Konten dari Pengguna

Mahasiwa KKN Undip Ajarkan Cara Memilih Makanan Bebas Bahan Kimia Berbahaya

Muhammad Yudha Nugraha
Mahasiswa Kimia di Universitas Diponegoro
11 Agustus 2022 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Yudha Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jerakah, Semarang (27/07/2022) – Bahan kimia dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap bahan kimia memiliki kegunaannya masing-masing. Namun ada saja “oknum” pedagang yang menyalahgunakan bahan kimia pada makanan dagangannya. Misalnya formalin digunakan sebagai pengawet makanan, boraks sebagai bahan pengenyal, dan pewarna makanan agar makanan memiliki warna yang menarik.
Poster penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan. Sumber gambar : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Poster penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan. Sumber gambar : Dokumen Pribadi
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Undip bersama Kelurahan Jerakah mengedukasi ibu-ibu PKK mengenai penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada bahan pangan dan cara mendeteksinya.
Foto bersama dengan partisipan. Sumber gambar : Dokumen Pribadi
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan presentasi materi bahan-bahan kimia berbahaya pada pangan. Kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi cara mendeteksi boraks menggunakan ekstrak kunyit. Ibu-ibu PKK mengikuti acara ini dengan antusias.
Penyampaian materi mengenai penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada pangan. Sumber gambar : Dokumen Pribadi
Setelah acara selesai, dilakukan pula pembagian brosur dan penempelan poster di lingkungan Kelurahan Jerakah.
Penempelan poster. Sumber gambar : Dokumen Pribadi
Diharapkan dengan berjalannya program ini, masyarakat menjadi sadar dan paham bagaimana cara memilih bahan makanan yang aman dikonsumsi dan terbebas dari bahan kimia berbahaya.
ADVERTISEMENT
Penulis : Muhammad Yudha Nugraha (Jurusan Kimia, FSM)
DPL : dr. Akhmad Ismail, M.Si., Med.
Lokasi : Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip