Keadilan Korban yang Tercuri

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Temaram! Di sudut ruang sidang, duduklah korban atau keluarganya. Mereka menatap nanar jalannya persidangan, sembari menunggu majelis hakim mengetuk palu vonis. Setelah episode putusan sidang, terdakwa dijatuhi hukuman sementara korban menanggung beban luka fisik yang belum pulih, serta trauma psikologis yang membekas. Dramatik.
Fenomena yang oleh Nils Christie (1977), pernah dikritik melalui conflicts as property. Di mana Christie menegaskan, dalam evolusi peradilan modern, penderitaan dan konflik yang dialami korban dicuri korporasi profesional hukum, atas nama memelihara ketertiban umum.
Kejahatan diposisikan sebagai pembangkangan terhadap otoritas publik, bukan perusakan terhadap manusia konkret. Konsekuensinya, korban tereduksi perannya menjadi instrumen pembuktian. Setelah keterangannya dicatat dalam berita acara, sistem kerap meninggalkannya sendirian menghadapi beban hidup pasca-kejahatan.
Di Atas Kertas
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan teoritik, melainkan realitas pahit yang kasat mata. Pada perkara kasus, penganiayaan berat berencana Mario Dandy atas David Ozora (2023), diputuskan membebankan restitusi ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar kepada terpidana.
Segera setelahnya, hal tersebut berhadapan dengan tembok tebal kenyataan. Terdapat berbagai kesulitan menyita aset, karena harta bernilai ekonomis tidak terdaftar atas nama pribadi pelaku. Lebih ironis, aturan hukum konvensional membuka pintu pelarian dengan model penggantian pidana kurungan tambahan.
Dalam perspektif rational choice theory, pelaku akan memilih menambah masa tahanan ketimbang melunasi kewajiban. Sementara, pihak korban menanggung sendiri biaya perawatan medis dan terapi fisik seumur hidup. Keadilan restitusi berakhir menjadi ilusi di atas kertas.
Di level akar rumput, perluasan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) berpotensi mengalami pembelokan makna. Alih-alih memulihkan martabat korban, mediasi penal tidak jarang direduksi menjadi ajang tekanan damai, di mana korban berada dalam posisi subordinat.
Tanggung Jawab Negara
Secara filosofis, pembiaran terhadap penderitaan korban adalah cacat etis yang fatal. Immanuel Kant (1996) dalam etika deontologi mengingatkan bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri (ends in themselves), bukan sarana (means) demi mencapai tujuan pihak lain.
Ketika negara hanya memanfaatkan keterangan korban, untuk memenjarakan terdakwa lalu mengabaikan kehancuran hidup korban, negara sejatinya telah memperlakukan warganya sebatas alat legitimasi kekuasaan menghukum.
Sementara itu, Barda Nawawi Arief (2011) menyoroti bila hukum pidana modern tidak boleh lagi terpaku secara kaku pada orientasi pelaku (offender-oriented), melainkan harus bertransformasi mengedepankan orientasi pemulihan korban (victim-oriented).
Diperkuat John Rawls (1971), melalui konsep justice as fairness yang mempertegas bahwa ukuran keadilan sebuah tatanan sosial terletak pada sejauh mana mampu membela pihak yang paling tidak beruntung (the least advantaged) dalam hal ini korban, menjadi kontrak sosial.
Tantangan terbesarnya, adalah menembus bias kelembagaan aparat penegak hukum. Donald Black (1976) dalam The Behavior of Law mengingatkan bahwa hukum kerap bergerak mendiskriminasi pihak yang lemah secara struktural, diwarnai prasangka menyalahkan korban (victim blaming), sehingga terjadi viktimisasi berulang.
Peradilan yang Memulihkan
Kehadiran UU No 1/ 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), telah menyalakan harapan serta membawa angin segar, lewat kewajiban sita aset pelaku demi jaminan ganti rugi, serta rintisan pembentukan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).
Di mana KUHP Nasional telah menempatkan ganti rugi, sebagai bagian integral dari pedoman pemidanaan. Terobosan materiil tersebut perlu dikawal bersama, karena warisan kacamata duel klasik antara negara melawan terdakwa sedemikian kuat, dan posisi korban terpinggirkan.
Hukum tidak lagi bekerja laksana mesin pembalasan yang dingin. Keadilan substantif tidak tercapai hanya dengan mengurung pelaku di balik jeruji besi, melainkan ketika martabat korban dipulihkan seutuhnya (restitutio in integrum).
Sudah saatnya sistem peradilan berhenti mendudukkan korban, sebagai pihak yang dihakimi, dan mulai merangkulnya sebagai manusia yang berhak atas pemulihan sejati. Hal itu merupakan panggilan moral tertinggi dari peradaban hukum kita. Semoga!
