Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
(Re)definisi Relawan Politik
9 Februari 2017 13:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
Tulisan dari Youth Proactive tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk Kawan Adhyaksa, Pendukung Yusril, Sahabat Djarot, Sahabat Sandiaga Uno, Suka Haji Lulung, Teman Ahok, dan relawan serupa yang (sebenarnya) bukan relawan.
ADVERTISEMENT
***
Jauh sebelum hari ini orang-orang meributkan adanya wilayah kelabu regulasi pemilu yang belum mengatur relawan politik, aktivis-aktivis senior pemilu demokrasi sudah mulai merancang pengaturan ini.
Ada empat kali focus group discussion (FGD) yang mempertemukan mereka untuk membuat peraturan soal partisipasi masyarakat. Tema ini menjadi salah satu buku dalam upaya mengodifikasi, menyatukan pengaturan yang berserak dalam satu kitab: UU Pemilu. Saya ikut terlibat mendokumentasikan diskusi itu.
Di FGD pertama pada April 2015, setelah mendiskusikan ini-itu, Didik Supriyanto—Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)—mengajukan pertanyaan provokatif. “Relawan yang tidak masuk tim kampanye, bagaimana statusnya?” kata Didik yang di Pemilu 2004 lalu jadi anggota Panwas dari unsur wartawan.
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, sempat menjemput ingatannya di Amerika Serikat—mencoba mencari kesamaan relawan sini dengan sana. Alih-alih menemukan kesamaan tersebut, ia justru mengungkap perbedaan. “Relawan terorganisir di Amerika biasanya tidak berkomunikasi dengan kandidat, sementara di Indonesia ada komunikasi yang intens antara relawan dengan kandidat,” kata Titi.
ADVERTISEMENT
Diskusi sempat mampet. Belum jelas benar jenis kelamin si relawan yang di Pilpres 2014 lalu mampu mengantar Joko Widodo ke kursi presiden. Dan, beberapa relawan itu pada akhirnya juga ikut menduduki kursi pemerintahan.
John Muhammad, pegiat di Public Virtue Institute, mencoba memecah kebuntuan. Ia menawarkan dua kategori partisipasi masyarakat: nonpartisanship dan partisanship. “Pembedaan pada keberpihakannya,” tegas John yang di tahun 98 jadi korlap aksi mahasiswa menjelang jatuhnya Soeharto.
Hal inilah yang pelan-pelan menyingkap di mana posisi relawan berada dan bagaimana mengaturnya. Meski demikian, di FGD pertama itu, definisi nonpartisan/netral/independen masih dipertanyakan Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani. Didik sempat menawarkan terma tersebut didefinisikan sebagai netral, imparsial, tidak memihak, independen dari kepentingan peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
FGD kedua dan ketiga kemudian berkutat pada diskusi soal definisi ini: yang mana yang hendak dipakai. Kesimpulannya, garis tegas pembedaan itu berada pada relasi suatu kelompok dengan kandidat. Jika ia terlibat dalam upaya pemenangan kandidat, ia tak bisa digolongkan sebagai relawan, independen, atau partisipasi masyarakat yang nonpartisan.
Keterlibatan dalam upaya pemenangan kandidat berkonsekuensi pada mobilisasi massa yang kemudian juga tak bisa mengelak dari kebutuhan mengonsolidasikan ongkos politik—aktivitas mobilisasi finansial untuk keperluan logistik (pemasangan atribut, penyebaran alat peraga, dll). Di titik inilah relawan sebetulnya tak rela-rela amat. Dia punya target: kandidatnya kelak mesti terpilih. Dan mungkin juga punya kepentingan yang menguntungkan pribadi.
Marcin Walecki, doktor hukum dan ilmu politik lulusan Oxford, menyebut relawan ini sebagai partai ketiga—organisasi yang memengaruhi hasil pemilu, tapi dia bukan pelaku atau partai politik peserta pemilu. Praktik ini memang lazim terjadi di negara-negara yang berdemokrasi.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya kemudian, bagaimana relawan ini diatur?
Garis tegas partisan/nonpartisan mesti jadi titik awal pengaturan. Jika suatu kelompok bersifat partisan (terlibat dalam upaya pemenangan kandidat), ia mesti ikut pada regulasi yang mengatur tim kampanye atau tim sukses. Ia harus transparan dan akuntabel soal susunan anggota serta metodologi yang digunakan dalam melakukan kegiatan. Laporan keuangan juga mesti transparan dan akuntabel serta diaudit oleh akuntan independen. Batas sumbangan dan belanja juga diberlakukan pada kelompok ini.Pengaturan ini tentu diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang menancapkan kepentingannya dengan memberi modal pada kelompok ini untuk mendapat keuntungan pribadi. Lebih jauh, jika ini tak diatur, relawan bisa jadi menjadi arena baru tempat oligarki menginvestasikan modalnya dan menyamarkan kepentingan-kepentingannya.
ADVERTISEMENT
Remangnya regulasi ini sudah mulai dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan tadi. Majalah Tempo edisi 21-27 Maret 2016 menurunkan laporannya berjudul “Tangan Lain dari Graha Pejaten.” Di laporan itu, ada aliran 500 juta dari pihak ketiga (Cyrus Network) bagi Teman Ahok. Dalam konteks ini, ada potensi gratifikasi dari penyumbang kepada Ahok.
Si pihak ketiga, di akhir laporan tersebut, mengakui bahwa investasi 500 juta itu akan menguntungkan lembaga konsultannya.
Jika kita lacak laporan keuangan di web temanahok.com, memang ada laporan penerimaan donasi dari pihak ketiga dengan nominal 500 juta. Tapi tak ada identitas jelas penyumbang. Penyumbang dalam bentuk jasa juga tak tercantum dalam laporan ini.Kelompok relawan lain lebih buruk lagi. Mereka bahkan tak punya web. Karena itu, tak ada laporan keuangan yang bisa diakses dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika suatu kelompok bersifat nonpartisan (tidak terlibat dalam upaya pemenangan kandidat), ia mesti tunduk pada regulasi yang mengatur partisipasi masyarakat. Ia wajib menjaga independensinya dan juga melaporkan profil organisasi, susunan kepengurusan, sumber dana, rencana aktivitas serta wilayah kerja, dan alat serta metodologi yang digunakan dalam berkegiatan.
Relawan yang benar disebut relawan adalah sekelompok orang yang menjaga agar pemilu berjalan demokratis. Untuk menyebut salah satu contoh, di Pileg dan Pilpres 2014 lalu kita mengenal situs crowdsourcing kawalpemilu.org. Di Pilkada 2015 lalu, Perludem menggagas Apps Challenge sebagai bentuk pendidikan politik dengan memanfaatkan data terbuka KPU.Kelompok yang menamakan diri relawan, tapi terlibat dalam upaya pemenangan dan tak berani membuka arus keuangannya, menurut saya, sama saja seperti partai—yang banyak kita musuhi hari ini. Jauh daripada itu, kelompok ini tak bisa lagi disebut relawan.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh Maharddika dan sudah diterbitkan di website youthproactive.com