Strategi Penurunan Stunting di Indonesia

Auditor dan founder media belajar temanujian.com.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 5,33 juta atau 24,4% anak di Indonesia mengalami kondisi stunting. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) yang disebabkan kekurangan gizi kronis.
Akibatnya, pertumbuhan anak dianggap terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi tersebut terjadi sejak bayi masih berada di dalam kandungan.
Selanjutnya, kekurangan gizi tersebut berlanjut pada masa-masa awal setelah bayi lahir. Kondisi stunting baru dapat dideteksi setelah bayi berusia 2 tahun.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara spesifik menyatakan bahwa balita dalam kategori stunted ketika tinggi badannya dibandingkan rata-rata tinggi badan balita adalah kurang dari -2 standar deviasi (Z Score kurang dari -2).
Kemudian balita masuk dalam kategori severely stunted ketika tinggi badannya dibandingkan rata-rata tinggi badan balita adalah kurang dari -3 standar deviasi (Z Score kurang dari -3).
Balita yang mengalami stunting akan mengalami beberapa kendala pertumbuhan. Balita stunting berpotensi memiliki tingkat kecerdasan yang tidak maksimal.
Selain itu, balita stunting akan menjadi lebih rentan terhadap penyakit. Pada akhirnya, balita yang mengalami stunting di masa depan memiliki risiko penurunan tingkat produktivitas.
Secara makro, penurunan produktivitas karena permasalahan stunting dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, dan memperlebar ketimpangan.
World Bank pada tahun 2014 memprediksi bahwa permasalahan stunting dan permasalahan gizi lain diprediksi dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 3% per tahun.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) menunjukkan tren positif terkait permasalahan stunting.
Angka prevalansi stunting di Indonesia mengalami penurunan dari 37,2 persen (Riskesdas 2013) menjadi 30,8 persen (Riskesdas 2018).
Pemerintah telah melakukan berbagai macam strategi untuk menurunkan angka prevalansi stunting di Indonesia. Hasilnya, angka prevalansi stunting di Indonesia kembali turun menjadi 27,67% pada tahun 2019 berdasarkan hasil Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI 2019).
Intervensi yang konsisten berhasil menurunkan angka prevalansi stunting menjadi 24,4% pada tahun 2021 berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI 2021).
Tren penurunan angka prevalansi stunting dari tahun 2013 ke tahun 2021 masih dianggap belum relevan untuk mencapai target angka prevalansi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk mendorong percepatan pencapaian target APS 14% pada tahun 2024.
Peraturan Presiden ini secara khusus menugasi Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Perpres 72/2021, Kepala BKKBN menerbitkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN-PASTI).
Penanganan Stunting dalam RPJMN 2020-2024
Strategi percepatan penurunan stunting dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Program percepatan penurunan stunting masuk dalam Agenda Pembangunan ke-3, yaitu Meningkatnya Sumber daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024 yang coba direalisasikan adalah meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar, dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Untuk mewujudkan target angka prevalansi stunting 14% pada tahun 2024, strategi yang dilaksanakan adalah melalui percepatan perbaikan gizi masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi ganda, yang mencakup:
Penguatan komitmen, kampanye, pemantauan dan evaluasi upaya perbaikan gizi masyarakat;
Pengembangan sistem jaminan gizi dan tumbuh kembang anak dengan pemberian jaminan asupan gizi sejak dalam kandungan, perbaikan pola asuh keluarga, dan perbaikan fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan;
Percepatan penurunan stunting dengan peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi;
Peningkatan intervensi yang bersifat life saving dengan didukung bukti (evidence-based policy) termasuk fortifikasi pangan;
Penguatan advokasi dan komunikasi perubahan perilaku terutama mendorong pemenuhan gizi seimbang berbasis komunikasi pangan (food based approach);
Penguatan sistem surveilans gizi;
Peningkatan komitmen dan pendampingan bagi daerah dalam intervensi perbaikan gizi dengan strategi sesuai kondisi setempat; dan
Respons cepat perbaikan gizi dalam kondisi darurat.
