Mempekerjakan Anak di Bawah Umur dan Hukum yang Mengaturnya

Yosua Audric
Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ 2020
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 9:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yosua Audric tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi pekerja anak (dailytimes.com)
Namun, dewasa ini banyak anak di bawah umur yang harus bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari karena kesulitan ekonomi orang tua dan atau untuk kepentingan pengembangan diri anak. Lantas bagaimana aturannya jika anak di bawah umur harus bekerja karena terdesak keadaan?. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan dalam beberapa kondisi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Untuk mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan ini harus ada:
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pelatihan kerja/PKL di perusahaan-perusahaan? pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan anak berusia tidak kurang dari 4 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.
Kemudian terdapat jenis-jenis pekerjaan yang dilarang dilakukan dilakukan dan melibatkan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu;
ADVERTISEMENT
Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang mempekerjakan anak/anggota keluarganya? pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian , bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekadar membantu tidak diberlakukan ketentuan perundang-udangan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g. Oleh karena itu, pekerjaan anak tersebut tetap harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah dengan waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, kemudian orang tua pun harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja anaknya.
ADVERTISEMENT

Sanksi Hukum mempekerjaan anak bagi perusahaan, pengusaha, ataupun majikan:

Sebagai kesimpulan, anak di bawah umur sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dimungkinkan untuk bekerja sepanjang memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana telah paparkan di atas. Anak di bawah umur mendapat perlindungan hukum, baik oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlingungan anak, sehingga setiap orang (Majikan) atau Perusahaan (Pengusaha) dalam mempekerjaan anak harus memahami kedua UU tersebut.Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal mempekerjakan anak, maka ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha. Sanksinya antara lain sebagai berikut:
Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
Jadi, bilamana perusahaan atau pengusaha memang mempekerjakan anak dan terbukti melanggar hal-hal tersebut di atas, maka akan ada sanksi hukum yang dikenakan terhadapnya. Oleh karena itu, dengan pemahaman ini kiranya para pengusaha ataupun majikan dapat memenuhi syarat-syarat untuk mempekerjakan anak dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas jika dikemudian hari tidak ingin dipersoalkan karena telah mempekerjakan anak dibawah umur.

Daftar Pustaka

Pramesti, Tri Jata Ayu, S.H. 2016. Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e5701297a84e/bagaimana-penyelesaiannya-jika-dituduh-mempekerjakan-anak-/#_ftn9 (diakses tanggal 29 Desember 2020)
Haryanto, M. Gabriel, S.H. 2017. Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana. https://artikel.kantorhukum-lhs.com/mempekerjakan-anak-dibawah-umur-bisa-dipidana/ (diakses tanggal 29 Desember 2020)
Dovie, Ariyan, S.H. 2019. Mempekerjakan Anak di Bawah Umur dan Resiko Hukumnya. https://www.senayanpost.com/mempekerjakan-anak-di-bawah-umur-dan-resiko-hukumnya (diakses tanggal 29 Desember 2020)
ADVERTISEMENT