Naik Rp 68 Triliun, Anggaran Pendidikan Tahun 2022 untuk Apa?

Yudha Perdana Putra
Analis Anggaran Ahli Pertama - Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan
Konten dari Pengguna
25 September 2021 9:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yudha Perdana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Salah Satu Target Anggaran Pendidikan di Indonesia (Jenjang Sekolah Dasar), Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salah Satu Target Anggaran Pendidikan di Indonesia (Jenjang Sekolah Dasar), Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 541,7 Triliun. Angka tersebut naik secara signifikan dibandingkan dengan pencatatan realisasi anggaran pendidikan tahun 2020 sebesar Rp 473,7 Triliun. Dengan peningkatan anggaran sekitar 14,4% atau sebesar Rp 68 Triliun, lantas ke mana aliran anggaran pendidikan tersebut digunakan?
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari satu dekade, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV. Kebijakan ini diambil pemerintah karena pemerintah sadar bahwa Indonesia harus mengejar ketertinggalan di dunia pendidikan dibandingkan dengan negara lain, terutama negara-negara tetangga, baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan.
Di tahun 2009 sekaligus tahun pertama pelaksanaan anggaran pendidikan 20 persen APBN, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 207,4 Triliun. Anggaran pendidikan pada tahun-tahun berikutnya kemudian tumbuh seiring dengan perkembangan belanja negara yang ditampung dalam APBN.
Dalam lima tahun terakhir misalnya, anggaran pendidikan telah naik sangat signifikan. Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan pada angka Rp 406,1 Triliun. Tahun 2018 naik menjadi Rp 431,7 Triliun. Tahun 2019 kembali naik menjadi Rp 460,3 Triliun. Tahun 2020 dan 2021 pun mengalami kenaikan sehingga berturut-turut berada pada angka Rp 473,7 Triliun dan Rp 540,3 Triliun. Selanjutnya, tahun 2022, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp 541,7 Triliun. Apabila dibandingkan dengan tahun pertamanya, anggaran pendidikan tahun 2022 telah tumbuh sekitar 161,2% atau naik Rp 334,3 Triliun. Lantas, anggaran pendidikan sebesar itu akan digunakan untuk apa?
ADVERTISEMENT
Untuk tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan reformasi pendidikan yang telah dimulai di tahun 2021. Reformasi pendidikan tersebut dilakukan pemerintah karena sejumlah indikator pendidikan Indonesia belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Misalnya, indikator Human Capital Index (HCI) yang belum optimal, masih rendahnya rata-rata lama sekolah, skor Programme for International Student Assesment (PISA) Indonesia yang tidak meningkat signifikan, terdapat ketimpangan akses pendidikan, belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang rendah, serta adanya mismatch antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri.
Dalam menjawab berbagai tantangan-tantangan yang sedang dialami Indonesia di bidang pendidikan, pemerintah telah merumuskan sebelas kebijakan untuk melanjutkan reformasi pendidikan di tahun 2022. Pertama, untuk pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah melakukan peningkatkan sinergi, antara pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah, terutama untuk menentukan kegiatan prioritas, standardisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar PAUD, pemerintah akan menganggarkan kegiatan-kegiatan penguatan PAUD melalui pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk PAUD, termasuk di dalamnya terdapat unsur peningkatan kesejahteraan bagi guru PAUD.
Ketiga, untuk meningkatkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, pemerintah akan mengembangkan platform pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).
Keempat, untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, pemerintah akan menganggarkan dana untuk mendanai kegiatan sertifikasi berbasis kompetensi, penerapan remunerasi dan jenjang karier berbasis kinerja dan penguatan program merdeka belajar.
Kelima, untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi, pemerintah akan melakukan perbaikan kurikulum, standardisasi mutu pembelajaran melalui pengajaran hybrid, pengembangan riset dan inovasi dengan kerja sama industri, serta memberikan bantuan operasional untuk pendidikan vokasi.
ADVERTISEMENT
Keenam, untuk meningkatkan investasi pemerintah di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), pemerintah akan memperluas program beasiswa, pengembangan inovasi dan TIK, serta memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan-kegiatan pemajuan budaya dan peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia agar berkelas dunia.
Ketujuh, untuk meningkatkan SDM Indonesia yang berkarakter Pancasila, pemerintah akan fokus dalam kegiatan penguatan SDM sekolah melalui pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data dan digitalisasi sekolah.
Kedelapan, dalam meningkatkan tingkat literasi, pemerintah akan menyediakan bahan bacaan non tekstual dan pelatihan-pelatihan bagi pelaku literasi serta pembinaan komunitas literasi di setiap wilayah (provinsi).
Kesembilan, untuk menunjang pendidikan sistem online (daring), pemerintah akan meningkatkan infrastruktur internet di daerah, terutama bagi daerah-daerah yang belum terjangkau layanan internet.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh, pemerintah akan memberikan dukungan anggaran pada penyelenggaraan pendidikan pesantren atau pendidikan agama lainnya, agar setara dengan pendidikan umum yang telah ada.
Kesebelas, pemerintah akan memberikan dukungan anggaran untuk memperhatikan pengabdian guru honorer.
Selain melaksanakan sebelas kebijakan reformasi pendidikan tersebut, pemerintah juga akan melanjutkan sejumlah kegiatan peningkatan kualitas SDM Indonesia, seperti program Bidikmisi/KIP Kuliah, Program Indonesia Pintar, Bantuan Operasional Sekolah, dan pemberian beasiswa khususnya melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selanjutnya, dalam melaksanakan reformasi pendidikan, anggaran pendidikan Tahun 2022 sebesar Rp 541,7 Triliun akan didistribusikan pemerintah dalam tiga mekanisme. Pertama, anggaran pendidikan sebesar Rp 181,7 Triliun akan dialokasikan pada Belanja Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, misalnya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; serta Kementerian/Lembaga Lainnya yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan.
ADVERTISEMENT
Mekanisme kedua, anggaran pendidikan sebesar Rp 290,5 Triliun akan dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Anggaran ini terdiri dari komponen Dana Transfer Umum (antara lain untuk gaji pendidik dan penyediaan sarana-prasarana serta pengembangan kreativitas guru), Dana Transfer Khusus (antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SLB, SKB, SMP, SMA, dan SMK serta dana bantuan pemerintah seperti dana BOS, BOP PAUD, dan tunjangan profesi guru), Dana Insentif Daerah bidang pendidikan, dan Dana Otonomi Khusus bidang pendidikan.
Kemudian mekanisme ketiga, anggaran pendidikan sebesar Rp69,5 Triliun akan dialokasikan untuk menambah investasi pemerintah di bidang pendidikan dalam pos pembiayaan. Investasi pemerintah ini antara lain untuk menambah dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP.
ADVERTISEMENT