Konten dari Pengguna

Infrastruktur Irigasi, Kunci Ketahanan Pangan dalam Perspektif Pengawasan BPKP

Yudha Pradana

Yudha Pradana

Auditor dan founder media belajar temanujian.com.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Infrastruktur Irigasi sangat dibutuhkan dalam mendukung capaian ketahanan pangan di Indonesia. Sumber: dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Infrastruktur Irigasi sangat dibutuhkan dalam mendukung capaian ketahanan pangan di Indonesia. Sumber: dokumentasi pribadi

Infrastruktur pangan merupakan hal yang sangat krusial dan penting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Infrastruktur pangan meliputi semua hal yang mendukung seluruh rantai pasokan, mulai dari produksi hingga konsumsi. Infrastruktur pangan sangat berperan dalam upaya peningkatan produksi pangan (pertanian/perkebunan/perikanan) di Indonesia. Selain itu, infrastruktur pangan yang baik akan mengakibatkan pengurangan faktor kehilangan pasca panen, distribusi hasil pangan yang efisien, dan menjamin akses ke teknologi dan informasi. Pada akhirnya, kemantapan kondisi infrastruktur pangan akan meningkatkan kualitas hidup petani/peternak/nelayan karena stabilisasi harga dan pasokan serta pengelolaan sumber daya dapat dicapai dengan baik.

Peta Perencanaan Infrastruktur Pangan

Arahan Presiden dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045 salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Arahan ini selanjutnya dikolaborasikan dengan Visi Misi Presiden dalam sebuah kerangka pikir yang menghasilkan 7 Agenda Pembangunan pada RPJMN 2020-2024.

Agenda pembangunan dalam sektor ketahanan pangan tertuang dalam Agenda Pembangunan 1, yaitu “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”. Pembangunan infrastruktur pangan dilaksanakan dengan pendekatan pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan.

Proyek, indikator, dan target yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, khususnya infrastruktur irigasi, pada Agenda Pembangunan 1 (Prioritas Nasional 1) sedikitnya memuat target antara lain sebagai berikut:

  1. Proyek Pembangunan jaringan irigasi permukaan kewenangan pusat dengan indikator luas jaringan irigasi permukaan dan irigasi rawa kewenangan pusat yang dibangun seluas 79.625 Ha;

  2. Proyek pembangunan jaringan irigasi permukaan kewenangan daerah dengan indikator luas jaringan irigasi permukaan dan irigasi rawa kewenangan daerah yang dibangun seluas 34.125 Ha;

  3. Proyek Rehabilitasi jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan pusat dengan indikator luas jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan pusat yang direhabilitasi seluas 115.403,3 Ha;

  4. Proyek Rehabilitasi jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan daerah dengan indikator luas jaringan daerah irigasi permukaan kewenangan daerah yang direhabilitasi seluas 143.826,2 Ha;

  5. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa dengan indikator Luas jaringan daerah irigasi rawa yang direhabilitasi seluas 22.153 Ha; dan

  6. Proyek pembangunan jaringan irigasi untuk tambak rakyat dengan indikator luas irigasi tambak rakyat yang dibangun seluas 1.192,7 Ha.

Target RPJMN 2020-2024 merupakan road map dalam pembangunan Indonesia. Pencapaian target—target kunci dalam mencapai ketahanan pangan di dalam RPJMN diharapkan dapat terwujud memasuki tahun terakhir untuk memastikan kesuksesan pembangunan infrastruktur pangan.

Infrastruktur bendungan sebagai bagian dari sistem irigasi. Sumber: dokumentasi pribadi

Pengelolaan Infrasturktur Irigasi yang Efektif dan Efisien

Pengelolaan sumber daya air, dalam hal ini infrastruktur irigasi, yang efektif dan efisien merupakan salah satu fokus utama peningkatan produksi pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya air yang sangat besar, namun pemanfaatannya belum maksimal.

Sutrisno, N., & Hamdani, A. dalam jurnal Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Air untuk Meningkatkan Produksi Pertanian (2020) menyatakan bahwa merujuk pada data Kementerian PUPR, pemanfaatan potensi sumber daya air yang dimiliki Indonesia masih realtif kecil yaitu hanya sekitar 20% yang dimanfaatkan. Ironisnya Di sisi lain, ada pengaruh negatif bila pemanfaatan air hanya sedikit, yaitu munculnya risiko yang membahayakan, antara lain bencana banjir dan longsor pada saat musim hujan serta kekeringan saat terjadi musim kemarau.

Optimalisasi pemanfaatan sumber daya air diperlukan untuk mencegah terjadinya risiko yang telah disebutkan di atas. Hal tersebut dapat difokuskan untuk meningkatkan produksi pertanian di Indonesia. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui pembangunan infrastruktur irigasi dan manjemen penggunaan sumber daya air yang efisien. Manajemen sumber daya air yang efisien sangat penting untuk memenuhi target ketahanan pangan di Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan pemerintah daerah adalah penanggung jawab manajemen sumber daya air di Indoensia. Dasar hukum dalam pengelolaan, pengembangan sumber daya air dan pengembangan sistem irigasi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 14/PRT/M/2015 mengenai Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi yang mengatur pembagian wewenang dan tanggungjawab antara Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembagian kewenangan daerah irigasi dibagi berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat berada di bawah pengelolaan Kementerian PUPR yang bertanggungjawab untuk mengelola dan mengembangkan kemanfaatan air atau sumber daya air dengan menetapkan status daerah irigasi, mengelola daerah irigasi lintas negara, daerah irigasi strategis nasional dan bertanggungjawab atas irigasi yang mengairi sawah dengan luasan lebih dari 3.000 hektar;

  2. Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi berada di bawah pengelolaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (atau dinas dengan nama lain yang diberikan kewenangan) yang bertanggungjawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dengan luas antara 1.000 hektar s.d. 3.000 hektar, sedangkan

  3. Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berada di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air (atau dinas dengan nama lain yang diberikan kewenangan) yang bertanggungjawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dengan luasan sampai dengan 1.000 hektar.

Pembagian wewenang ini dimaksudkan untuk memastikan manajemen air/pengelolaan sistem irigasi dilakukan secara efisien.

Fokus Pengawasan Infrastruktur Pangan oleh BPKP

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2024 melaksanakan pengawasan berupa evaluasi ketahanan pangan. Salah satu topik dalam evaluasi ketahanan tersebut adalah peningkatan infrastruktur pangan nasional yang diprioritaskan pada jaringan irigasi. Pengawasan tersebut tidak terbatas pada infrastruktur pangan lainnya baik on farm maupun off farm yang dilaksanakan secara kolaborasi antara unit kerja pusat dan unit kerja perwakilan di daerah.

Terdapat beberapa informasi hasil pengawasan yang ingin disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai masukan kepada manajemen di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Informasi hasil pengawasan sebagai tujuan minimal yang harus dijawab oleh tim auditor BPKP di level pusat maupun daerah antara lain adalah:

  1. Gambaran alokasi anggaran dan belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur pangan, khususnya infrasturktur irigasi di level pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

  2. Potret sebaran dan kondisi infrastruktur irigasi yang terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

  3. Akuntabilitas keuangan dan progres kinerja pembangunan infrastruktur irigasi selama lima tahun terakhir (2020-2024). Informasi ini setidaknya memuat analisis terhadap ketepatan sasaran, ketepatan waktu, kesesuaian kualitas, kesesuaian jenis infrastruktur, dan tertib adminitstrasi;

  4. Analisis efektivitas pembangunan infrastruktur irigasi dan korelasinya dalam upaya peningkatan produksi pangan. Informasi ini juga meliputi analisis terkait keselarasan, keberlanjutan, dan ketepatan alokasi belanja infrastruktur pangan antar pemerintah pusat dan daerah;

  5. Analisis tentang hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur irigasi. Informasi ini juga meliputi terkait permasalahan konflik air antar petani dan/atau perkumpulan petani pemakai air (P3A);

  6. Rekomendasi perbaikan kebijakan dan/atau implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan infrastruktur irigasi dalam rangka peningkatan ketahanan pangan. Informasi ini juga menilai tentang analisis grand design/roadmap pembanguanan infrastruktur irigasi; dan

  7. Analisis lainnya yang berkaitan dengan infrastruktur irigasi.

Diharapakan dengan dilaksanakannya evaluasi ketahanan pangan, maka BPKP dapar meningkatkan kualitas dan memberikan nilai tambah hasil pengawasan intern yang bersifat strategis dan menjadi perhatian Presiden serta pemangku kepentingan baik di level pusat maupun di daerah. Nilai tambah yang diberikan ini berbentuk:

  1. Pengungkapan fakta yang sebenarnya mengenai proses, penyebab dan dampak (hindsight);

  2. Identifikasi, analisis dan evaluasi risiko dalam upaya pencapaian ketahanan pangan berkelanjutan untuk dapat memberikan saran dan rekomendasi tindakan pengendalian antisipatif (foresight); dan

  3. Pemberian wawasan yang mendalam (insight) dalam rangka peningkatan efektivitas governansi, ketepatan kebijakan termasuk keselarasan kebijakan pusat dan daerah, kesesuaian prioritas alokasi anggaran belanja dengan strategi peningkatan ketahanan pangan, serta kualitas dan integrasi data pangan.