Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tambang, Ekonomi Ekstraktif, dan Ormas
11 Juni 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Yudhi Hertanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konsesi! Pemberian hak kelola izin usaha pertambangan bagi organisasi massa (Ormas) keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 berlaku. Menimbulkan gelombang prasangka. Ketentuan itu, disebut seolah menjadi kompensasi atas dukungan politik sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Melalui berbagai pernyataan yang disampaikan di media, sebagian pihak pengambil kebijakan menyebut bila upaya pembagian hak izin tambang bagi ormas keagamaan, merupakan bentuk dari perwujudan kehadiran negara yang memberi dukungan produktif bagi keberlangsungan ormas.
Harus dipahami, keberadaan ormas keagamaan memiliki akar sejarah panjang yang merentang, bahkan jauh sebelum republik diproklamirkan. Tentu ada benarnya, bahwa dalam mengelola kehidupan ormas membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, sesuai dengan tingkat dan skala ormas tersebut.
Namun yang perlu diketahui, pondasi dasar dari eksistensi ormas, terletak pada masyarakat yang menjadi para anggotanya. Pembentukan ormas bertujuan untuk kepentingan bersama, atas kesamaan tujuan, aspirasi dan kehendak. Karena itu hidup-matinya ormas, bergantung pada gagasan yang diusung.
Fokus utama ormas adalah kebaikan-kemaslahatan publik. Tersebab itu. Ormas khususnya yang berbasis keagamaan, dalam upayanya memiliki kapasitas organisasi mandiri, membentuk badan amal usaha yang bergerak di sektor publik, semisal pendidikan dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sebagian di antaranya, bahkan memiliki dana kelolaan umat yang besar, mampu mengembangkan hingga berbagai bentuk, seperti lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu baik, dalam upaya menjaga marwah ormas, untuk mampu bersikap independen, sesuai azas bagi kepentingan publik.
Bila demikian, mengapa upaya dari tawaran pemerintah untuk penyerahan konsesi ini, justru menimbulkan perdebatan? Bukankah berbagai ormas memiliki kemampuan yang terbilang mumpuni dalam mengelola izin usaha pertambangan, menepis keraguan akan profesionalisme.
Kemampuan berbagai individu berbakat yang ber-khidmat sebagai anggota ormas mampu menampik kekhawatiran akan potensi kerja sama pihak ketiga, yang membonceng-free rider. Seolah ormas sebagai pemilik izin, hanya bertindak sebagai pengambil rente semata dengan keterlibatan pasif.
Benturan Ekologis
Bidang usaha pertambangan dikenal sebagai sektor ekstraktif, pengolahan sumber daya alam. Jenis bisnis tambang selama ini ditengarai memiliki banyak persoalan, termasuk konflik kemasyarakatan. Dimulai dari tumpang tindih lahan, kerawanan ekosistem lingkungan, hingga kerusakan pasca tambang.
ADVERTISEMENT
Kondisi-kondisi tersebut, berkontribusi pada krisis ekologis, menciptakan degradasi kawasan, hingga mendorong terciptanya relasi ekologis yang timpang. Tidak hanya dampaknya bagi hutan hijau dan berbagai fauna yang bernaung di dalamnya, tetapi juga kelompok suku adat sebagai penghuni.
Pengelolaan berkelanjutan tambang dengan berbagai prinsip terbaik, kerap kali hanya sebatas jargon dan kertas kosong. Kalkulasi atas efisiensi ekonomi menjadi dasar utama, sehingga mengakibatkan kerusakan ekologis. Pada akhirnya, menimbulkan bencana bagi lingkup sosial.
Pada perhelatan pemilu lalu kita diperkenalkan dengan konsep tobat ekologis. Sumber energi utama dunia bergeser ke berbagai alternatif non fosil, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Keberadaan alam, seharusnya dipandang sebagai bagian yang perlu dijaga dan dirawat, serta dihormati.
Selama ini berbagai organisasi sipil memberikan advokasi, melindungi pihak terdampak tambang. Bila pemilik tambang adalah ormas keagamaan, maka ruang konflik bergeser menjadi horizontal, korporasi ormas berhadapan dengan kelompok masyarakat, sungguh menyedihkan.
ADVERTISEMENT
Padahal dalam upaya pengelolaan sumberdaya alam prinsip utamanya koperasi, bukan sekadar menjadi korporasi. Ekonomi inklusif, dalam Why Nations Fail, Acemoglu & Robinson, menyebutnya sebagai bentuk demokratis, dengan melibatkan partisipasi aktif publik dalam berbagai pengambilan kebijakan.
Pola ekonomi ekstraktif, sebagai lawan dari model inklusif, berdasarkan pengalaman di banyak kawasan, seringkali diperkuat dengan penggunaan aturan tangan besi dan kekerasan. Sebagian kalangan menyebut fenomena ini, sebagai kutukan sumberdaya alam.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, mungkinkah ormas keagamaan mau mengambil sikap berlawanan dengan arah tujuan-khittah keberadaannya, yang berseberangan hajat publik. Kekuasaan akan terus berupaya untuk menghegemoni kekuatan masyarakat, dengan berbagai caranya.
Lantas apa solusi bagi ormas keagamaan bagi kebutuhan pengembangan dirinya? Satu jawabannya: tetap setia dan hanya setia pada kepentingan publik.
ADVERTISEMENT