Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Teliti Regulasi Pajak Daerah Jefferdian Raih Gelar Doktor di PDIH Unissula
17 Mei 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Your Unissula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Unissula Jefferdian SH MH mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang dilaksanakan Rabu (17/5). Ia berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul rekonstruksi regulasi yang mempengaruhi budaya hukum pembayaran pajak daerah berbasis nilai keadilan. Para penguji antara lain Prof Dr Gunarto SH MH, Prof Dr Anis Masdhurohatun SH MHum, Prof Dr Sri Endah Wahyuningsih SH MHum, Dr Bambang Tri Bawono SH MH dan Prof Dr Edi Slamet Irianto SH MSi. Penguji lainnya yakni Prof Henning Glaser, Prof Byun Haechul, Prof Im Young Ho dan Prof Dr Mahmuhtaros HR SH MH.
ADVERTISEMENT
Menurut Jefferdian berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara eksplisit terhadap tata cara pembayaran pajak daerah.
Tujuan penelitiannya adalah untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi budaya hukum pembayaran pajak daerah yang belum berbasis nilai keadilan. Metode penelitian dengan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sumber data sekunder, analisis deskritif kualitatif.
Dari hasil temuan menunjukkan bahwa kebijakan pembayaran pajak daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak (tax mindedness) kepada para wajib pajak atau masyarakat maupun tindakan yang positif baik oleh para petugas pemungut pajak daerah saat ini belum berkeadilan. Hal itu dikarenakan eksistensi peraturan perundang-undangan sebagai landasan yuridis masih bersifat lemah karena tidak diatur pada tataran undang-undang melainkan dikenal secara terbatas melalui diskresi petugas pajak dan sifatnya parsial.
ADVERTISEMENT
Pasal 95 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah hanya menyatakan “Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai pembayaran dan penyetoran” dan ayat (3) nya menyatakan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ditinjau dari asas keadilan Pancasila hal itu belum berbasis nilai keadilan karena tidak memberikan penjelasan lanjutan dan secara rinci bagaimana kewajiban dan tidak ada pilihan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerah sehingga harus dilaksanakan secara utuh dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi Regulasi, dengan merekonstruksi Ketentuan Pasal 95 ayat (2) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yang dihasilkan adalah rekonstruksi regulasi yang memengaruhi budaya hukum pembayaran pajak daerah berbasis nilai keadilan.