Politik Dinasti Merenggut Demokrasi

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Lampung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Yosef Regita Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
POLITIK DINASTI MERENGGUT DEMOKRASI

Politik dinasti menjadi masalah serius persoalan bangsa kita karena dianggap menjadi salah satu penyebab korupsi. Praktik politik dinasti selain itu dapat menghancurkan nilai meritokrasi, nilai keadilan dan juga integritas demokrasi. Politik dinasti merupakan fenomena di mana kekuasaan politik terkonsentrasi dalam keluarga atau kerabat dekat. Politik dinasiti banyak terjadi di Indonesia, salah satunya Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai Wakil Presiden yang merupakan anak kandung dari Joko Widodo. Dalam skala daerah juga banyak terjadi politik dinasti, di Banten contohnya. Dari tingkat Provinsi praktik politik dinasti telah terjadi yaitu dari keluarga Ratu Atut Chosiyiah. Kemudian yang terjadi di Kabupaten Pandeglang pun demikian, dikuasai oleh dinasti Dimiati Natakusumah. Juga dengan Kabupaten Lebak dikuasai oleh dinasti Jayabaya. Fenomena ini sering kali memunculkan penurunan kepercayaan publik terhadap proses politik.
Politik dinasti menjadi penghambat bagi individu-individu berbakat yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan penguasa. Yang kemudian ini menciptakan lingkungan politk lebih mungkin diberikan berdasarkan hubungan keluarga daripada kemampuan dan prestasi. Politik dinasti akan menghambat regenerasi kepemimpinan yang baik, mengorbankan kualitas dan inovasi dalam pemerintahan. Kekuasanan politik dinasti seringkali menggunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan keluarganya. Hal ini sudah barangtentu akan merenggut nilai-nilai demokrasi. Praktik politik dinasti kian marak dilakukan salah satu penyebabnya adalah tidak adanya aturan yang jelas terkait larangan politik dinasti. Walaupun negara pernah mengatur tentang aturan politik dinasti yakni dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Yang menyebutkan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf r : tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana
Penjelasan pasal tersebut yang dimaksud “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” yaitu yang tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu,mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Namun sangat disayangkan pasal 7 huruf r Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015. Menurut Ketua MK yaitu Arief Hidayat beralasan bahwa menhapus pembatasan politik dinasti karena terdapat persoalan mengenai belum efektifnya pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada terutama ketika pencalonan melibatkan keluarga petahana.
Penguatan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pembaharuan sistem politik dapat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan adil di Indonesia. Hal ini akan menjadi demokrasi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
