Konten dari Pengguna

Nepotisme Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Kerangka Hukum di Indonesia

Yudha Pradana

Yudha Pradana

Auditor dan founder media belajar temanujian.com.

·waktu baca 14 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintahan desa memegang peranan fundamental dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa sangat bergantung pada kinerja kepala desa dan perangkat desa. perangkat desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, berkedudukan sebagai unsur pembantu pepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu, kualitas dan profesionalisme perangkat desa menjadi faktor kunci bagi efektivitas pemerintahan desa.

Desa dengan potensi wisata yang baik akan memberikan kemakmuran bagi masyarakatnya. Lokasi Desa (Pekon) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Desa dengan potensi wisata yang baik akan memberikan kemakmuran bagi masyarakatnya. Lokasi Desa (Pekon) Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Proses pengangkatan perangkat desa merupakan tahap krusial untuk memastikan terpilihnya individu yang kompeten dan berintegritas. Namun, dalam praktiknya, proses ini seringkali diwarnai oleh berbagai dinamika dan potensi masalah. Pasca pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tidak jarang terjadi pergantian Perangkat Desa yang menimbulkan polemik, terutama jika pemberhentian perangkat lama dan pengangkatan perangkat baru dianggap tidak sesuai prosedur atau didasari motif politik balas dendam atau favoritisme.

Salah satu isu yang kerap muncul dan menjadi sorotan publik, media, serta kalangan akademisi adalah dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengisian jabatan Perangkat Desa. Pengangkatan individu yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal dengan Kepala Desa, tanpa memperhatikan kualifikasi dan mekanisme seleksi yang transparan, dikhawatirkan dapat mencederai prinsip meritokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu pengangkatan Perangkat Desa, khususnya yang terkait dengan nepotisme, bukan sekadar persoalan administratif semata. Lebih dari itu, ia menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi desa. Praktik nepotisme dapat menghambat efektivitas pemerintahan, mengganggu pelaksanaan pembangunan, dan menciptakan iklim kerja yang tidak sehat di lingkungan pemerintah desa.

Mengingat kompleksitas dan signifikansi isu ini, diperlukan adanya kejelasan hukum mengenai batasan-batasan dalam pengangkatan Perangkat Desa, terutama terkait potensi nepotisme. Pertanyaan mengenai ada atau tidaknya larangan spesifik pengangkatan anggota keluarga inti sebagai Perangkat Desa menjadi relevan untuk dijawab. Analisis komprehensif terhadap aspek yuridis dan akademis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

1. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai Perangkat Desa.

1.1. Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa

UU Desa secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Pasal 26 ayat (2) UU Desa (sebelum diubah UU 3/2024) secara jelas menyebutkan kewenangan Kepala Desa untuk "mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa". Meskipun UU No. 3 Tahun 2024 mengubah redaksi Pasal 26 ayat (2) huruf b menjadi "mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota", semangat kewenangan Kepala Desa dalam proses ini tetap ada, namun pelaksanaannya memerlukan mekanisme lebih lanjut yang kemungkinan diatur dalam peraturan pelaksana atau peraturan daerah.

Namun demikian, kewenangan ini tidak bersifat absolut atau tanpa batas. Sejak UU No. 6 Tahun 2014, pelaksanaan kewenangan ini disyaratkan melalui mekanisme konsultasi. Pasal 49 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 (sebelum diubah UU 3/2024) menyatakan bahwa Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat atas nama bupati/walikota. Meskipun UU No. 3 Tahun 2024 tidak lagi mencantumkan mekanisme konsultasi ini secara eksplisit dalam perubahan Pasal 50, praktik konsultasi ini kemungkinan besar tetap dipertahankan dan diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana (Permendagri) dan peraturan daerah, mengingat fungsinya sebagai mekanisme kontrol dan pembinaan.

Adanya mekanisme konsultasi ini menunjukkan bahwa meskipun Kepala Desa memiliki inisiatif dalam pengangkatan, keputusannya harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan (dalam bentuk rekomendasi) dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (Camat atas nama bupati/walikota). Hal ini menciptakan potensi ketegangan antara kewenangan yang dimiliki kepala desa dan mekanisme kontrol eksternal. Di satu sisi, kepala desa mungkin merasa kewenangannya dibatasi, sementara di sisi lain, mekanisme ini bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang atau pengangkatan yang tidak sesuai prosedur dan persyaratan. Ketidakpatuhan terhadap mekanisme konsultasi ini dapat mengakibatkan keputusan pengangkatan menjadi cacat hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa administrasi.

1.2. Persyaratan Umum dan Khusus Calon Perangkat Desa (Pasal 50)

Pasal 50 UU Desa mengatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Perangkat Desa. Terdapat perbedaan signifikan antara ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2024.

Sebelum perubahan, Pasal 50 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 menetapkan persyaratan yang cukup rinci, antara lain: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat; berusia 20-42 tahun; terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah lewat 5 tahun dan mengumumkan secara jujur); tidak dicabut hak pilihnya; sehat jasmani; dan syarat lain dalam Perda. Persyaratan domisili minimal 1 tahun ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015.

UU No. 3 Tahun 2024 mengubah Pasal 50 secara signifikan. Pasal 50 ayat (1) hasil perubahan menetapkan persyaratan yang lebih ringkas:

  • a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • b. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

  • c. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

  • d. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Perubahan ini mengkodifikasi penghapusan syarat domisili minimal 1 tahun, menambahkan syarat ketakwaan, dan secara eksplisit mendelegasikan pengaturan syarat lain kepada Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota, yang penyusunannya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Penting untuk dicatat bahwa baik dalam versi UU No. 6 Tahun 2014 maupun UU No. 3 Tahun 2024, Pasal 50 tidak mencantumkan adanya larangan eksplisit bagi calon Perangkat Desa yang memiliki hubungan keluarga (misalnya anak, suami/istri, saudara) dengan Kepala Desa. Fokus utama persyaratan adalah pada aspek formal seperti pendidikan, usia, ketakwaan, dan rekam jejak pidana, serta syarat tambahan yang mungkin diatur dalam Perda.

1.3. Larangan bagi Perangkat Desa (Pasal 51) - Fokus pada Larangan Nepotisme

Meskipun Pasal 50 tidak melarang status hubungan keluarga, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 (yang tidak diubah oleh UU No. 3 Tahun 2024) menetapkan serangkaian larangan bagi Perangkat Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Larangan yang paling relevan dengan isu nepotisme adalah:

  • Huruf f: Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

  • Huruf b: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

  • Huruf c: Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Larangan eksplisit terhadap tindakan nepotisme dalam Pasal 51 ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentang praktik favoritisme berbasis kekeluargaan dalam pemerintahan desa. Meskipun status hubungan keluarga itu sendiri tidak dilarang dalam persyaratan pengangkatan (Pasal 50), proses pengangkatan yang terbukti didasari oleh nepotisme (misalnya mengabaikan calon yang lebih berkualitas demi mengangkat keluarga) dapat dianggap melanggar semangat Pasal 51 dan Pasal 29 (bagi Kepala Desa).

Hal ini menciptakan nuansa hukum yang penting: status keluarga bukan diskualifikasi otomatis, tetapi proses pengangkatan yang nepotistik adalah terlarang. Jika seorang Perangkat Desa diangkat melalui proses yang adil dan memenuhi semua syarat, hubungan keluarganya dengan Kepala Desa mungkin tidak menjadi masalah hukum langsung berdasarkan UU Desa di tingkat nasional (kecuali diatur lain dalam Perda). Namun, jika terbukti pengangkatannya merupakan hasil tindakan nepotisme oleh Kepala Desa, atau jika Perangkat Desa tersebut kemudian melakukan tindakan nepotisme dalam jabatannya (misalnya dalam rekrutmen staf atau alokasi sumber daya), maka larangan dalam Pasal 51 dapat diterapkan, yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

1.4. Larangan bagi Kepala Desa (Pasal 29) - Relevansi dengan Nepotisme

Selain larangan bagi Perangkat Desa, Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 juga menetapkan larangan bagi Kepala Desa yang sangat relevan dengan isu pengangkatan Perangkat Desa. Kepala Desa dilarang:

  • Merugikan kepentingan umum;

  • Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

  • Menyalahgunakan wewenang;

  • Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Larangan ini secara langsung menyasar potensi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dalam proses pengangkatan Perangkat Desa. Jika Kepala Desa mengangkat anggota keluarganya sebagai Perangkat Desa dengan mengabaikan prosedur seleksi yang adil atau kualifikasi calon lain yang lebih baik, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk nepotisme dan pembuatan keputusan yang menguntungkan anggota keluarga, yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 29. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Desa Wisata Kelawi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sumber: Dokumentasi Pribadi.

2. Peraturan Pelaksana (PP dan Permendagri)

Untuk melaksanakan ketentuan UU Desa, pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Terkait pengangkatan Perangkat Desa, Permendagri menjadi acuan teknis utama.

2.1. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 UU No. 6 Tahun 2014 (sebelum perubahan). Beberapa poin penting dari Permendagri ini adalah:

  1. Mekanisme Pengangkatan (Pasal 4): Mengatur bahwa pengangkatan dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa. Tim ini dapat terdiri dari berbagai unsur masyarakat desa. Hasil penjaringan dan penyaringan (minimal dua calon) kemudian dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.

  2. Persyaratan (Pasal 2): Mengulangi persyaratan umum dari UU Desa (versi sebelum Putusan MK dan sebelum UU 3/2024, termasuk syarat domisili 1 tahun) dan menambahkan persyaratan khusus. Ayat (3) menyatakan bahwa persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Pendelegasian ini membuka peluang bagi Pemda untuk mengatur lebih lanjut, termasuk potensi larangan nepotisme, dalam Perda masing-masing.

  3. Konsultasi dengan Camat (Pasal 4): Camat memberikan rekomendasi tertulis (persetujuan atau penolakan) berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Rekomendasi Camat menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengangkat salah satu calon.

  4. Pemberhentian (Pasal 5): Mengatur alasan pemberhentian, termasuk "Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa" (huruf d) dan "Melanggar larangan sebagai perangkat desa" (huruf e). Larangan ini secara implisit merujuk pada larangan dalam UU Desa, termasuk larangan nepotisme.

Permendagri 83 Tahun 2015 tidak memuat pasal eksplisit yang melarang pengangkatan anggota keluarga inti Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Fokusnya lebih pada pemenuhan syarat formal dan prosedur penjaringan-penyaringan serta konsultasi.

2.2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015

Permendagri ini 7 melakukan beberapa perubahan terhadap Permendagri 83/2015, antara lain:

  • Penghapusan Syarat Domisili (Perubahan Pasal 2 ayat 2): Menghapus huruf c pada Pasal 2 ayat (2) Permendagri 83/2015 yang mengatur syarat domisili minimal 1 tahun, sejalan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015.

  • Perubahan Syarat Khusus (Perubahan Pasal 2 ayat 3): Mengubah redaksi persyaratan khusus menjadi "persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya". Penekanannya pada nilai lokal, namun penetapannya tetap didelegasikan ke Perda.

  • Penegasan Konsultasi Pemberhentian (Perubahan Pasal 5): Memperjelas mekanisme konsultasi pemberhentian Perangkat Desa dengan Camat.

Sama seperti Permendagri sebelumnya, Permendagri 67 Tahun 2017 juga tidak menambahkan ketentuan eksplisit mengenai larangan pengangkatan keluarga inti. Potensi pengaturan mengenai hal ini tetap berada di ranah Peraturan Daerah.

2.3. Mekanisme Konsultasi dengan Camat

Mekanisme konsultasi antara kepala desa dan camat (atas nama bupati/walikota) merupakan elemen penting dalam prosedur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 83/2015 (Pasal 4 dan 5) dan ditegaskan kembali dalam Permendagri 67/2017.

Dalam proses pengangkatan, Kepala Desa wajib mengonsultasikan hasil penjaringan dan penyaringan (minimal dua calon dengan nilai tertinggi) kepada camat. Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis, apakah menyetujui atau menolak calon yang diajukan, berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang berlaku (baik syarat umum maupun khusus yang diatur dalam Perda). Rekomendasi persetujuan dari Camat menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menetapkan dan mengangkat Perangkat Desa terpilih. Jika Camat menolak, Kepala Desa harus melakukan proses penjaringan dan penyaringan ulang.

Mekanisme ini secara teoritis berfungsi sebagai check and balance terhadap kewenangan Kepala Desa. Camat diharapkan dapat menjadi filter untuk mencegah pengangkatan yang tidak sesuai prosedur, tidak memenuhi syarat, atau terindikasi KKN, termasuk nepotisme. Namun, efektivitas fungsi filter ini sangat bergantung pada beberapa faktor:

  • Kejelasan Peraturan Daerah: Jika Perda setempat secara eksplisit mengatur larangan nepotisme atau hubungan keluarga sebagai syarat khusus, Camat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak calon yang melanggar. Jika Perda hanya mengadopsi syarat umum, dasar penolakan Camat mungkin lebih terbatas.

  • Integritas dan Kapasitas Camat: Camat harus memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan dan berani memberikan rekomendasi objektif tanpa tekanan atau intervensi.

  • Pengawasan: Perlu ada pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota (melalui Dinas PMD) dan lembaga eksternal (seperti Ombudsman) untuk memastikan mekanisme konsultasi berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi kolusi antara Kepala Desa dan Camat.

Jika mekanisme ini berjalan efektif, ia dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk meminimalisir praktik nepotisme dalam pengangkatan Perangkat Desa, meskipun larangan eksplisit tidak tercantum dalam peraturan nasional.

3. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)

UU Desa dan Permendagri secara jelas mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup).

3.1. Fungsi Perda/Perbup dalam Mengatur Detail Pengangkatan

Perda/Perbup memiliki fungsi penting untuk:

  • Menetapkan persyaratan khusus calon Perangkat Desa, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Permendagri 83/2015 jo. Permendagri 67/2017 dan Pasal 50 ayat (1) huruf d UU No. 3 Tahun 2024. Di sinilah ruang bagi Pemda untuk memasukkan klausul larangan nepotisme atau batasan hubungan keluarga jika dianggap perlu.

  • Mengatur mekanisme penjaringan dan penyaringan secara lebih rinci, termasuk pembentukan panitia seleksi, materi ujian, sistem penilaian, dan tahapan lainnya.

  • Menetapkan tata cara konsultasi dengan Camat.

  • Mengatur larangan-larangan spesifik bagi Perangkat Desa di wilayah tersebut, yang mungkin lebih detail daripada Pasal 51 UU Desa.

  • Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban dan larangan.

3.2. Contoh Perda/Perbup yang Mengatur Larangan Nepotisme/Hubungan Keluarga (Studi Kasus)

Analisis terhadap beberapa contoh Perda/Perbup menunjukkan adanya variasi yang signifikan dalam pengaturan terkait larangan nepotisme atau hubungan keluarga:

Daerah dengan Larangan Eksplisit Hubungan Keluarga:

Kabupaten Kuningan: Perbup No. 85 Tahun 2019 secara tegas melarang calon perangkat desa memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan kepala desa sampai derajat pertama. Ini merupakan contoh pengaturan yang paling spesifik dan langsung menyasar status hubungan keluarga.

Daerah dengan Larangan Nepotisme Umum (Mengadopsi/Memperkuat UU Desa):

  1. Kabupaten Karawang: Lampiran Perbup No. 7 Tahun 2015 (Pasal 46 huruf f) melarang Perangkat Desa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, huruf b melarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Ini memperkuat larangan UU Desa dan secara spesifik menyebut "anggota keluarga" dalam konteks larangan membuat keputusan yang menguntungkan.

  2. Kabupaten Buleleng: Perda yang merujuk Permendagri 83/2015 (Pasal 11 huruf f) melarang KKN dan menerima gratifikasi.

  3. Kabupaten Musi Banyuasin: Perda No. 8 Tahun 2016 (Pasal 21) mencantumkan larangan KKN. Perbup No. 10 Tahun 2009 (Pasal 7) juga memuat larangan umum termasuk menyalahgunakan wewenang dan bertindak di luar ketentuan.

  4. Kabupaten Bangka Selatan: Perda No. 14 Tahun 2016 (Pasal 44 huruf f) melarang KKN dan menerima gratifikasi, serta huruf b melarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga/golongan.

  5. Kabupaten Majalengka: Perbup No. 5 Tahun 2022 (Pasal 20) mencantumkan larangan umum termasuk menjadi pengurus parpol dan melanggar persyaratan. Kemungkinan larangan KKN juga ada meskipun tidak dikutip eksplisit di pasal ini.

Daerah dengan Pengaturan Kurang Spesifik (Berdasarkan Kutipan):

  1. Kabupaten Paser: Perda No. 1 Tahun 2018 (Pasal 28) memuat larangan umum (merugikan kepentingan umum, KKN, dll), namun Pasal 7 tentang persyaratan tidak secara eksplisit melarang hubungan keluarga.

  2. Kabupaten Pemalang: Perdes turunan Perda fokus pada syarat umum (usia, pendidikan, pidana). Kutipan tidak menyebut larangan nepotisme/keluarga.

  3. Kabupaten Gresik: Perda (Pasal 50) melarang jadi pengurus parpol dan rangkap jabatan BPD. Kutipan tidak mencakup larangan KKN/keluarga.

  4. Kabupaten Kebumen: Perda (Pasal 12) memuat larangan umum. Kutipan tidak eksplisit menyebut KKN/keluarga.

Variasi dalam pengaturan di tingkat daerah ini sangat signifikan. Adanya daerah seperti Kuningan yang secara eksplisit melarang hubungan keluarga tertentu menunjukkan adanya kesadaran dan kemauan politik untuk menutup celah potensi nepotisme secara lebih tegas. Di sisi lain, banyak daerah yang hanya mengadopsi larangan umum KKN dari UU Desa, yang meskipun memiliki dasar hukum, mungkin menimbulkan kesulitan dalam pembuktian atau penafsiran di lapangan mengenai apakah hubungan keluarga an sich sudah cukup untuk dianggap sebagai nepotisme tanpa bukti favoritisme lebih lanjut.

Ketiadaan larangan eksplisit di banyak Perda/Perbup, meskipun UU Desa melarang tindakan nepotisme, menciptakan area abu-abu yang dapat dimanfaatkan atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini mengindikasikan bahwa jawaban definitif mengenai larangan pengangkatan keluarga inti sangat bergantung pada peraturan spesifik yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.