Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mahkamah Agung Mencabut Pergub Lampung No. 33 Tahun 2020 Apakah Sudah Tepat?
3 Juni 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Yosef Regita Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Opini. Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Lampung.
ADVERTISEMENT
Pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat mengajukan permohonan uji materil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materil tersebut. Banyak pihak yang berspekulasi bahwa putusan MA ini penuh dengan kepentingan politik semata, karena sebagai balasan terhadap pengusaha yang diduga tak lagi mendukung petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai Calon Gubernur Lampung.
Padahal jika kita melihat secara komprehensif, menurut penulis putusan MA itu sudah tepat untuk kepentingan rakyat, bukan semata karena kepentingan politis. Debu dari hasil pembakaran tebu itu menimbulkan polusi yang kemudian akan membahayakan kesehatan masyarakat, bukan hanya itu bahkan menurut Kementrian Lingkungan Hidup panen tebu dengan cara membakar itu akan berakibat pada pelepasan emisi gas rumah kaca juga kerusakan dan pencemaran lingkungan. Jelas ini sudan tidak sesuai dengan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jik Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Disisi lain Pergub itu hanya menguntungkan para pengusaha tidak mempentingkan kepentingan rakyat. Bahklan dalam isi putusan Mahkamah Agung Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan tujuh peraturan yang lebih tinggi diantaranya Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Menteri Pertanian tentang pembukaan lahan perkebunan tanpa membakar.