Konten dari Pengguna

Metamorfosis Konstitusi Republik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Bernegara! Hidup keseharian kita, tidak dapat dilepaskan dari ranah konstitusional. Sebut saja, kebebasan berpendapat, harga kebutuhan pokok, hingga riuhnya pemilihan umum, mengacu pada landasan format hukum ketatanegaraan. Dalam perspektif kritis, konstitusi bukanlah kumpulan pasal, melainkan instrumen hidup (living constitution) untuk membatasi kekuasaan.

Sejalan analogi Van Vollenhoven, hukum tata negara memotret posisi dalam keadaan diam, serta merancang anatomi atau struktur tubuh negara tersebut. Tanpa kerangka konstitusi yang jelas, organ-organ negara bisa saling memakan. Keberadaan konstitusi menjadi buku panduan republik dari masa lalu dan atas dampaknya mendatang.

Naskah Darurat

Dalam lintasan historis, perlu dipahami bila eksistensi UUD 1945 dimulai dari kondisi yang mendesak. Sesaat setelah kemerdekaan, Bung Karno menyebut revolutiegrondwet atau undang-undang dasar kilat (Indrayana, 2007). Naskah aslinya ringkas, karena didesain menjadi landasan awal berdirinya negara, dengan harapan dilakukan penyempurnaan kemudian.

Perjalanan konstitusi, ibarat rollercoaster. Berbagai eksperimen konstitusional berulang kali, seiring sejalan dengan kondisi kenegaraan yang masih pada tahap awal kemerdekaan kerap mengalami guncangan. Hingga kembali ke UUD 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Problemnya, proses kembali ke UUD 1945 justru dimanfaatkan segelintir pihak. Karena konstitusi belum membatasi masa jabatan kekuasaan, dan berpusat pada kekuasaan eksekutif (executive heavy), dengan begitu pula rezim Orde Baru menyakralkan dokumen ini. Menempatkan UUD 1945 layaknya kitab suci yang diharamkan berubah, dan dijadikan alat legitimasi kekuasaan (rule by law).

Untuk memahami kapasitas UUD 1945, kita perlu meminjam teori hierarki hukum Hans Nawiasky. Dalam tata negara, ideologi Pancasila berkedudukan di puncak tertinggi sebagai Staatsfundamentalnorm -norma fundamental negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum (Attamimi & Indrati, 2007). Pancasila adalah jiwa dan bintang pemandu bangsa.

Lalu, di mana posisi UUD 1945? Konstitusi ini berkedudukan tepat di bawah Pancasila, yakni sebagai Staatsgrundgesetz atau hukum dasar tertulis. Artinya, UUD 1945 menjadi parameter atau batu uji tertinggi bagi seluruh peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada regulasi lain, yang melenceng dari nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan seperti amanat UUD 1945.

Reformasi Kekuasaan Absolut

Krisis 1998 membuka tabir, bahwa kerusakan bernegara berakar dari desain konstitusi yang usang. Tuntutan reformasi meluap, memaksa desakralisasi dan amandemen UUD 1945 secara bertahap. Formulasi perubahan tersebut revolusioner. Supremasi MPR dihapuskan, masa jabatan presiden dikunci dua periode, hak asasi manusia diperluas, dan Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan sebagai pelindung konstitusi (Asshiddiqie, 2006).

Namun, perubahan mendalam dari naskah asli tersebut, menyisakan pekerjaan rumah yang rumit. Salah satu imbas terbesarnya, adalah ironi dalam sistem ketatanegaraan saat ini. Format pemerintahan dalam sistem presidensial, tetapi praktik pembuatan undang-undang sangat bernuansa parlementer (Isra, 2010).

Selain itu, perkawinan antara sistem presidensial, dan sistem multipartai sering menyandera kebijakan presiden. Untuk bertahan, presiden membagi kekuasaan pada banyak partai membentuk koalisi raksasa, berujung kematian daya kritis oposisi di parlemen (Lijphart, 2008).

Perlukah Amandemen Kelima?

Wacana Amandemen Kelima bergulir dalam timbul-tenggelam. Sebagian elite berkeinginan untuk menghidupkan kembali pokok haluan negara ala GBHN, sementara yang lain ingin memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dianggap macan ompong. Menghidupkan GBHN berpotensi menyeret presiden kembali menjadi bawahan MPR, mengingkari sistem presidensial.

Dibanding mengambil risiko politik lewat amandemen di MPR, dengan rentan disusupi kepentingan elite pragmatis, sistem ketatanegaraan sedang menempuh jalur lain: rekayasa konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Di mana MK, kerap melakukan amandemen terselubung, melalui putusan progresif demi merespons kebutuhan zaman (Sangadji, 2015). Implementasi riilnya, adalah Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang mengubah desain pemilu serentak.

Dengan niat awal mulia, memperkuat sistem presidensial lewat coattail effect (efek ekor jas) dan menghemat anggaran, tetapi realita Pemilu 2019 justru menimbulkan krisis kemanusiaan, karena petugas KPPS kelelahan luar biasa. Hingga MK harus merevisi kembali pandangannya, demi menyelamatkan sistem demokrasi dari kebangkrutan teknis.

Pada akhirnya, UUD 1945 adalah dokumen konstitusi yang hidup. Kehadirannya, akan terus diuji melalui benturan realitas sosiologis dan kepentingan politik ekonomi kekuasaan. Pemahaman atas konstitusi, menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, dalam fondasi konstitusi tersebutlah, masa depan kesejahteraan dan keadilan diperjuangkan sebagai hak publik.