Martabat yang Terampas

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anomali! Setiap kali rilis data kesejahteraan diumumkan, nada optimisme dilambungkan. Bahkan angka kemiskinan konsisten ditekan, menjadi bukti keberhasilan pembangunan. Di balik kurva yang melandai dan data statistik yang rapi, mengapa publik justru merasa semakin sulit mengakses kebutuhan dasar esensial?
Kesenjangan tersebut menjadi gamblang, ketika menengok parameter Bank Dunia (2023). Melalui basis paritas daya beli (Purchasing Power Parity), garis kemiskinan diukur $6,85 per kapita per hari. Memakai standar kelayakan tersebut, proporsi masyarakat yang berada dalam kerentanan akut melonjak hingga 40 persen.
Ketimpangan terjadi lebar, antara realitas administratif dan eksistensial. Jangan sampai, garis kemiskinan dirancang menjadi penyekat angka agar beban anggaran aman terkendali. Secara metodologis, garis kemiskinan BPS bertumpu pada pemenuhan asupan biologis 2.100 kilokalori per hari.
Dengan patokan itu rerata Rp19.400 per orang per hari, maka siapa pun yang membelanjakan Rp21.000 per hari idefinisikan sebagai tidak miskin. Terdapat kesalahan ontologis, Martha Nussbaum mengingatkan, mereduksi ukuran kelayakan hidup manusia pada kalori biologis meremehkan martabat kemanusiaan.
Nussbaum (2011) juga menegaskan, bahwa kemiskinan sejati adalah terenggutnya kapabilitas dasar: hilangnya akses pendidikan bermutu, tiadanya jaminan rasa aman, terbatasnya kebebasan berpikir. Ketika publik kenyang, tetapi tidak mampu mengakses kebutuhan dasar yang layak, maka sesungguhnya tetap hidup dalam kemiskinan substantif.
Persoalan berlanjut, ketika instrumen perlindungan sosial memakai paradigma belas kasihan (charity) paternalistik. Penerima manfaat, selain harus melalui verifikasi ketat yang terkadang diskriminatif, bahkan rumah pun ditandai dengan bertuliskan keluarga sangat miskin.
Axel Honneth (1995) menyebut praktik itu sebagai pelecehan institusional (institutional disrespect). Bantuan material ditebus dengan penghancuran rasa hormat diri (self-respect) dan penghargaan sosial (self-esteem) warga. Kaum marjinal dipaksa dilucuti ketakberdayaannya, demi mempertahankan hak hidup yang semestinya dijamin konstitusi.
Tidak jarang, stigma kemiskinan dilegitimasi narasi yang menyalahkan watak individu: kaum miskin dianggap malas, boros, atau tidak berpikiran maju. Anggapan usang yang dimentahkan Abhijit Banerjee dan Esther Duflo (2011). Melalui penelitian empirisnya, dibuktikan bahwa kaum miskin beroperasi di bawah himpitan beban kognitif sangat ekstrem (bandwidth tax).
Tekanan stres harian untuk bertahan hidup, menyedot kapasitas mental, sehingga terjebak dalam keputusan jangka pendek demi meredam keputusasaan. Kemiskinan bukanlah problem dari moral individu, melainkan kegagalan sistemik dari ketiadaan penyediaan bantalan pengaman dan akses informasi yang adil.
Formulasi ketidakberhasilan penanganan kemiskinan, juga bersumber dari penyempitan makna keadilan itu sendiri. Nancy Fraser (2009) mengurai bahwa keadilan sejati menuntut partisipasi (parity of participation) dalam tiga matra: (i) redistribusi ekonomi, (ii) rekognisi sosial, dan (iii) representasi politik.
Kebijakan publik hari ini, terbelenggu dalam redistribusi karitatif jangka pendek, tanpa pernah menyentuh pembongkaran subordinasi status kultural, apalagi memberikan ruang representasi bagi kaum marginal untuk ikut merumuskan kebijakan menyangkut hidup mereka.
Dalam perspektif Slavoj Žižek (2008), perlu dibongkar fungsi ideologis dari bantuan sosial. Bagi Žižek, bantuan tunai dan karitas massal, sering kali beroperasi sebagai obat bius sistemik. Bantuan dibagikan pada ambang batas bertahan hidup, guna memastikan tidak terjadi perlawanan sosial yang mengancam sirkulasi pasar modal.
Selain itu, bantuan sosial kerap dipersonalisasi menjelang pemilu, menutupi kenyataan terjadi eksploitasi ruang hidup, upah murah, dan ketimpangan struktural. Sudah terlalu lama, publik disilaukan pencapaian kemakmuran material sempit: angka pertumbuhan, megastruktur fisik, dan volume ekspor, sembari mensubordinasi soal kesejahteraan rakyat.
Negara yang makmur secara agregat, tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan jika hanya berputar di lingkaran segelintir pihak, sementara kelas menengah merosot dan rakyat kecil bergulat dalam ketidakpastian.
Saatnya tata kelola kebijakan publik, beralih dari meramu angka statistik menuju penegakan keadilan substantif. Pemerintah perlu perbaharuan batas kemiskinan, agar selaras dengan standar martabat manusia modern dan adopsi indeks kemiskinan multidimensional.
Penyaluran perlindungan sosial, wajib dibersihkan dari pelabelan yang mempermalukan, serta dialihkan bertahap menuju jaminan layanan dasar semesta: pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi biaya, jaminan kesehatan yang setara, dan kepastian upah hidup yang layak.
Membebaskan rakyat dari kemiskinan, bukanlah perbuatan amal dari penguasa, melainkan pelunasan janji konstitusi untuk memanusiakan manusia dalam martabat seutuhnya. Bergegaslah!
