Menjadi 'Alien' Berseragam KORPRI demi Menjaga Jiwa Korsa ASN di Daerah
Tulisan dari Yoyon Sugiyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menyambut semangat ajang lomba ASN menulis 2026, pagi hari di Kabupaten Sampang, selalu menyuguhkan pemandangan unik. Jika kita amati lebih dekat, ada dinamika kepatuhan seragam para ASN yang cukup kompleks dan terkotak-kotak.
Pada hari Kamis dan Jumat minggu pertama, lorong kantor dipenuhi ASN berbalut Batik Trunojoyo. Bergeser ke minggu keempat, giliran ASN pendidik mendominasi area sekolah dengan seragam PGRI. Sementara di luar minggu tersebut, pakaian batik bebas menjadi pilihan utama.
Solidaritas sektoral ini menciptakan kepatuhan lokal yang patut diacungi jempol. Namun, mari jujur sejenak, di balik riuhnya ketaatan seragam daerah tersebut, ada satu seragam kebanggaan nasional yang mendadak 'ngumpet': Batik KORPRI.
Padahal, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan kewajiban KORPRI pada tanggal 17 dan upacara hari besar. Lebih spesifik, SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 menginstruksikan seluruh ASN menggunakan seragam Batik KORPRI setiap hari Kamis.
Ironisnya, edaran BKN ini seolah menguap. Implementasi KORPRI di hari Kamis tertutup oleh hiruk-pikuk kebiasaan lokal, interpretasi Peraturan Bupati yang longgar, dan SE dinas tentang penggunaan batik PGRI.
Anomali ini terasa menggelitik. Di satu sisi, SE dinas mampu mewajibkan guru berseragam PGRI. Namun di sisi lain, aturan hierarki nasional (SE BKN) yang memayungi seluruh ASN justru diabaikan. Logika kepatuhan terbalik: ego sektoral dijunjung tinggi, sementara KORPRI sebagai identitas pemersatu dianaktirikan.
Tameng "Otonomi" dan Jebakan Konformitas ASN
Fenoma sepinya KORPRI di hari Kamis memunculkan argumen klasik: "Kita ASN Daerah, bukan ASN Pusat", sehingga patokannya cukup mengikuti aturan Perbup untuk memakai batik bebas. Ada pula dalih birokratis populer: "Kita tunggu saja perubahan Perbup-nya terbit."
Argumen ini menyimpan kesesatan berpikir. Tanpa menunggu perubahan Perbup, aturan pusat harus langsung diterapkan. SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 ditujukan eksplisit kepada Seluruh ASN di Indonesia. Mengabaikannya dengan dalih otonomi adalah kekeliruan. Undang-undang ASN mengamanatkan kita sebagai perekat bangsa. Tidak ada pemisah identitas antara ASN kementerian dan daerah, karena semua bernaung di bawah KORPRI.
Namun, regulasi sering kali hanyalah tameng. Akar masalah sebenarnya jauh lebih psikologis, yaitu rasa takut berbeda. Banyak rekan sadar akan SE BKN tersebut. Namun, saat hendak mengambil kemeja KORPRI, mental mereka ciut membayangkan rekan seruangan memakai batik bebas. ASN merasa canggung dan takut dianggap "sok suci" jika memakai KORPRI sendirian.
Inilah realita tekanan sosial di tempat kerja. Ketika kelalaian dibiarkan mayoritas, perlahan hal itu berubah menjadi kewajaran baru. Sebaliknya, mereka yang setia pada aturan dipandang aneh, seolah menjadi "alien" yang tersesat di kantor sendiri.
Menjawab Kebingungan Jadwal KORPRI dengan ASKOS
Menghadapi situasi ini, saya memilih tetap menjadi "alien". Setiap Kamis tiba (di luar jadwal wajib Trunojoyo dan PGRI), saya melangkah ke kantor dengan Batik KORPRI. Ini bukan pamer kedisiplinan, melainkan edukasi hening. Jika bukan kita sendiri yang menghargai lambang di dada ini, lantas siapa lagi?
Meski demikian, hanya mengkritik tidak menyelesaikan masalah. Banyak ASN tidak patuh bukan murni ingin membangkang. Mereka hanya kebingungan mengingat matriks jadwal pakaian dinas yang rumit. Membedakan jadwal Batik Trunojoyo, PGRI, hingga batik bebas, tentu menciptakan disorientasi di tengah tumpukan pelayanan masyarakat.
Daripada hanya mengeluh, saya menyadari birokrasi butuh empati dan solusi. Berangkat dari keresahan tersebut, saya merancang aplikasi web sederhana bernama ASKOS (Anti Salah Kostum) yang dapat diakses melalui tautan https://askos.pages.dev.
ASKOS hadir sebagai kompas digital yang cerdas mengharmonisasi empat aturan tumpang-tindih yaitu SE BKN No. 2 Tahun 2026, Peraturan Bupati Sampang, SE Busana Adat, dan SE Dinas Pendidikan.
Hanya dengan melihat di layar ponsel, sistem ASKOS akan bekerja dengan algoritma prioritas. Jika tanggal 17 jatuh pada hari reguler, sistem otomatis memprioritaskan KORPRI. Sistem juga menghitung benturan jadwal Kamis: jika bertepatan dengan minggu pertama atau keempat, KORPRI mengalah. Aplikasi ini mengedukasi bahwa KORPRI wajib dikenakan pada Kamis minggu lainnya. ASKOS merinci kewajiban atribut penyerta, seperti Peci Nasional atau Odheng.
Melalui ASKOS, saya ingin merangkul rekan-rekan ASN sekaligus meruntuhkan ketidaktahuan jadwal. Jika teknologi bisa menghapus kebingunan, kita bisa melangkah bersama lebih percaya diri tanpa takut salah kostum.
Merawat Jiwa Korsa dari Hal Kecil
Keberhasilan aturan seragam sektoral di Sampang membawa pesan optimis bahwa ASN di daerah pada dasarnya taat, asalkan ada arahan yang jelas dan dicontohkan langsung oleh pimpinan.
Masalah meredupnya pamor KORPRI bukan hanya persoalan salah pilih baju. Ini adalah refleksi pemaknaan jiwa korsa. Seragam KORPRI adalah benang biru yang menjahit persaudaraan abdi negara dari Sabang hingga Merauke.
Perubahan sejati membutuhkan keteladanan. Kita merindukan ketegasan pimpinan daerah (Sekda, BKPSDM, hingga OPD) untuk terdepan mengenakan Batik KORPRI agar staf merasa aman dan tidak canggung mematuhi aturan hierarki nasional.
Sembari menanti keteladanan kolektif terwujud, saya akan terus merawat kebanggaan ini. Biarlah untuk sementara waktu saya dianggap "alien" di hari Kamis. Karena bagi saya, mematuhi aturan dan merawat identitas korps tidak seharusnya membuat kita merasa terasing di rumah sendiri.
Mari manfaatkan teknologi, benahi empati, dan nyalakan kembali jiwa korsa. Sebab dari kepatuhan pada hal kecil seperti selembar seragam inilah, integritas besar seorang ASN diuji dan ditempa.
#Lomba ASN Menulis 2026 #ASN Menulis #ASNation

