Aparat Kepolisian: Menegakkan atau Ditegakkan Hukum?

Yovie given
Mahasiswa Semester 1 Prodi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yovie given tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polri Presisi wujud dari aspirasi harapan masyarakat semua terhadap kami
ADVERTISEMENT
Kami Bhayangkara melangkah dengan pasti wujudkan harapan bakti
setia kami pada negeri Polri Presisi untuk Indonesia
Sumber: Shutterstock (Barisan Anggota Polri di Jawa Tengah)
Tidakkah penggalan lirik lagu "Polri Presisi" yang digunakan Kepolisian Indonesia untuk mempromosikan slogan barunya begitu elok? Bukankah ini mengekspresikan komitmen kuat kepolisian terhadap Indonesia dan warganya? Kendati faktanya, seperti yang kita semua tahu, keadaan di lapangan tidak seindah lirik lagu tersebut?
Tugas dan tanggung jawab utama Kepolisian RI mencakup pengayoman masyarakat dan penegakan hukum. Akan tetapi, tampaknya kewajiban yang dibebankan kepada setiap anggota kepolisian tersebut, sebagaimana diuraikan dalam UU No. 2 Tahun 2002 pasal 13, akhir-akhir ini semakin memudar. Dari peristiwa polisi tembak polisi, Kapolda yang terjerat kasus narkoba, hingga Kadiv Propam Ferdy Sambo yang tengah disidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki tingkat kepercayaan publik terendah di antara tiga lembaga penegak hukum di Indonesia. Menurut hasil studi Indikator Politik Indonesia, hanya 54,2% responden yang mempercayai Polri. Secara khusus, 12% responden sangat percaya pada Korps Bhayangkara. Kemudian, Polri cukup dipercaya oleh 42,2% responden. Sementara itu, 26% dan 13,1% responden kurang percaya pada polisi. Adapun 6,5% responden mengaku tidak tahu/tidak menjawab. Tingkat kepercayaan terhadap polisi telah turun drastis sejak Mei 2022, ketika tingkat kepercayaan mencapai 66,7%. Dari data tersebut, bisa disimpulkan Polri mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik yang begitu tajam.
Makna Slogan Presisi Polri Tidak Seindah Realisasinya
Sejak kepemimpinan Kepolisian Republik Indonesia dipegang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri tidak lagi menggunakan slogan Promoter yang merupakan singkatan dari profesional, modern, dan tepercaya. Kapolri mengusung Presisi sebagai slogan baru institusi Polri, Presisi ini merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Metode pemolisian prediktif mengedepankan sifat responsif dan transparansi dengan keadilan sehingga setiap anggota Polri dapat melakukan tugasnya dengan sigap dan tepat, tanggap, transparan, bertanggung jawab, dan adil.
ADVERTISEMENT
Apakah anggota Kepolisian RI saat ini sudah tepat dalam menjalankan tugasnya?
Apakah bisa disebut sebagai transparansi yang etis jika masih ada tutup-tutupan di dalam tubuh Polri?
Apakah yang dimaksud dengan keadilan sebenarnya? Keadilan bagi siapa? Di mana tanggung jawab Polri yang dijanjikan? Demi membela masyarakat, masih adakah polisi yang memiliki moral yang berkualitas?
Berdasarkan data Polri yang diperoleh Kompas.com, ada 1.305 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polri pada 2021. Sebanyak 2.621 kasus pelanggaran disiplin dan terdapat 1.024 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personil Polri. Frasa “Presisi” yang disuguhkan oleh Kapolri Listyo Sigit seolah tidak berarti apa-apa. Aspek etika dan disiplin seakan menampakkan diri dengan jelas sebagai kelemahan dalam tubuh Polri di antara lautan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian RI.
ADVERTISEMENT
Pencegahan Terjadinya Pelanggaran
Padahal, etika adalah hal yang harus ada dalam institusi yang berfungsi untuk menegakkan hukum. Anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, lupa mereka telah diikat oleh kode etik yang seharusnya mereka patuhi, mereka merasa memiliki kekuasaan karena telah menjadi “anggota”. Mengayomi masyarakat bukanlah prioritas dan tujuan utama para pelanggar ini, mereka lupa bahwa fungsi Polri bukan sebagai kesatuan yang sewenang-wenang, melainkan kesatuan yang berwenang dan dengan kewenangannya itu dapat memberikan keamanan, keadilan, serta kenyamanan bagi banyak orang.
Kedisiplinan juga merupakan elemen yang tidak kalah pentingnya dengan etika dan moralitas para penegak hukum di negeri ini. Kedisiplinan merupakan perwujudan dari adanya pemahaman etika yang baik pada diri anggota Kepolisian RI. Seorang anggota yang disiplin akan mematuhi segala susunan norma institusi Polri.
ADVERTISEMENT
Meski peraturan lengkap tentang kewajiban, larangan, dan sanksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003. Sudahkah anggota Kepolisian RI mengikuti pada Bab II Pasal 3 (b) dan (c)? Sudahkah mereka mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan negara? Sudahkah, sebagai anggota, mereka menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia?
Perbaikan dari Dalam Tubuh Polri
Apakah perbaikan dari dalam tubuh Polri harus didorong dari teguran Presiden secara Pribadi?
Polri kita sekarang ini sedang berada di titik terendah dalam aspek kepercayaan masyarakat. Mampukah institusi Polri keluar dari jeratan masalah yang begitu banyak? Jika memang terus terjadi masalah dalam administrasi dan proses penanganan kasus, serta perilaku oknum Kepolisian RI, kelak orang akan bertanya, "Mereka yang disebut aparat kepolisian ini menegakkan hukum atau ditegakkan oleh hukum?" Institusi Polri harus segera melakukan reformasi. Penting untuk belajar dari banyaknya masalah-masalah yang mendera tubuh Polri secara bertubi-tubi belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Berbagai peristiwa yang telah mencoreng nama institusi Kepolisian RI, mendorong Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk meluncurkan aplikasi layanan digital "Propam Presisi," yang mengandalkan pengaduan masyarakat dalam upaya menyingkirkan anggota (Polri) yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan melanggar hukum.
Publik tentunya, termasuk saya sendiri, sangat mengharapkan langkah yang diambil oleh Kapolri ini bisa memulihkan dan meneguhkan kembali slogan “Presisi” yang sejak awal menjadi komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika Polri bisa mengayomi masyarakat tanpa berlaku sewenang-wenang, jika Polri bisa mengutamakan apa yang menjadi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi mereka, dan jika Polri dapat melakukan tugasnya dengan sigap, tepat, tanggap, transparan, bertanggung jawab, serta adil. Percayalah ketika saya mengatakan bahwa institusi Polri akan mendapatkan kredibilitas dan dukungan di seluruh Indonesia!
ADVERTISEMENT