Pendidikan di Pusaran Kekuasaan

Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stagnan! Dalam realitas historis sistem pendidikan nasional, belum terlihat indikasi perubahan signifikan atas kualitas mutu output dan dampaknya pada kehidupan sosial ekonomi. Problemnya, urusan pendidikan sejak republik berdiri tidak pernah steril dari intervensi politik.
Bahkan ruang kelas kerap berubah fugsi sebagai panggung kekuasaan untuk memamerkan warisan (legacy). Sebagaimana Arifianto (2020), kebijakan pendidikan di Indonesia senantiasa berayun merespons dinamika konstelasi politik yang sedang terjadi.
Jika merunut sejarah, perubahan kurikulum kerap menjadi alat rekayasa sosial. Mulai dari konsep Pancawardhana di era Orde Lama yang kental dengan semangat anti-kolonial, purifikasi ideologi untuk membentuk manusia patuh di era Orde Baru, hingga rentetan jargon yang silih berganti di era Reformasi (Suryadi & Tilaar, 1983).
Dalam perspektif Michael Apple (2019), kurikulum adalah bentuk pengetahuan resmi (official knowledge) didikte pemegang kuasa, bahkan sering buta terhadap realitas sosiologis akar rumput. Dampaknya riil: guru mengalami keletihan inovasi (innovation fatigue), dipaksa membongkar perangkat administrasi, alih-alih berfokus pada esensi pedagogi yang humanis.
Bom Waktu Desentralisasi
Kerumitan berlipat ganda, ketika euforia desentralisasi dan otonomi daerah diterapkan (Ferizaldi, 2021). Ketika harapan akan membawa keadilan, desentralisasi yang tanpa pengawasan ketat menyuburkan politisasi guru, demi kepentingan elektoral kepala daerah lokal. Krisis ego sektoral mencapai puncaknya, pada polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Niat mulia pemerintah pusat menyejahterakan guru honorer, menabrak tembok regulasi fiskal. Melalui UU No 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah membatasi belanja pegawai pemda maksimal 30 persen APBD, dengan tenggat waktu kepatuhan pada 2027. Ironisnya, pengangkatan guru PPPK otomatis membuat porsi belanja pegawai di banyak daerah membengkak hingga 40-50 persen.
Hasilnya? Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi, karena pemda terancam sanksi pemotongan dana transfer jika melanggar batas tersebut. Walaupun pemerintah pusat mewacanakan relaksasi batas belanja, melalui klausul sementara di UU APBN tahunan (lex posterior), nasib para guru tetap tersandera ketidakpastian hukum antar-kementerian.
RUU Sisdiknas dan Ilusi Anggaran
Di ranah legislasi, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga tidak lepas dari kontroversi. Patut diapresiasi, pemerintah mengusung gagasan visioner Wajib Belajar 13 Tahun, mewajibkan satu tahun prasekolah (PAUD) guna memastikan kesiapan kognitif anak menyongsong bonus demografi 2030-2040.
Di saat bersamaan, terjadi kehilangan frasa jaminan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara eksplisit, memicu reaksi keras dari akar rumput (PGRI, 2022). Dalih bahwa tunjangan akan diatur kemudian, gagal meredam trauma guru; hak yang tidak dikunci dalam regulasi akan mudah disapu efisiensi birokrasi.
Berkaitan dengan efisiensi, tampak ilusi terbesar tata kelola negara tentang 20 persen anggaran pendidikan, hal yang dinyatakan sebagai alokasi rekor membanggakan sebesar Rp 757,8 triliun. Terlihat mandat konstitusi terpenuhi sempurna, pada evaluasi UNESCO terdapat kenyataan pahit: belanja riil pendidikan dirasakan sekolah, berkisar 1,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemana selisih anggaran terserap? Uang tersebut ternyata tersalurkan melalui berbagai kanal, termasuk membiayai operasional sekolah kedinasan. Belum lagi, porsi alokasi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan madrasah. Hingga program prioritas pemerintah yang dianggap bersinggungan dengan dunia pendidikan, karena target sasarannya peserta didik.
Beruntung, Mahkamah Konstitusi merestorasinya dengan dasar logis, melarang kanibalisasi 20 persen dana pendidikan untuk program populis non-esensial seperti Makan Bergizi Gratis, dan menitahkan dana tersebut difokuskan bagi siswa, guru, dan fasilitas sekolah. Akal sehat terjaga.
Mematikan Akar Rumput
Ketika elit birokrasi berdebat soal aggaran dan terminologi peraturan, ironi memilukan justru di sudut sempit perkotaan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), garda terakhir yang memberikan napas pendidikan kesetaraan bagi kelompok marjinal, dibelit perizinan tata ruang.
Melalui rezim UU Cipta Kerja, dokumen IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang teknokratis dan mahal. Ketentuan ini dipukul rata (blanket policy). PKBM yang lahir dari swadaya diberbagai lokasi, dipaksa memiliki standar sesuai dengan zonasi tata ruang.
Konsekuensinya fatal, izin operasional PKBM berpotensi dibekukan, dan akses Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diblokir, publik kehilangan hak mengikuti ujian kesetaraan. Kebijakan dengan asumsi ketertiban tata ruang, menjadi bentuk penyingkiran paksa -eksklusi struktural, atas hak asasi pendidikan.
Satu kesimpulan mutlak (Ball, 2003): pendidikan Indonesia harus dimerdekakan dari sandera kepentingan politik elektoral jangka pendek. Dibutuhkan konsensus Peta Jalan Pendidikan (Blueprint) jangka panjang dalam konstitusi, sehingga kebal bongkar-pasang kebijakan.
Jika amanat mencerdaskan kehidupan bangsa, dikalahkan oleh aturan teknokratis atau akuntansi anggaran, maka sejatinya kita berjalan terbalik menuju era kegelapan, gagal menuju peradaban masa depan. Pendidikan bukan komoditas kampanye, melainkan substansi kehidupan republik.
