Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Asuransi Syariah, Jaminan Keselamatan dan Kesejahteraan yang Halal dan Maslahat
30 Maret 2022 18:44 WIB
Tulisan dari Yosi Rahmadani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada zaman modern ini, keperluan akan adanya asuransi makin meningkat sejalan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Internasional. Setiap individu yang mulai membuka usaha baru selalu memerlukan perlindungan keselamatan dan kesejahteraan bagi usahanya. Oleh karena itu, perlindungan dari asuransi saat ini dianggap penting bagi keselamatan dan kesejahteraan baik bagi individu maupun perusahaan. Bagi umat Islam tentunya juga memerlukan suatu sistem perlindungan terhadap risiko yang mungkin menimpa diri, harta dan perusahaan yang dimilikinya, namun tetap dengan konsep asuransi yang benar dan sesuai syariat Islam. Adapun asuransi konvensional saat ini masih berkaitan erat dengan unsur-unsur gharar, maisir, dan riba yang dilarang dalam syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Umat Islam saat ini makin bersemangat untuk merealisasikan syariat Islam dalam kehidupan mereka. oleh karenanya, umat Islam sangat membutuhkan suatu sistem ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan untuk melaksanakan aktivitas ekonomi dan terhindar dari unsur yang dilarang oleh Islam. Saat ini, di seluruh dunia telah bermunculan bank-bank yang berdasarkan syariat Islam dalam penerapannya untuk memenuhi kebutuhan umat Islam. Dalam masalah asuransi pula telah diwujudkan suatu sistem asuransi yang memiliki konsep sesuai dengan syariat Islam. Sistem asuransi secara Islam ini menggabungkan konsep mencari keuntungan yang halal melalui sistem al-mudharabah dan niat untuk beramal dan tolong-menolong sesama peserta melalui sumbangan dengan akad tabarru'.
Sebelum mengenal asuransi syariah, asuransi konvensional sudah terlebih dahulu dikenal masyarakat, yang menyediakan produk asuransi berdasarkan prinsip jual beli risiko. Nasabah dikenakan premi setiap bulannya dengan imbalan berupa perlindungan atau proteksi atas risiko yang mungkin terjadi, baik dalam bentuk risiko kesehatan maupun jiwa. Pada asuransi konvensional, dana nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki wewenang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan. Sementara, asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama. Jadi, ketika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui himpunan dana tabarru'.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan konsep asuransi konvensional, para ahli fikih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta'min at-ta'awuni (asuransi yang bersifat tolong-menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit, kebakaran, atau bentuk-bentuk kerugian lainnya. Asuransi syariah ini lebih menekankan pada adanya saling menanggung dan saling menjamin antara satu sama lain jika di antara mereka tertimpa musibah. Ini sejalan dengan prinsip takaful dalam Islam, yaitu prinsip saling tolong-menolong dengan sistem individu yang satu menjadi penjamin/penanggung individu yang lain, dengan cara setiap individu memberikan sumbangan finansial atau iuran kebaikan (tabarru').
ADVERTISEMENT
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
ADVERTISEMENT
Pada skema asuransi syariah tentunya berbeda dengan asuransi konvensional, sebab pada umumnya asuransi syariah mengedepankan; 1) Prinsip keadilan, 2) Prinsip transparansi, dan 3)Pembagian risiko. Asuransi syariah lebih mengupayakan untuk menempatkan nilai-nilai syariah pada konsep asuransi, upaya ke arah maqashid menjadi urgensi dalam pengelolaan jasa keuangan melalui asuransi. Prinsip yang diterapkan dalam asuransi syariah ini menjadi pilar terbentuknya masyarakat yang kuat dan kokoh karena setiap individu diberikan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap individu lain.