah budaya yang sangat mendarah daging, yang dibangun di atas tiga prinsip suci, yakni netralitas, imparsialitas, dan persetujuan dari pihak-pihak yang bertikai. Mereka adalah penjaga perdamaian, bukan petarung. Identitas mereka ada di situ.
Pada April 1994, genosida dimulai. Dalam seratus hari, sekitar 800.000 orang, mayoritas dari etnis Tutsi, dibantai secara sistematis. Komandan Pasukan PBB di lapangan, Jenderal Romeo Dallaire, sudah mengirim peringatan berbulan-bulan sebelumnya.
Jauh sebelum pembantaian massal dimulai, Jenderal Dallaire mengirim sebuah faks ke Markas Besar PBB di New York, yang kemudian dikenal sebagai "Genocide Fax". Isinya sangat jelas bahwa dia memiliki informan yang membocorkan rencana rezim Hutu untuk memusnahkan etnis Tutsi. Dallaire meminta izin untuk menggerebek gudang senjata yang akan digunakan untuk pembantaian itu.
Sebuah permintaan yang sangat jelas dari lapangan. Apa jawaban dari Markas Besar?
Jawaban dari birokrasi di New York adalah: TIDAK! Menggerebek gudang senjata dianggap melanggar mandat mereka yang netral. Itu akan membuat PBB terlihat memihak. Mereka memerintahkan Dallaire untuk tetap imparsial.
Kemudian, ketika genosida benar-benar meletus, para pejabat di New York secara birokratis mengklasifikasikan peristiwa itu bukan sebagai genosida, melainkan sebagai "pecahnya kembali perang saudara."
Mengapa klasifikasi itu penting? Karena segalanya dalam birokrasi bergantung pada klasifikasi.
Jika diklasifikasikan sebagai perang saudara, maka menurut buku aturan DPKO, respons yang tepat adalah tetap netral, tidak ikut campur, dan memonitor dari kejauhan. Mereka memasukkan horor yang tak terbayangkan itu ke dalam kotak birokrasi yang sudah mereka kenal.
Mereka menjadi penonton pasif pembantaian massal karena peristiwa itu tidak sesuai dengan cetak biru operasional mereka. Aturan tentang imparsialitas menjadi lebih penting daripada melindungi ratusan ribu nyawa.
Jadi ini bukan hanya soal negara-negara besar yang tidak memiliki kemauan politik untuk intervensi. Ini juga soal mesin birokrasi PBB itu sendiri, yang secara internal tidak mampu mengenali genosida sebagai genosida karena tidak ada dalam formulir mereka.
Menurut kerangka Barnett dan Finnemore, ini adalah akibat yang dapat diprediksi dari budaya organisasi PBB itu sendiri, sebuah patologi di mana ketaatan buta pada aturan dan identitas internal mengalahkan misi moral yang paling mendasar.
Dan saya mengkhawatirkan BOP juga akan berakhir seperti ini, apalagi melihat strukturnya yang lebih “otoriter” ketimbang PBB. Misi mereka yang semula ingin “memulihkan Gaza pascagenosida” dan menebarkan perdamaian di sana, sepertinya bakal jauh panggang dari api.
