Pertanian dan Mindset Perubahan

Yozi Yusandra
Research Assistant ITAPS FEM IPB
Konten dari Pengguna
26 November 2021 9:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yozi Yusandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kampus IPB University (Doc. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Kampus IPB University (Doc. Pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Pangan adalah soal hidup dan matinya suatu bangsa” Ir. Soekarno
ADVERTISEMENT
Sebagai bangsa yang besar yang terlahir dari kekayaan sumber daya alamnya terkhususnya pertanian secara luas. Maka sudah selayaknya cita-cita besar pendiri bangsa ini dapat diwujudkan. Strategisnya wilayah Indonesia yang terletak pada garis khatulistiwa membuatnya dikategorikan negara tropis dan seharusnya mampu mengembalikan mandat sebagai negara agraris di dunia.
Namun apa yang terjadi hari ini, kompleksnya permasalahan pertanian mulai dari perampasan hak petani dan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di berbagai daerah baik untuk sektor perumahan, hotel, restoran, industri, dan lainnya. Seakan-akan membuat cita-cita dan harapan menjadi negara agraris di dunia menjadi makin jauh. Berubahnya fokus negara dalam berbagai kebijakan membuat pertanian tidak lagi menjadi sektor prioritas unggulan yang mampu diandalkan. Padahal, jika melihat perjalanan sejarah Indonesia, sektor pertanian mempunyai peran penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia maupun pembangunan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Degradasi lahan pertanian yang terjadi setiap tahunnya membuat pemerintah indonesia harus membuat cara baru untuk membangun sistem pertanian efektif dan efisien serta terintegrasi. Menurut Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Indonesia, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data tahun 2019, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha).
Hal ini mengecam keberadaan sektor pertanian di Indonesia. Sudah seharusnya Indonesia belajar dari negara-negara yang berhasil membangun pertanian secara modern. Bahkan ada negara maju yang mengubah haluannya untuk memprioritaskan sektor pertanian dibandingkan sektor lainnya untuk menjadi sektor unggulan seperti Jepang, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Cina.
Sejak Januari hingga Juni 2021 atau sepanjang semester I tahun 2021, Indonesia telah melakukan impor pangan mencapai angka US$ 6,13 miliar atau setara dengan Rp 88,21 triliun (Badan Pusat Statistik). Komoditas pangan yang diimpor pun beragam mulai dari kebutuhan pokok seperti daging, susu, kopi, teh, cabai, bawang putih, lada, kedelai hingga bahan pangan seperti jagung, gandum, tepung gandum, minyak goreng, mentega, kentang serta kelapa.
ADVERTISEMENT
Impor pangan yang terjadi setiap tahun seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan melakukan berbagai langkah kebijakan dalam membangun konsep pertanian nasional sehingga potret buruk impor pangan yang terjadi tiap tahun dapat diantisipasi ataupun dikurangi terkhususnya untuk kebutuhan pangan pokok yang menjadi konsumsi rutin masyarakat Indonesia.

Food Security

Food security bisa diartikan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya, dengan ketersediaan yang cukup, tersedia setiap saat di semua daerah, mudah memperoleh dengan harga yang terjangkau. Adapun terdapat tiga indikator dalam mengukur ketahanan pangan suatu negara yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan/akses pangan dan pemanfaatan pangan.
Berdasarkan Indeks Ketahanan Pangan Global 2020 (Global Food Security Index 2020) posisi indonesia turun dari posisi 62 ke posisi 65 dari total 113 negara. Indonesia berada di posisi ke-55 pada indikator keterjangkauan, posisi ke-34 pada kategori ketersediaan serta posisi ke-89 pada kategori kualitas dan keamanan. Hal ini disebabkan karena kebijakan perdagangan pangan Indonesia selama ini masih terdapat banyaknya aturan-aturan terkait hambatan tarif dan non-tarif, pengenaan pajak, sistem kuota, ketentuan pengemasan, regulasi yang panjang dan tidak sederhana, serta monopoli perdagangan karena impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pembatasan terhadap impor memang perlu dilakukan dalam rangka melindungi petani lokal, tetapi hal ini harus sejalan juga dengan meningkatnya produksi dalam negeri dan terpenuhinya konsumsi nasional sehingga gejolak harga komoditas dalam negeri dapat dikendalikan dan terciptanya stabilisasi harga pangan nasional.
Luasnya sumberdaya alam di Indonesia seharusnya menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan berfokus kepada kondisi geografis yang ada pada setiap daerah. Di sisi lain, pembangunan lumbung pangan nasional menjadi syarat mutlak dalam rangka menjawab tantangan pertanian ke depan yang semakin kompleks akan perubahan.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia sudah selayaknya melakukan reformasi pertanian nasional dengan membangun kemandirian pertanian dalam negeri serta memetakan wilayah-wilayah yang dapat menjadi sumber lumbung pangan nasional.
Ilustrasi food estate atau lumbung pangan nasional, (Dok. Pribadi)

Food Estate dan Konsep Pertanian Masa Depan

Food Estate merupakan salah satu konsep penumbuhan lumbung pangan. Program food estate yang digarap pemerintah dewasa ini, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasional akan pangan yang makin tinggi tiap tahun. Program food estate yang dilakukan pemerintah berada di wilayah Kalimantan Tengah dengan luas lahan 30.000 hektare (ha), Sumatra Utara 785 hektare (ha), dan Nusa Tengara Timur 10.000 hektare (ha). Program tersebut dirancang untuk mempersiapkan ketahanan pangan nasional dalam rangka merespon laporan Food dan Agriculture Organization (FAO) tentang dampak buruh ketahanan pangan pada masa pandemi covid-19.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, progam ini harapannya mampu membangun kawasan pangan nasional terpadu yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern, mendorong sinergitas dengan stakeholders dalam pengembangan lumbung pangan nasional dan terpenuhinya kebutuhan pangan nasional, serta mendorong terbentuknya kelembagaan petani berbasis korporasi. Berdasarakan data badan pusat statistik pada kuartal I tahun 2021 menyatakan bahwa persentase pengeluaran rata-rata perkapita sebulan untuk makanan adalah sebesar 49.25% yang terdiri dari kebutuhan makanan pokok dan non pokok.
Program food estate yang dirancang pemerintah harapannya dapat menjadi solusi untuk pemenuhan pangan domestik ke depan. Sebab, pada masa yang akan datang kebutuhan akan pangan menjadi semakin meningkat. Pandemi covid-19 yang belum kunjung usai mengharuskan pemerintah mengambil tindakan untuk terus mendorong sektor pertanian dalam negeri untuk terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah harus melakukan perencanaan dan tata kelola yang baik kedepan terhadap hadirnya program food estate ini. Hal ini dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan pastinya akan berpengaruh kepada lingkungan seperti iklim, hutan alam dan lahan gabut yang ada di daerah tersebut. Di samping itu, hadirnya food estate ini juga memberikan dampak yang positif terhadap meningkatkan produksi, hasil panen, indeks pertanaman dan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah didalam mengelola program ini kedepan harus mendapatkan perhatikan khusus oleh pengamat, akademisi dan masyarakat didalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Food Safety dan Blockchain

Tingginya permintaan kebutuhan pangan pada masa pandemi covid-19 membuat keinginan masyarakat untuk mendapatkan makanan yang layak dan steril semakin tinggi. Keamanan pangan food safety merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari terjadinya efek samping yang ditimbulkan dari kontaminasi, penyalahgunaan dan keracunan pangan aturan terkait keamanan pangan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 yang berbunyi “kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia”.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beberapa penelitian food safety diartikan kondisi dan upaya mempertahankan kualitas sebuah makanan untuk mencegah kontaminasi dan foodborne illness. Maka kedepan keamanan pangan nasional menjadi hal penting untuk diterapkan mengingat wabah pandemi covid-19 yang belum kunjung berakhir sehingga mengharuskan masyarakat untuk memilih makanan yang layak dan aman untuk dikonsumsi.
Blockchain merupakan jenis struktur data yang digunakan dalam distributed ledger yang disimpan dan didistribusikan dalam sebuah paket yang disebut Block dan terhubung satu sama lain dalam suatu rantai digital. Ringkasnya, blockchain ialah satu perangkat akan terkoneksi dengan perangkat lain untuk saling merekam dan memeriksa data yang tersedia sehingga pencatatan produksi olahan pertanian yang ada menjadi transparan dan tidak bisa dihapus ataupun direkayasa oleh pihak luar.
ADVERTISEMENT
Sistem blockchain dapat menjadi salah satu kunci rantai pasok dan pemasaran pertanian indonesia yang terlalu rumit dan panjang. Penerapan teknologi IoT (Internet of Things) dalam pertanian indonesia sudah seharusnya dilakukan merata di sentral produksi pangan nasional di mana sistem teknologi pertanian berbasis blockchain dikombinasikan oleh IoT dan smartcontract dapat merekap hasil tracing dan pelacakan pangan dan pertanian, sehingga harapannya dapat membentuk sistem yang efektif dan transparan.
Pelacakan supply chain dari makanan dan hasil pertanian sangat penting untuk mengeksplorasi sumber dari mana makanan itu berasal sangat penting untuk memastikan bahwa makanan yang disediakan aman untuk dikonsumsi. Hadirnya blockchain dapat membawa kepercayaan dan transparansi dalam ekosistem rantai pasokan makanan, memastikan keamanan pangan bagi penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Maka harapannya dengan hadirnya sistem pertanian yang terintegrasi dan modern melalui food estate, food safety dan blockchain mengubah mindset pertanian Indonesia yang selama ini terus melakukan impor terhadap kebutuhan pangan pokok dan non pokok. Di sisi lain, harapannya dapat tercipta peningkatan kualitas dan kuantitas hasil pertanian Indonesia serta dapat berdaya saing dalam kancah global.
Ke depan ancaman paling nyata bagi kehidupan manusia adalah ketersediaan air bersih dan pangan. Sepertiga dari penduduk Bumi diperkirakan tidak akan mendapatkan asupan makanan dan air bersih memadai menurut Organisasi Pertanian dan Pangan Dunia (FAO). Maka dari itu, negara harapannya memberikan keberpihakan kepada para petani dengan memastikan bahwa petani dapat menjaga dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian yang dimilikinya. Di samping itu, negara juga berkewajiban untuk melakukan transformasi sistem pertanian tradisional ke modern serta menurunkan angka degradasi lahan pertanian menjadi kota, jalan, tempat hunian, ataupun kawasan industri.
ADVERTISEMENT
Transformasi struktur ekonomi memang perlu dilakukan tetapi meninggalkan sektor pertanian bukan menjadi jawaban dari suatu permasalahan. Reformasi sektor pertanian perlu dilakukan oleh pemerintah atau pemangku kebijakan dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada. Di sisi lain, membangun sistem pertanian modern mulai dari hulu hingga hilir perlu dilakukan dengan mengandeng petani lokal dan investor bersama perusahaan teknologi nasional baik dari pemerintah maupun swasta dalam mengembangkan teknologi pertanian yang efisien dan efektif.
Kunci majunya suatu negara bukan diukur dengan berkembang dan tingginya gedung-gedung pencakar langit, tetapi bagaimana roda perekonomian masyarakat berjalan atau berputar dengan baik dan lancar dengan berfokus pada sektor unggulan negara tersebut berdasarkan geografis sehingga akan menghasilkan pertumbuhan perekonomian yang produktif.
ADVERTISEMENT