Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kita dan Novel Baswedan
22 April 2017 20:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
Tulisan dari Youth Proactive tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan, seorang penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK kembali diserang. Pasca menjalankan ibadah pada Selasa (11/4) lalu, dua orang tak dikenal identitasnya menyiram wajah Novel dengan air keras. Hingga saat ini, Novel menjalani perawatan intensif di Singapura.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, teror terhadap Novel bukan kali ini saja terjadi. Sebagai salah seorang penyidik sentral yang mengungkap banyak kasus grand-corruption --termasuk dengan menjadi Kepala Satuan Tugas yang menangani kasus korupsi e-KTP--, sejumlah ancaman, teror, intimidasi, hingga serangan fisik seringkali dialami oleh Novel. Saat KPK menyidik kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo pada tahun 2012, sejumlah anggota Polri mendatangi gedung KPK untuk menjemput Novel. Mantan perwira Polri ini “dijemput” karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penembakan pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Berbagai serangan janggal lainnya juga terus menimpa Novel. Pada saat KPK menangani kasus korupsi Bupati Buol, Amran Batalipu pada Juni 2012, Novel yang menjadi pemimpin operasi penangkapan dihadang massa pendukung Amran. Sepeda motor yang dikendarai Novel saat itu ringsek ditabrak mobil. Di pertengahan 2016 lalu, Novel kembali ditabrak orang tak dikenal. Kali ini oleh sebuah mobil saat dirinya akan berangkat menuju kantor KPK. Novel yang terpelanting dari motor, beruntung ia hanya mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Teror dan intimidasi ini secara luas juga terjadi pada KPK secara kelembagaan. Pola perlawanan terhadap institusi KPK dapat dilihat dari kriminalisasi pimpinan KPK pada era Bibit-Chandra dan Abraham Samad-Bambang Widjojanto yang waktu itu berseteru dengan pihak Polri. Berbagai agenda pelemahan KPK sebagai komisi anti-korupsi juga hadir dari melalui skema rancangan revisi Undang-Undang KPK. Sejak tahun 2010, setidaknya sudah 20 kali upaya percobaan pelemahan KPK diinisiasi oleh DPR. Dari rancangan tersebut, berbagai kewenangan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dikebiri oleh DPR.
Alergi Pemberantasan Korupsi
Dibalik urgensi pemberantasan korupsi, justru ditemukan minimnya political will yang mendukung gerakan anti-korupsi tersebut. Nyatanya, berbagai perlawanan dan pelemahan terhadap rezim pemberantasan korupsi di berbagai belahan dunia masih sering terjadi dan datang dengan berbagai bentuk. Hal ini tercermin melalui adanya pengurangan kewenangan lembaga anti-korupsi dan represi terhadap pegiat anti-korupsi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2008, Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak membubarkan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC) dan menggantinya dengan Corruption and Civil Rights Commision (ACRC). Namun jauh dari kewenangan sebelumnya, fungsi ACRC dikerdilkan dengan hanya terbatas pada perbaikan sistem pelayanan publik serta perbaikan administrasi. Sedangkan di Australia yang menganut sistem adanya komisi anti korupsi di tingkat federal, badan anti-korupsi seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC), the Independent Broad-based Anti-Corruption Commission (IBAC) dan Ombudsman terus didesak agar kewenangan dan jangkauannya dibatasi. Kenya Anti Corruption Commission (KACC) juga digembosi kewenangannya untuk memberantas korupsi oleh parlemen Kenya yang merasa gerah dengan kiprah KACC.
Pemangkasan kewenangan lembaga anti-korupsi ini dilakukan secara sistematis. Menurut Dragos Kos, peneliti Groups of State Against Corruption (GRECO) terdapat beberapa modus-modus pelemahan lembaga-lembaga anti-korupsi yang terjadi di banyak negara. Modus pertama dilakukan dengan mengubah atau merevisi regulasi atau UU yang menopang lembaga anti-korupsi dalam rangka mengurangi kewenangannya dalam memberantas korupsi. Regulasi yang disasar biasanya terkait dengan skema investigasi, kewenangan penyadapan, hak penggeledahan dan kewenangan penting lainnya. Sebagai contoh, di kawasan Eropa Timur, munculnya para tokoh populis bukan hanya mengguncang peta politik tapi juga berpengaruh pada dirusaknya kebijakan anti-korupsi. Pada awal tahun ini, protes besar-besaran di Rumania meletus setelah pemerintah mengadopsi undang-undang darurat (emergency law) yang membuat terduga korupsi baru akan dihukum hukum penjara jika kerugian uang negara mencapai $47.000. Kebijakan ini justru akan memukul mundur perkembangan pemberantasan korupsi di Rumania.
ADVERTISEMENT
Sementara modus kedua dilakukan dengan mendorong restrukturisasi lembaga anti-korupsi guna mengurangi independensi dalam melakukan kerjanya. ICAC Australia bagian New South Wales misalnya, terus didesak untuk melakukan penggantian pimpinannya karena dianggap 'tidak kredibel'; di sisi lain proses penggantiannya juga dinilai sepihak dan penuh konflik kepentingan. Skema pengurangan sumber daya dan anggaran merupakan modus ketiga untuk melemahkan kerja lembaga anti-korupsi. Wacana pemotongan anggaran KPK di tiap tahun yang digelontorkan DPR menjadi contoh konkret bagaimana anggota parlemen berupaya dalam mengurangi kewenangan KPK.
Jika disimak, tentu saja ketiga modus ini dilakukan secara sah dalam artian melalui proses politik yang berlaku. Namun dalam beberapa contoh lain, banyak upaya perlawanan terhadap pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara-cara penyerangan langsung seperti dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan atau pegiat anti-korupsi lain. Misalnya, banyak masyarakat Rusia yang mendukung protes anti-korupsi ditangkap secara massal dengan cara-cara yang represif dalam demonstrasi besar di Rusia pada 26 Maret lalu, termasuk anak-anak muda. Tidak hanya aktivis, Anna Politkovskaya, seorang jurnalis koran Izvestia yang dikenal karena laporan skandal korupsi dan pelanggaran HAM di Rusia, dibunuh akibat sikap kritis kepada rezim Putin pada kurun waktu 2006.
ADVERTISEMENT
Gustave Makonene, aktivis anti-korupsi Transparency International, ditemukan tewas pada bulan Juli 2013 lalu di Rubavu, Rwanda. Rubavu merupakan wilayah kaya mineral yang dilanda perang hingga memicu perdagangan ilegal. Pada tanggal 10 April lalu, terjadi pembunuhan terhadap dua orang pejabat Anti-Corruption Criminal Justice Centre di Afghanistan. Afghanistan yang memang dikenal korup --ditambah dengan pembungkaman-- semakin memicu kemarahan masyarakat. Di Indonesia sendiri, selain menimpa Novel Baswedan, aktivis ICW Tama S. Langkun pernah dianiaya kelompok tak dikenal pasca ia melakukan investigasi kasus rekening perwira tinggi Polri.
Hal yang menarik, beragamnya modus serangan kepada lembaga anti-korupsi dan pegiat anti korupsi ini justru terjadi pada negara-negara yang memiliki skor Corruption Perception Index (CPI) 2016 yang rendah. Dari rentang skala 0 (sangat korup) sampai 100 (sangat bersih), Rusia (29), Rwanda (54), Korea Selatan (53), Malaysia (49), Indonesia (37), Kenya (26), dan Afghanistan (15) dinilai cenderung korup. Hal ini berarti, di negara yang cenderung korup, perlindungan terhadap lembaga anti-korupsi juga cenderung buruk dan masifnya tindakan represi dari pemerintah terhadap gerakan anti-korupsi secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Praktik 'alergi' terhadap pemberantasan korupsi ini jelas menunjukkan kuatnya dominasi politik-elit koruptor yang selama ini merasa nyaman. Budaya korup yang sudah melembaga secara sistemik di lembaga-lembaga negara kita, membuat mereka gerah ketika para pejuang anti-korupsi itu terus mengganggu mereka. Novel Baswedan, sebagai simbol penting didalam upaya menggerus dominasi politik-elit tersebut, dipaksa 'dilenyapkan'. Kondisi politik-hukum yang korup membuat keberadaan KPK maupun lembaga anti-korupsi secara keseluruhan semakin rentan. Tekanan publik penting untuk terus digulirkan.
Kritik bagi Perlindungan KPK
Seperti yang dikatakan Ketua KPK, Agus Rahardjo, kerja pemberantasan korupsi di Indonesia memang mengandung banyak risiko. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya teror yang diterima KPK secara institusi maupun personel KPK. Namun sudah seharusnya risiko tersebut sudah diantisipasi sejak awal. Upaya mitigasi risiko dan social security sudah menjadi tanggung jawab lembaga agar para penyidik dapat bekerja maksimal untuk membuka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Novel Baswedan sendiri, keluarganya mengaku sudah 5 kali Novel mengalami upaya teror dan intimidasi. Hal ini justru mengindikasikan sangat lemahnya upaya perlindungan terhadap pegawai KPK. Tentu risiko selalu ada, namun alangkah baiknya jika upaya perlindungan dari internal KPK perlu ditingkatkan. Proses penyusunan SOP perlindungan pegawai KPK, terutama yang mengatur perlindungan kepada penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum di KPK dalam hal ini perlu dipercepat.
Tentu niat baik Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk mengawal penyidik KPK patut diapresiasi, namun bagaimanapun juga mekanisme perlindungan internal mendesak untuk lebih diperkuat. Di sisi lain, Polri harus terus didesak agar cepat menangai kasus yang menimpa Novel. Jokowi perlu memastikan agar Polri tidak bermain mata. Perlindungan pada pegiat anti-korupsi dan para whistle-blower juga perlu didorong secara lebih serius. Praktik pembungkaman di negara-negara lain dapat dijadikan contoh akan pentingnya perlindungan terhadap hak sipil. Secara paralel, hal ini vis-à-vis dengan upaya untuk memperkuat kerangka kebijakan anti-korupsi yang baik, bukan justru sebaliknya.
ADVERTISEMENT
***
ADVERTISEMENT
Dilihat dari berbagai pola pelemahan diatas, Novel Baswedan bukan korban seorang diri. Agenda pelemahan gerakan anti-korupsi secara inheren merupakan isu global dikarenakan korupsi merupakan mutual problems, yang secara jangka panjang berdampak pada keutuhan demokrasi dan perkembangan tatanan sosial, politik dan ekonomi di berbagai negara. Sehingga secara kumulatif, kehadiran komisi anti-korupsi dan pegiat anti-korupsi menjadi signifikan.
Di dalam situasi tersebut, tentu kultur suap dan korupsi masih dianggap cara paling efektif dalam ‘getting business done’. Namun upaya perlawanan terhadap kultur korup ini jangan dimentahkan dengan upaya pelemahan yang justru kontra-produktif dengan semangat gerakan anti-korupsi diatas. Novel Baswedan adalah simbol perlawnaan terhadap rezim koruptif di Indonesia. Maka dari itu, dukungan terhadap Novel jelas mutlak diperlukan. Namun perjuangan Novel akan percuma ketika ‘corruptor fight back’ tetap dibiarkan merajalela. Silahkan Anda pilih.
ADVERTISEMENT
*tulisan ini diambil dari redaksi YouthProactive di tautan berikut http://youthproactive.com/201704/perspektif/kita-dan-novel-baswedan/