Ekonomi Digital Tumbuh, Apakah Pekerja Ikut Sejahtera?

Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik di Politeknik Keuangan Negara STAN dengan ketertarikan pada isu perekonomian Indonesia, kebijakan publik, ekonomi digital, dan ketenagakerjaan.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari YOSTI AYZURA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan ekonomi digital perlu diikuti peningkatan kualitas pekerjaan dan kesejahteraan pekerja.
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia terlihat semakin kuat. Dalam satu triwulan, masyarakat Indonesia melakukan 16,07 miliar transaksi pembayaran digital. Pada triwulan II 2026, volumenya tumbuh 36,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi QRIS bahkan tumbuh 100,12 persen secara tahunan.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang sangat cepat. Teknologi semakin melekat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, mulai dari berbelanja, membayar makanan, menggunakan transportasi daring, hingga menjalankan usaha.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut ada pertanyaan yang lebih penting: ketika ekonomi digital tumbuh, apakah pekerja yang berada di dalamnya juga ikut sejahtera?
Digitalisasi jelas memberikan banyak manfaat. Pembayaran menjadi lebih mudah, pelaku usaha memperoleh akses pasar yang lebih luas, dan berbagai kesempatan ekonomi baru muncul melalui platform digital.
Salah satu bentuknya adalah berkembangnya gig economy. Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja lepas, pekerja kreatif, hingga pekerja berbasis platform menjadi bagian dari perubahan struktur pekerjaan tersebut.
Model ini menawarkan fleksibilitas. Seseorang dapat bekerja berdasarkan tugas, proyek, atau permintaan, bahkan menjadikannya sebagai sumber penghasilan tambahan.
Namun, fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian.
Memiliki pekerjaan belum tentu berarti memiliki kesejahteraan yang memadai. Pendapatan, produktivitas, keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan kesempatan meningkatkan keterampilan juga menentukan apakah sebuah pekerjaan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi pekerjanya.
Masalahnya, perkembangan ekonomi digital belum sepenuhnya diikuti oleh perlindungan yang setara.
Penelitian dalam Jurnal Ketenagakerjaan 2026 menemukan bahwa pekerja gig daring memiliki kemungkinan 33 persen lebih rendah untuk tercakup dalam program jaminan sosial dibandingkan pekerja formal. Untuk pekerja gig lokal, kemungkinannya 23 persen lebih rendah. Penelitian tersebut menggunakan data Sakernas 2018, 2021, dan 2023.
Temuan tersebut tentu tidak berarti ekonomi digital gagal menciptakan lapangan kerja.
Kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara umum justru menunjukkan perbaikan. Pada Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja mencapai 147,67 juta orang, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada 4,68 persen.
Dengan demikian, persoalan Indonesia bukan hanya soal berapa banyak pekerjaan yang berhasil diciptakan. Kita juga perlu bertanya: pekerjaan seperti apa yang tercipta dan apakah pekerjaan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan?
Pertanyaan ini penting karena pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi bukanlah hal yang sepenuhnya sama.
Pertumbuhan dapat terlihat dari meningkatnya aktivitas dan transaksi ekonomi. Namun, pembangunan seharusnya juga tercermin dalam meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Logika tersebut perlu diterapkan dalam membaca ekonomi digital.
Jumlah transaksi memang penting. Pertumbuhan penggunaan teknologi juga penting. Tetapi angka tersebut belum menjawab apakah pekerja memperoleh pendapatan yang lebih baik, apakah produktivitas meningkat, atau apakah risiko pekerjaan menjadi lebih terlindungi.
Jika cara bekerja berubah, ukuran keberhasilan ekonomi juga harus ikut berubah.
Pemerintah sebenarnya mulai merespons persoalan tersebut. Pada 1 Mei 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut antara lain mengatur pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, regulasi seharusnya bukan titik akhir.
Yang lebih penting adalah melihat dampaknya di lapangan. Apakah pendapatan pekerja benar-benar meningkat? Apakah lebih banyak pekerja memperoleh jaminan sosial? Apakah mereka memiliki kesempatan meningkatkan keterampilan dan produktivitas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan ekonomi digital tidak berhenti pada penciptaan aktivitas ekonomi, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, kebijakan ekonomi digital perlu bergerak dari sekadar melindungi pekerja menuju membuat pekerja lebih berdaya secara ekonomi.
Pelatihan, misalnya, tidak cukup hanya mengajarkan pekerja menggunakan platform. Keterampilan yang diberikan perlu membantu mereka menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi.
Hal yang sama berlaku bagi pelaku usaha kecil. Memiliki QRIS memang membuat transaksi lebih mudah, tetapi manfaat digitalisasi akan jauh lebih besar jika teknologi juga membantu meningkatkan penjualan, mengelola keuangan, memperoleh pembiayaan, dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital seharusnya dilihat melalui setidaknya tiga hal: pertumbuhan aktivitas ekonomi, peningkatan produktivitas dan kualitas pekerjaan, serta kesejahteraan masyarakat.
Indonesia sudah memiliki bukti kuat pada lapisan pertama. Transaksi digital tumbuh sangat cepat.
Tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa pekerja dan masyarakat tidak hanya menjadi pengguna ekonomi digital, tetapi juga menjadi pihak yang menikmati manfaat pertumbuhannya.
Sebab ekonomi digital yang benar-benar berhasil bukan hanya ekonomi yang mampu membuat transaksi berlangsung lebih cepat.
Ekonomi digital yang berhasil adalah ekonomi yang membuat kehidupan masyarakat ikut bergerak maju.
