Korelasi Pembayaran Uang Pengganti Tipikor dengan Penyelamatan Kerugian Negara

Yudha Pradana
Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung, dan founder media belajar temanujian.com.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2022 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi slogan anti korupsi, sumber: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi slogan anti korupsi, sumber: KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pidana tambahan pembayaran uang pengganti adalah sebuah konsekuensi yang diberikan hakim kepada terpidana tindak pidana korupsi (TPK) yang telah terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pembayaran uang pengganti merupakan sebuah sarana yuridis yang digunakan untuk mengembalikan kerugian tersebut. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti harus dibayar oleh terpidana kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi.
Uang pengganti terjadi akibat dari adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dijatuhkan kepada terpidana untuk dibayar/dikembalikan kepada negara, melalui Kas Negara/Kas Daerah/BUMN/BUMD atau diganti dengan pidana badan (subsider) bila tidak membayar uang pengganti (UU Nomor 31 tahun 1999).
Uang pengganti dicatat sebagai piutang/tagihan kepada Negara sejak keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diterima oleh Kejaksaan dari Panitera Pengadilan. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti dicatat sebagai piutang jangka pendek di dalam laporan keuangan unit akuntansi terkait di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menangani tindak pidana korupsi tersebut. Jumlah piutang uang pengganti yang dicatat adalah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dan disertai dengan penyisihannya di neraca dan masuk ke dalam kategori piutang bukan pajak.
ADVERTISEMENT
Pidana tambahan pembayaran uang pengganti tidak hanya menimbulkan konsekuensi yuridis saja, tetapi juga menimbulkan konsekuensi finansial terhadap institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setiap putusan pengadilan TPK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) akan menimbulkan piutang baru di dalam laporan keuangan. Munculnya piutang tersebut menimbulkan juga kewajiban administrasi penatausahaan, penagihan, dan penyelesaian terhadap piutang uang pengganti.
Penghapusan/penyelesaian piutang uang pengganti dapat dilakukan apabila:
Permasalahan utama mengenai piutang uang pengganti adalah terkait dengan kemauan terpidana untuk membayar piutang uang pengganti kepada negara. Terpidana bisa saja diduga melakukan pengalihan aset-asetnya atau mengaku sudah tidak memiliki harta benda lagi sehingga upaya sita lelang terhadap harta bendanya tidak dapat dilakukan. Jika sita lelang tidak dapat dilakukan, maka penyelesaian piutang uang pengganti hanya bisa dilakukan melalui metode menjalani tambahan pidana penjara (subsider) atau hapus karena terpidana meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Apabila terpidana lebih memilih untuk menjalani subsider dibandingkan melunasi atau menyerahkan asetnya untuk dilakukan sita lelang, maka tindakan tersebut akan meningkatkan saldo piutang dengan kualitas diragukan dan/atau kualitas macet. Implikasi dari peningkatan saldo piutang dengan kualitas diragukan dan/atau kualitas macet tersebut menjadi cerminan bahwa proses pemulihan kerugian keuangan negara/daerah dari tindak pidana korupsi berjalan dengan tidak optimal. Semakin baik performa kejaksaan agung dalam melakukan penyelesaian piutang uang pengganti akan semakin meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi itu sendiri.
Relevansi istilah penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya dinilai seberapa besar nilai keuangan negara yang ditangani di dalam proses peradilan, tetapi juga dari harus dinilai dari seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan. Saldo piutang uang pengganti dan pendapatan uang pengganti di dalam neraca laporan keuangan Kejaksaan Agung akan menjadi sebuah indikator dari sebuah upaya penyelamatan keuangan negara/daerah yang komprehensif. Proses penegakkan hukum di bidang tipikor harus bisa dilihat sebagai sebuah proses yang komprehensif dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, peradilan, sampai dengan penyelesaian pemulihan kerugian keuangan negara/daerah.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung dapat melakukan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang komprehensif tersebut. Jaksa yang menangani perkara tipikor harus dapat mengoptimalkan proses persuasif kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian pada saat persidangan, sehingga ketika keputusan pengadilan telah incracht, maka penyelesaian pemulihan kerugian keuangan negara/daerah bisa dilakukan dengan segera. Jika proses persuasif tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Kejaksaan Agung harus dapat melakukan optimalisasi dalam proses pendataan, pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset terdakwa dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.