Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Biaya Ini Sering Diminta Sekolah, Ternyata Pungutan Liar!
23 Januari 2017 14:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
Tulisan dari Youth Proactive tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di sekolah, kita sering dimintai berbagai macam biaya. Dari formulir pendaftaran ulang, biaya buku dan LKS, pengembangan ruang kelas atau perpustakaan, sampai uang les. Tapi ternyata biaya-biaya itu bisa termasuk jenis pungli sekolah (pungutan liar sekolah)Â lho!
ADVERTISEMENT
Pungli artinya biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya. Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku dan LKS juga pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harusnya siswa tak perlu keluar uang lagi buat mendapatkan hal itu.
Kenapa begitu?
Ternyata karena pemerintah sudah mengalokasikan uang untuk sekolah lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ada juga dana alokasi khusus dari anggaran daerah (APBD).
Menurut ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014 Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah seperti biaya buku sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, uang formulir pendaftaran ulang, biaya praktikum, dan renovasi gedung.
ADVERTISEMENT
Demikian pula biaya les dengan guru di sekolah. Berdasarkan paparan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti melalui Radar Banyumas (14/10), les dengan guru hanya dibolehkan selama ditujukan bukan untuk siswa yang diajar di guru tersebut. Kalau guru membuka jasa les bagi siswanya, bisa terjadi konflik kepentingan: guru bisa jadi cuma memberi nilai bagus pada siswa yang ikut les.
Les pun tak boleh bersifat memaksa. Les harus bersifat opsional, bukan memaksa siswa untuk memahami pelajaran cuma kalau mengikuti les.
"Indonesia sudah menerapkan wajib belajar 9 tahun. Tidak boleh itu pungutan apapun sifatnya terutama SD dan SMP negeri," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud sewaktu diwawancara CNN Indonesia (10/10/2014).
ADVERTISEMENT
Anggaran pendidikan di beberapa daerah sudah cukup besar untuk menopang pendidikan. Pemko Batam misalnya mengalokasikan anggaran Rp10 miliar tiap tahunnya. Pemprov DKI juga mengeluarkan Rp13 triliun untuk anggaran pendidikan di tahun 2015.
Jadi, apa saja yang termasuk jenis pungutan liar sekolah? Ini dia daftar yang Youth Proactive kompilasi dari Yayasan Satu Karsa Karya, CNN Indonesia, dan Batam Pos.
Meski sudah ditetapkan sebagai peraturan, pungutan liar sekolah kerap masih terjadi. Sebut saja misalnya di kisaran Jakarta, provinsi dengan anggaran pendidikan sebesar Rp13 triliun.
ADVERTISEMENT
Hasil penelitian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dilansir Harian Terbit menunjukkan sejumlah pungutan liar masih banyak terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pungutan itu juga tidak membedakan mana siswa miskin dan berada. Alasannya, dana BOS yang diberikan pemerintah tidak mampu memenuhi seluruh operasional sekolah.
Di Sleman, Yogyakarta, juga terjadi pungutan liar sekolah negeri. Komite sekolah meminta sumbangan sukarela yang diberikan batas waktu pada wali murid. Angkanya berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp3,5 juta. Di Solo, Jawa Tengah, hal serupa pun terjadi. "Banyak pungutan di sekolah yang seolah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah," kata Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Republik Indonesia (Lapaan RI) Kusumo Putro.
Mendikbud Kabinet Kerja Jilid I Anies Baswedan menyebutkan pungutan liar sekolah bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Anies juga mengungkap kalau pelaporan juga bisa dilakukan melalui SMS ke nomor telepon 0811976929 atau via website di laporpungli.kemdikbud.go.id.
ADVERTISEMENT
Aturan tentang pungli ini, meski begitu, mengecualikan sekolah-sekolah yang tak dapat bantuan dari pemerintah. "Pungutan diperbolehkan buat sekolah swasta saja karena mereka tidak dapat subsidi pemerintah," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad.
Nah, bagaimana kalau di sekolahmu, Youth?