Mitos Hukum Adalah Takdir

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdebat! Publik terbelah dalam rencana pembentukan regulasi perampasan aset. Begitupun dalam berbagai peraturan lain yang kontroversial. Pada praktiknya: hukum, prosedur peradilan, dan palu legislasi kerap dioperasikan sebagai pelindung kekuasaan. Publik menelan kenyataan pahit: kebijakan yang tidak berpihak dinyatakan sah, karena dibentuk melalui mekanisme resmi.
Dengan asumsi kepastian hukum dan ketiadaan alternatif. Warga dicekoki anggapan, bahwa demi pertumbuhan ekonomi, stabilitas dan investasi, maka seluruh asumsi kepentingan regulasi versi pengambil kebijakan adalah kewajiban yang harus diterima secara pasrah.
Roberto Unger, menyebut kepasrahan ini sebagai false necessity -keniscayaan palsu (Unger, 2004). Lebih jauh Unger membongkar mitos formalisme hukum, yang menyatakan bahwa pasal undang-undang bersifat objektif dan netral. Bagi Unger, teks hukum hakikatnya adalah politik yang membeku (frozen politics). Aturan perundang-undangan bukanlah wahyu suci, melainkan hasil kompromi dan pertarungan kepentingan yang berpihak pada kelompok dominan.
Selanjutnya Unger mengingatkan, bahwa tatanan institusi hukum bersifat terbuka dan lentur. Tidak ada takdir tunggal dalam merancang kekuasaan. Melalui eksperimentalisme demokratis, publik berhak merombak struktur kelembagaan hukum yang mandek, agar mampu melayani emansipasi warga, bukan sekadar memfasilitasi akumulasi kapital segelintir pihak.
Konvergensi Kepentingan
Kritik Unger menemukan relevansi empiris, ketika undang-undang perlindungan bagi masyarakat rentan, kewajiban penguatan etik pejabat publik, atau reformasi peradilan kerap mandek bertahun lamanya di parlemen, sementara regulasi dalam kepentingan mengamankan kekuasaan dan kemudahan bisnis milik kekuasaan dengan kilat dapat disahkan dalam hitungan pekan.
Melalui perspektif Derrick Bell, dalam Critical Race Theory, dirumuskan tesis konvergensi kepentingan (interest convergence) (Bell, 1980). Dalam kajiannya, Bell menegaskan bahwa hak asasi dan perlindungan hukum bagi kelompok subordinat, hanya akan dipenuhi jika pemenuhan hak tersebut sejalan, beririsan, atau bahkan menguntungkan kepentingan kelas berkuasa.
Ketika elite membutuhkan legitimasi moral di dunia internasional atau meredam gejolak massa, maka regulasi hak asasi manusia akan disahkan dengan gegap gempita. Begitu komitmen hukum mengancam hak istimewa (privilege) dan pundi ekonomi oligarki, penegakan hukum akan segera ditarik mundur (retrenchment). Hak konstitusional warga, sering menjadi komoditas tawar-menawar politik pragmatis.
Aparatus Pendisiplinan
Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan sosial, perannya bergeser menjadi instrumen penertiban. Uwe Oestreich memotret, bagaimana negara administratif modern mengoperasikan regulasi, sebagai alat pendisiplinan sosial (social disciplining) (Oestreich, 1982).
Dalam kajian Oestreich, orientasi aparat penegak hukum dan birokrasi kerap bergeser dari penegak moralitas keadilan menjadi penjaga tata tertib pasar. Hukum digunakan secara selektif untuk mendomestikasi perilaku publik, agar kompatibel dengan ritme ekonomi makro.
Dengan begitu, pedagang kecil digusur atas nama estetika kota, buruh dijerat berdelik gangguan ketertiban umum, sementara petani dikriminalisasi karena dinilai tidak memiliki izin administratif. Hukum beroperasi, bukan untuk memerdekakan warga, melainkan untuk memastikan populasi tunduk pada kalkulasi stabilitas ekonomi teknokratis.
Normalisasi Darurat Tanpa Hak
Puncak paling mencemaskan dari patologi hukum, dipaparkan Giorgio Agamben (2005) melalui telaah biopolitik dan keadaan pengecualian -state of exception. Agamben memperingatkan, bahwa negara modern kerap menangguhkan hak-hak konstitusional warga negara, atas nama kegentingan darurat: baik darurat keamanan, krisis ekonomi, maupun status proyek strategis.
Ketika sebuah wilayah ditetapkan sebagai zona khusus pembangunan, yang kebal dari aspek pengawasan, kekuasaan sejatinya sedang menciptakan ruang hampa hukum. Dalam wilayah inilah diproduksi homo sacer: sosok manusia yang dilucuti status politisnya sebagai warga berdaulat, dan direduksi sekadar menjadi tubuh fisik (nuda vita) atau kehidupan telanjang.
Masyarakat adat yang kemudian tergusur dari ruang hidup leluhurnya, diperlakukan bukan sebagai pemegang hak konstitusional, melainkan menjadi hambatan fisik pembangunan, yang dapat disingkirkan tanpa perasaan bersalah di mata hukum positif.
Konstitusionalisme yang Membebaskan
Krisis sektor hukum hari ini, tidak dapat diselesaikan hanya dengan perbaikan aplikasi digital pengadilan, penambahan sarana birokrasi, atau seminar antikorupsi yang seremonial. Persoalannya berakar pada pembajakan filosofis, atas makna hukum itu sendiri.
Hukum dan konstitusi tidak boleh dibiarkan berjalan sebagai instrumen pendisiplinan sepihak yang melayani kepentingan segelintir elite. Lembaga peradilan harus memiliki keberanian etis, untuk membatalkan regulasi yang dibuat tanpa partisipasi publik bermakna.
Sudah saatnya bergerak melampaui legalitas prosedural sempit, menuju konstitusionalisme transformatif. Konstitusi harus dikembalikan dari cengkeraman teknokrasi kekuasaan, serta dipulangkan pada janji sucinya: menjadi alat kebebasan, pelindung kaum marjinal, serta menuntun pada mandat keadilan sosial sesungguhnya. Berubahlah!
