Konten dari Pengguna

Keadilan Publik dan Defisit Eksekutorial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. Foto: Deemerwha studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan. Foto: Deemerwha studio/Shutterstock

Hak asasi! Salah satu hak dasar yang esensial adalah hak atas lingkungan hidup yang berkualitas dan layak. Tetapi tidak demikian di kawasan aglomerasi Ibukota, sulit bertemu dengan langit biru karena diselimuti kabut berdebu. Bukan embun romantis, melainkan polusi partikulat halus (PM2.5) yang konsentrasinya kerap melampaui batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Polusi udara, mungkin dianggap sebagai risiko standar menetap di kota metropolitan. Namun, dalam kacamata hukum tata negara dan hak asasi manusia, fenomena ini adalah bukti tak terbantahkan dari kegagalan negara, dalam menjamin hak konstitusional warga akan lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Kekecewaan terhadap kelalaian terstruktur tersebut, mencapai titik akumulasi pada 2019, ketika 32 warga dari berbagai latar belakang, menamakan diri Koalisi IBUKOTA, mengambil langkah historis. Dengan melayangkan Citizen Lawsuit -gugatan warga negara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat pemerintah.

Perlu dicatat, warga tidak menuntut ganti rugi untuk kantong pribadi. Tuntutan utamanya, murni demi kepentingan publik: memaksa eksekutif untuk menerbitkan aturan baku mutu udara yang lebih ketat, serta melakukan inventarisasi emisi, dan mengawasi industri pencemar dengan cermat.

Sejarah mencatat, kemenangan bagi gerakan sipil. Dari putusan tingkat pertama pada 2021, hingga Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023, pengadilan secara meyakinkan menyatakan bahwa penguasa, termasuk Presiden dan sejumlah menteri, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat lalai menyediakan udara bersih bagi rakyat.

Kemenangan Simbolis

Pertanyaan penting kemudian, apakah langit seketika membiru setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)? Sayangnya tidak. Kemenangan di ruang peradilan, baru sebatas kemenangan simbolis semata (symbolic victory). Di lapangan, langit masih tetap saja kelabu.

Pemerintah seolah mencoba merespons. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek (KLHK, 2025). Akan tetapi, langkah Satgas ini masih bersifat reaktif, yang agresif menyegel industri pencemar saat viral dan parah, namun terkesan mereda ketika isu mulai dilupakan (Mongabay, 2023).

Penanggulangan polusi, juga tersandera ego sektoral desentralisasi; Jakarta menyalahkan asap industri dan PLTU di Banten, sementara daerah penyangga berdalih tak memiliki wewenang penuh. Di sisi instrumen kebijakan teknis, kita disuguhkan inkonsistensi yang mengecewakan.

Pemerintah sempat memberlakukan sanksi tilang, bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Baru seumur jagung dijalankan, kebijakan penegakan hukum ini dibatalkan dan dihentikan, dengan alasan memicu resistensi publik dan dianggap kurang efektif.

Sebagai pengganti, dilakukan kebijakan disinsentif tarif parkir maksimal bagi mobil pencemar. Secara sosiologis, kebijakan ini ibarat menggarami lautan. Tarif tinggi tersebut hanya diterapkan perlahan, pada lokasi parkir pemerintah daerah. Tidak efektif mereduksi polusi.

Hukum Tanpa Sanksi Paksa

Kemandekan implementasi kebijakan, membongkar satu borok besar dalam tata hukum perdata, yakni tumpulnya daya eksekusi peradilan. Putusan hakim yang memerintahkan sebuah kebijakan publik (mandatory injunction), tidak dilengkapi dengan rezim dwangsom atau sanksi uang paksa terhadap instansi negara (Dandapala, 2023).

Singkatnya, tidak ada hukuman denda administratif harian atau pemotongan anggaran bagi penyelenggara negara yang membangkang terhadap perintah Mahkamah Agung. Walaupun dirilis Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1/ 2023, yang progresif bagi penanganan sengketa ekologis, putusan perdata tetap sulit dieksekusi tanpa sanksi riil pejabat pembuat kebijakan.

Secara filosofis, polusi udara memotret ketimpangan kelas ekonomi. Sejalan keadilan distributif John Rawls, negara harus hadir melindungi kaum marjinal. Hak bernapas, telah tereduksi menjadi komoditas ekonomi. Kaum rentan, tidak memiliki proteksi dan terus menghisap polusi.

Kegagalan mengeksekusi putusan pengadilan, sama artinya dengan membiarkan penindasan ekologis terus berjalan. Kegigihan Koalisi IBUKOTA membuktikan instrumen Citizen Lawsuit, adalah senjata ampuh ketika kekuasaan tertidur lelap.

Strategi perlawanan publik berjalan elegan, sangat krusial untuk diduplikasi. Publik dapat menggunakan preseden perkara polusi udara, untuk menggugat potensi kelalaian negara di sektor perlindungan masyarakat. Termasuk soal kebakaran hutan dan lahan, serta banjir yang berulang.

Pada akhirnya, langit tak kembali membiru dengan selembar kertas putusan. Dibutuhkan tekanan publik yang konsisten, reformasi hukum eksekusi, serta kehadiran negarawan yang melihat ancaman kesehatan paru-paru bagi generasi mendatang dibandingkan sekadar hitungan politik.

Kemenangan publik di pengadilan adalah sejarah, tetapi memastikan agar hal tersebut menjadi sebuah kenyataan dalam keseharian, merupakan tanggung jawab bersama untuk mengembalikan arah keadilan bagi kepentingan publik.