Konten dari Pengguna

Analisis Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris

Aris Munandar
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 - Universitas Pamulang
9 Mei 2024 14:52 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aris Munandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: Aris Munandar
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: Aris Munandar
ADVERTISEMENT
Sebagai makhluk sosial, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Tentu saja dalam kehidupan ini terdapat perbedaan pendapat tentang bagaimana mencapai tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, di zaman modern ini, masyarakat dituntut untuk lebih cepat memenuhi kebutuhannya sehingga seringkali menimbulkan konflik kepentingan antar individu yang semakin meningkat.
Ketegangan antarpribadi ini disebabkan oleh banyak hal, dan seringkali disebabkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, perasaan tidak puas pada salah satu pihak juga dapat menimbulkan ketegangan antarpribadi. Gesekan ini menimbulkan konflik dan konflik baik antar individu maupun kelompok dalam masyarakat. Perselisihan timbul antara dua pihak atau lebih karena salah satu pihak tidak puas atau dirugikan.
Pada prinsipnya, pihak-pihak yang bersengketa bebas menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka pilih. Mekanisme penyelesaian konflik-konflik tersebut dapat dilakukan secara damai, lebih efektif dan efisien. Biasanya jangka waktu pelunasannya hanya satu hingga dua minggu, atau hingga satu bulan jika kedua belah pihak jujur. Selain itu, biayanya pun sangat terjangkau.
ADVERTISEMENT
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa melalui perdamaian, dalam Artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, dasar hukum, keuntungan, sifat, persyaratan formal putusan perdamaian dan kekuatan hukum akta perdamaian.

Kedudukan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Istilah tentang akta dalam bahasa Belanda disebut “acte” atau “akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “act” atau “deed”. Akta menurut Sudikno Mertokusumo merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Menurut Subekti, akta berbeda dengan surat, yaitu suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani.
Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud akta, adalah:
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 165 Staatsblad Tahun 1941 Nomor 84 dijelaskan pengertian tentang Akta adalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu, yaitu :
a) Jenis Akta
Akta adalah suatu surat yang ditandatangani, menurut keterangan tentang kejadian- kejadian atau hal-hal yang merupakan dasar dari suatu perjanjian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka terdapat dua macam akta yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Akta Otentik
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuanketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Dalam Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBG, akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang mendapat hak daripadanya tentang yang tercantum di dalamnya dan bahkan sebagai pemberitahuan belaka, akan tetapi yang terakhir ini hanya diberitahukan itu berhubungan dengan perihal pada akta itu. Pejabat yang dimaksudkan antara lain ialah Notaris, Panitera, Jurusita, Pegawai Pencatat Sipil, Hakim dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
2) Akta dibawah tangan
Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat serta ditandatangani oleh para pihak yang bersepakat dalam perikatan atau antara pihak yang berkepentingan saja.
Secara teori menurut Sudikno Mertokusumo yang dimaksud dengan akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian. Sejak semula dengan sengaja berarti bahwa sejak awal dibuatnya surat itu tujuannya adalah untuk pembuktian di kemudian hari kalau terjadi sengketa, sebabada surat dengan tidak dengan sengaja dibuat sejak awal sebagai alat bukti seperti surat korespondensi biasa, surat cinta dan sebagainya. Dikatakan secara resmi karena tidak dibuat secara dibawah tangan.
ADVERTISEMENT
Secara dogmatis (menurut hukum positif) apa yang dimaksud dengan akta otentik terdapat dalam Pasal 1868 KUHPerdata jo Pasal 165 HIR, 285 Rbg) : Suatu akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang (welke in de wettlijke vorm is verleden) dan dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum (door of ten overstaan van openbare ambtenaren)
Kedudukan Hukum Akta Perdamaian Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata adalah mengikat kedua belah pihak, karena akta yang dibikin dinotaris itu sebagai alat bukti yang sempurna.

Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perdamaian Dalam Sengketa Perdata

Di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan tegas dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum, dengan demikian salah satu tugas terpenting pemerintah adalah memberikan dan menjamin adanya kepastian hukum bagi para anggota masyarakatnya. Dalam bidang tertentu tugas tersebut oleh pemerintah melalui undang- undang diberikan dan dipercayakan kepada notaris dan sebaliknya masyarakat juga harus percaya bahwa akta notaris yang dibuat itu memberikan kepastian hukum bagi para warganya, sesuai dengan bunyi Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
ADVERTISEMENT
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan dan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kepastian hukum tersebut selain otentiknya suatu akta yaitu mempunyai kekuatan pembuktian, yaitu secara lahiriah, formil maupun materil termasuk juga etika seorang notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas jabatannya para notaris tidak hanya menjalankan pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-undang sematasekaligus menjalankan suatu fungsi sosial yang sangat penting yaitu bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum yang dilayaninya, seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik notaris.
ADVERTISEMENT
Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan profesional dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai- nilai moral.
Wewenang utama notaris adalah membuat akta otentik sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004, setiap akta otentik atau akta notaris mempunyai tiga kekuatan pembuktian yaitu :
1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah
Akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 KUHPerdata tidak dapat diberikan pada akta yang dibuat dibawah tangan. Akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, apabila para pihak yang menandatanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya.
ADVERTISEMENT
2. Kekuatan Pembuktian Formal
Dengan kekuatan pembuktian formal ini, maka akta otentik dapat membuktikan :
a. Bahwa notaris yang bersangkutan telah menyatakan dalam akta itu uraian-uraian mengenai pihak-pihak sebagaimana yang telah tercantum dalam akta itu.
b. Uraian-uraian dalam akta tersebut benar adanya karena dilakukan, dibuat dan disaksikan oleh notaris sendiri dalam menjalankan tugas jabatannya
Kekuatan pembuktian formal berarti dengan akta otentik terjamin kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang hadir, tempat dimana akta itu di buat, dan kebenaran di antara parapihak yang membuat akta.
3. Kekuatan Pembuktian Materil
Sepanjang menyangkut kekuatan pembuktian materil, walaupun terdapat perbedaan antara keterangan dari notaris yang dicantumkan dalam akta itu dengan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalamnya. Namun, akta otentik tetap membuktikan adanya sesuatu seperti yang terdapat dalam akta tersebut. Oleh karena itu, isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian ini diatur dalam Pasal 1870, 1871, dan 1875 KUHPerdata.
ADVERTISEMENT
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh perundang- undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan definisi dari Pasal 15 UUJN apabila dikaitkan dengan Pasal 1 Undang- Undang Jabatan Notaris dapat diketahui, bahwa :
a. Notaris adalah pejabat umum
b. Notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta otentik
ADVERTISEMENT
c. Akta-akta yang berkaitan dengan pembuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki olehyang berkepentingan supaya dinyatakan dalam suatu akta otentik
d. Adanya kewajiban dari notaris untuk menjamin kepastian tanggalnya, menyimpanaktanya, memberikan groose, salinan dan kutipannya
e. Terhadap pembuatan akta-akta itu juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang- Undang.
Dengan demikian unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
a. Bahwa akta itu dibuat dan di resmikan dalam bentuk menurut hukum;
b. Bahwa akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum;
c. Bahwa akta itu dibuat di hadapan yang berwenang untuk membuatnya di tempat dimana dibuat;
ADVERTISEMENT

KESIMPULAN

Kedudukan hukum Akta Perdamaian yang dibuat dihadapan notaris adalah akta otentik, yang mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh.
Akta perdamaian ini menjamin hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Oleh karena itu, akta perdamaian tersebut merupakan bukti tertulis, terkuat danterpenuh serta dapat memberikan sumbangan nyata bagi penyelesaian sengketa secara cepat dan murah.
Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan hukum yang sah terhadap putusan pengadilan sebagai alat pembuktian lengkap.
Kewenangan notaris dalam membuat akta perdamaian sebagaimana kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenangmembuat akta otentik, notaris juga berwenang menjadi mediator yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU Notaris) menurut UU Notaris, seorang notaris tidak boleh berprofesi yang mengganggu kinerjanya selain itu dilarang memiliki pekerjaan sampingan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict interesting).
ADVERTISEMENT
Proses mediasi yang dilakukan seorang notaris sebagai mediator sangat mungkin dilakukan mengingat notaris tersebut sangat memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bersengketa yang merupakan kliennya.
Keuntungan lainnya jika notaris berperan sebagai mediator adalah akan lebih mudah menemukan jalan keluar permasalahan karena notaris memahami arah penyelesaian yang akan dipilih, hal ini disebabkan karena notaris tersebut sebagai pembuat akta perdamaian para pihak yang bersengketa, sehingga ia sangat memahami inti dan konteks permasalahan yang sedang terjadi.
Penyelesaian sengketa perdata dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia, hendaknya lebih sering digunakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat melalui perdamaian dan dengan jalan membuat akta perdamaian dalam bentuk otentik dalam hal ini Akta Notaris.
Sehingga Akta perdamaian yang dibuat dalam bentuk akta otentik (akta notaris) bisa menjadi alternatif utama bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketanya, sehingga dapat menjamin rasa aman, nilai keadilan, dan mempunyai nilai kepastian hukum.
ADVERTISEMENT