Konten dari Pengguna

Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Berdasarkan Kategorinya

Yudha Pradana

Yudha Pradana

Auditor dan founder media belajar temanujian.com.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang dari hasil modus operandi korupsi di Indonesia. Sumber: generated by Canva AI premium
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang dari hasil modus operandi korupsi di Indonesia. Sumber: generated by Canva AI premium

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat. Modus operandi ini terus berkembang dan melibatkan berbagai sektor sehingga semakin memberikan tantangan yang besar bagi aparat penegak hukum.

Definisi Korupsi dari berbagai Ahli Hukum

Menurut Fockema Andreae, kata KORUPSI berasal dari kata Latin "corruptio" atau "corruptus" yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral. Sementara itu, menurut Syed Hussein Alatas, istilah korupsi mencakup tiga fenomena yaitu penyuapan (biriberi), pemerasan (extortion), dan nepotisme, yang ketiganya dikaitkan dengan penempatan kepentingan publik di bawah kepentingan privat dengan pelanggaran norma-norma.

Definisi korupsi menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, terbagi menjadi beberapa jenis tindak pidana utama, beserta tindak pidana lain yang berkaitan.

Berikut adalah pembagian jenis tindak pidana korupsi, modus operandi umumnya, beserta contoh kasus viral di Indonesia:

1. Kerugian Keuangan Negara

Tindak pidana korupsi jenis ini adalah perbuatan melawan hukum yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Modus operandinya seringkali melibatkan penggelembungan harga (mark-up), proyek fiktif, atau penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan dana negara terbuang sia-sia atau masuk ke kantong pribadi/kelompok.

  • Modus Operandi: Penggelembungan harga (mark-up), proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP (2010-2013). Kasus ini merupakan contoh klasik kerugian keuangan negara melalui penggelembungan harga proyek. Anggaran triliunan rupiah untuk proyek E-KTP diduga dikorupsi melalui mark-up harga barang dan jasa, serta pengaturan tender yang mengarah pada kerugian negara yang sangat besar.

2. Suap-Menyuap

Ini adalah tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Pasal-pasal yang mengatur suap-menyuap termasuk Pasal 5 (1) a, b & (2), Pasal 6 (1) a, & (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, & d, dan Pasal 13.

  • Modus Operandi: Pemberian uang, barang, atau janji kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk mendapatkan perlakuan istimewa, memuluskan proyek, atau menghindari kewajiban hukum.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Suap Pejabat Pajak (Misalnya, Kasus Gayus Tambunan). Kasus Gayus Tambunan yang melibatkan suap kepada aparat pajak untuk mengurangi nilai pajak perusahaan atau individu adalah contoh nyata dari modus suap-menyuap. Pejabat menerima uang agar manipulasi laporan pajak dapat disetujui, merugikan penerimaan negara.

3. Penggelapan Dalam Jabatan

Tindak pidana ini dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga milik negara, atau membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan uang atau surat berharga tersebut, atau membantu dalam perbuatan tersebut. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 a, b & c.

  • Modus Operandi: Mengambil uang atau aset negara yang berada dalam penguasaannya karena jabatan, atau membiarkan pihak lain melakukannya, biasanya melalui manipulasi data atau laporan keuangan.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Penggelapan Dana di BUMN/BUMD (Misalnya, Kasus Jiwasraya). Meskipun lebih kompleks, kasus Jiwasraya memiliki unsur penggelapan dalam jabatan di mana oknum di dalam manajemen perusahaan asuransi plat merah tersebut diduga menggelapkan dana nasabah melalui investasi fiktif atau pada instrumen yang tidak menguntungkan, demi kepentingan pribadi atau kelompok.

4. Pemerasan

Pemerasan adalah tindakan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Pasal yang mengatur antara lain Pasal 12 e, Pasal 12 g, dan Pasal 12 f.

  • Modus Operandi: Pejabat publik meminta uang atau imbalan di luar ketentuan yang berlaku kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau perizinan, dengan ancaman akan menghambat atau tidak memberikan pelayanan jika tidak dipenuhi.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Juli 2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum pejabat yang diduga memeras tenaga kerja asing. Seorang guru bahkan menjadi saksi dalam kasus ini yang menyoroti praktik pemerasan oleh pihak-pihak di luar kepolisian dalam pelayanan publik.

5. Perbuatan Curang

Tindak pidana ini meliputi tindakan curang yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, penyedia barang, atau orang yang bertugas mengawasi pembangunan, atau mereka yang bertugas menyerahkan barang kebutuhan umum, yang melakukan kecurangan. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 7 (1) a, b, c, dan d, serta Pasal 7 (2) dan Pasal 12 h.

  • Modus Operandi: Kecurangan dalam spesifikasi teknis proyek, kualitas barang, atau volume pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ (2016-2017). Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang MBZ. Modus kecurangan dalam proyek ini diduga melibatkan pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerugian negara dan kualitas jalan yang tidak sesuai.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Ini adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pengadaan yang diurusnya. Pasal yang mengatur adalah Pasal 12 Huruf i.

  • Modus Operandi: Pejabat memiliki posisi rangkap atau kepentingan pribadi dalam perusahaan yang menjadi peserta tender pengadaan barang/jasa yang sedang diurusnya, sehingga mempengaruhi objektivitas proses pengadaan.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (2008-2013). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan. Ia diduga turut serta dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk. KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus ini, yang secara spesifik mengatur konflik kepentingan.

7. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi ini dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, kecuali dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang relevan adalah Pasal 12 b dan Pasal 12 c.

  • Modus Operandi: Penerimaan hadiah atau fasilitas mewah oleh pejabat publik atau penyelenggara negara dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan bisnis atau terkait dengan keputusan yang dibuat oleh pejabat tersebut.

  • Contoh Kasus Viral: Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv (2015-2018). KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp21,5 miliar, yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada periode 2015-2018.

Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Korupsi

Selain tujuh kategori utama di atas, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur tindak pidana lain yang berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi. Ini termasuk:

  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

  2. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

  4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.

  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.

  6. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Contoh Kasus Viral: Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP (2017)

Salah satu kasus perintangan penyidikan yang paling menonjol dan viral di Indonesia adalah yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP. Upaya perintangan penyidikan ini dilakukan oleh beberapa pihak yang bertujuan untuk menghalang-halangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Modus operandinya beragam, mulai dari upaya menghadirkan saksi palsu, menekan saksi atau pihak terkait agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, hingga manipulasi bukti dan upaya mangkir dari panggilan penyidik. Beberapa pihak terkait kemudian dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.