Konten dari Pengguna

Mencari Titik Temu Antara UU SPPA dan Keadilan Substantif

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yosua Erickson Nainggolan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Jaiju Jacob: https://www.pexels.com/id-id/foto/lapangan-pengadilan-persidangan-ruang-sidang-6593883/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Jaiju Jacob: https://www.pexels.com/id-id/foto/lapangan-pengadilan-persidangan-ruang-sidang-6593883/

Seorang remaja berusia belasan tahun berdiri di pojok ruang penyidikan. Wajahnya tertunduk. Namun, tangannya yang halus itu baru saja digunakannya untuk mengayunkan senjata tajam ke arah sesama pelajar hingga nyawa melayang. Disisi lain, di luar ruang persidangan, publik meradang. Amarah massa meledak dalam bentuk tuntutan agar pelaku dihukum mati atau setidaknya dipenjara seumur hidup. Namun, di hadapan hukum, sebuah tembok besar berdiri, bernama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berdiri kokoh, membatasi ruang gerak negara untuk memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku di bawah umur.

Dilema ini bukan sekedar perdebatan di dalam ruang kelas fakultas hukum. Ini adalah realitas sosiologis yang menghantam wajah para penegakan hukum pidana umum di negara ini. Saat kriminalitas seorang anak bergeser dari hanya kenakalan biasa menjadi kejahatan sadis yang terencana, masihkah batasan usia menjadi ukuran tunggal dalam menentukan pertanggungjawaban pidana?

Doktrin "Doli Incapax" yang Mulai Usang

Secara historis, hukum pidana mengenal doktrin *doli incapax*, yakni anggapan bahwa anak-anak tidak memiliki kapasitas mental untuk memahami konsekuensi jahat dari perbuatan mereka. Di Indonesia, hal ini diterjemahkan didalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Secara tegas undang-undang ini menetapkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun hanya bisa diserahkan kembali kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan/pembinaan. Sementara itu, ancaman penjara baru bisa diterapkan kepada mereka saat telah berusia 14 tahun ke atas,  dengan masa hukuman separuh dari orang dewasa.

Namun, mari kita jujur pada realitas zaman. Anak-anak pada masa kini bberbeda dengan anak-anak saat UU SPPA dirancang. Paparan informasi tanpa batas melalui internet, glorifikasi kekerasan di media sosial, hingga lingkungan yang keras telah mempercepat kematangan mens rea (niat jahat) pada diri mereka. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku yang merupakan anak sadar bahwa status "di bawah umur" adalah tameng legal yang akan melindungi mereka dari jerat penjara yang berat. Jika seorang anak mampu merencanakan pembunuhan secara sistematis, masih mungkinkah kita menyebutnya tidak memahami hukum?

Antara Keadilan bagi Korban dan Perlindungan terhadap Anak

Kritik terbesar terhadap penerapan restorative justice dan diversi di dalam hukum pidana anak adalah pengabaian terhadap rasa keadilan bagi korban. Dalam tindak pidana umum seperti penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP) atau pembunuhan (Pasal 338 KUHP), luka yang ditinggalkan bersifat permanen. Saat negara lebih sibuk melindungi masa depan pelaku dengan dalih "hak anak", seringkali negara melupakan hak korban yang masa depannya telah dirampas secara paksa.

Ketidakadilan ini menciptakan contoh berbahaya. Akan muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum cenderung "manja" terhadap pelaku dibawah umur. Akibatnya, jika sistem peradilan formal dianggap gagal memberikan sanksi yang dirasa adil, masyarakat akan cenderung mengambil jalan pintas dengan menggunakan hukum rimba atau biasa disebut main hakim sendiri. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh para pembuat kebijakan, jangan sampai UU SPPA justru menjadi pemicu disintegrasi kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Pengadilan.

Kegagalan "Sekolah Kejahatan" dan Ilusi Rehabilitasi

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa hukuman penjara bagi seorang anak bukanlah solusi yang terbaik. Penjara bagi orang dewasa, dan bahkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang belum ideal, seringkali menjadi "universitas kriminal". Anak yang masuk karena sebuah kasus pencurian ringan bisa keluar sebagai seorang ahli kekerasan karena berinteraksi dengan residivis di dalam sel.

Namun, menjadikan rehabilitasi sebagai "kartu bebas penjara" juga merupakan kesalahan yang fatal. Pada saat ini, proses rehabilitasi di Indonesia seringkali dianggap hanya sebagai formalitas administratif semata. Tidak ada pengawasan ketat pasca-pembinaan. Anak akan dikembalikan ke lingkungan yang sama dan dapat membentuk kembali perilaku kriminalnya tanpa adanya transformasi mental yang terukur. Tanpa reformasi pada kualitas institusi pembinaan, diversi hanyalah sebuah cara halus untuk membiarkan bibit kriminal kembali ke jalanan.

Menuju Keadilan Progresif: Menimbang Kematangan Secara Mental

Sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pendekatan yang lebih fleksibel daripada sekedar angka usia kronologisnya. Beberapa yurisdiksi di luar negeri mulai menerapkan tes kematangan mental atau "aspek kedewasaan" untuk menentukan apakah seorang  anak atau remaja layak untuk diadili dalam sistem pidana umum atau dalam sistem anak.

Pertama, negara harus berani melakukan klasifikasi terhadap setiap jenis kejahatan. Untuk tindak pidana umum yang bersifat mala in se (jahat pada dirinya sendiri). Contohnya seperti pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan terorisme. Batasan usia harus diperlakukan dengan sangat ketat atau bahkan diberlakukan pengecualian melalui jalur "transfer hearing" ke pengadilan dewasa jika terbukti ada tingkat kesadaran akan kejahatan yang tinggi.

Kedua, penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan psikolog forensik sangat krusial. Keputusan untuk melakukan diversi atau penahanan tidak boleh hanya berdasarkan kasihan kepada pelaku atau angka di KTP, melainkan berdasarkan hasil asesmen mendalam mengenai potensi risiko residivisme pelaku di masa depan.

Hukum pidana adalah instrumen yang dibuat sebagai perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar pelindung bagi satu golongan usia. Menghukum anak memang hal menyedihkan, akan tetapi membiarkan kejahatan sadis berlalu tanpa adanya konsekuensi yang setimpal adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Kita membutuhkan hukum yang memiliki mata untuk melihat air mata korban, namun tetap memiliki hati untuk membina mereka yang sedang tersesat. Reformasi UU SPPA tidak harus berarti menjadi kejam, melainkan menjadi lebih adil dan relevan dengan tuntutan zaman yang terus berkembang. Jika kita terus membiarkan wajah polos menjadi kedok bagi tangan berdarah, maka kita sebenarnya sedang menggali lubang kubur bagi keadilan di masa yang akan datang.