Hak Kekayaan Intelektual dalam Dunia Digital

Yosef Regita Firdaus
Hukum Ekonomi Syariah (S1) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Hukum Bisnis (S2) Universitas Lampung
Konten dari Pengguna
7 April 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yosef Regita Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulanya Hak Kekayaan Intelektual hanya berkaitan dengan hak cipta, merek, dan hak paten. Namun dalam perjalannya, hak kekayaan intelektual justru menjadi ruang yang kian kompleks dan bukan hanya mengenal ketiga kaitan tersebut. Sebab saat ini dalam kontelasi hak kekayaan intelektual telah dikenal hak kekayaan intelektual pada desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
ADVERTISEMENT
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, Hak kekayaan Intelektual sebagai hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi.
Mengutip buku Hak Kekayaan Intelektual karya Dr. Djulaeka, (2021), pengertian HAKI adalah istilah bersama yang dinisbatkan pada hak hukum untuk melindungi produk intelektualitas manusia. Secara istilah, hak kekayaan intelektual menjadi sangat tepat guna memberikan perlindungan hak hukum terhadap mental dan artistik pemilik.
Konsep utama HAKI adalah pemberian penghargaan melalui perlindungan hukum secara eksklusif bagi seseorang yang berkarya dengan tenaga, waktu, biaya melalui kemampuan intelektualitasnya, maka akan mendapatkan hak kepemilikan secara alamiah. Kepemilikan secara eksklusif dan alamiah ini memerlukan adanya keseimbangan yang melekat antara adanya kepentingan pribadi masyarakat yang nantinya memanfaatkan hasil karya seseorang.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Dr. Djulaeka dalam bukunya Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Prinsip-prinsip Umum, ada enam teori yang mempengaruhi pengembangan HAKI, diantaranya yaitu:
1. Teori Reward, pada dasarnya pencipta atau penemu perlu diberikan suatu penghargaan atas segala upaya dan usahanya oleh masyarakat, sebagai suatu penghargaan.
2. Teori Recovery, teori ini mengatakan, mungkin tanpa suatu penilaian yang mendalam, bahwa bagi pencipta atau penemu yang telah membuang tenaga, waktu, dan uang perlu diberikan kesempatan untuk meraih kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3. Teori Incentive, teori ini mengatakan bahwa bermanfaat untuk menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan dan semangat untuk menghasilkan penemuan sehingga insentif diperlukan agar kegiatan-kegiatan dimaksud dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
4. Teori Expended Public Knowledge¸teori mengatakan bahwa untuk mempromosikan publikasi dan penemuan yang mudah tersedia untuk umum, maka diberikan kesempatan untuk menikmati hak khusus, hak ekslusif yang bersifat sementara. Orang lain dapat belajar dari permintaan pendaftaran paten yang telah diterbitkan dan dapat melaksanakan riset lebih lanjut selama masa perlindungan paten yang akan mendorong kemajuan teknologi yan lebih pesat, dan pada akhirnya hasil penemuan dapat dimanfaatkan.
5. Teori Risk, bahwa HAKI merupakan hasil dari suatu penelitian yang mengandung risiko, sebab usaha-usaha yang bersifaft perintisan diperlukan untuk menghasilkan sesuatu yang tidak dengan sendirinya sudah jelas sebelumnya sehingga banyak diganggu dengan langkah-langkah permulaan yang keliru, arah yang salah dan kesimpangsiuran. Dengan begitu, ini terdapat risiko untuk mencapai suatu kereativitas seperti yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
6. Teori Public Benefit, juga disebut teori economic growth stimulud, atau social rate of return atau juga more things will happen theory. Dikatakan bahwa HAKI merupakan suatu alat bagi pengembangan ekonomi. Pengembangan ekonomi merupakan suatu keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan HAKI yang efektif.
photo by Canva