Konten dari Pengguna

Ancaman Pidana bagi suami/istri yang terikat perkawinan sah, diam-diam menikah lagi

27 April 2018 8:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ancaman Pidana bagi suami/istri yang terikat perkawinan sah, diam-diam menikah lagi
zoom-in-whitePerbesar
Bagi suami atau istri yang terikat pernikahan yg sah kemudian salah satu diantara keduanya menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama atau terlebih belum berstatus cerei terlebih dahulu, orang tersebut bisa diancam pasal 279 KUHP dan terhadap KUA yang menikahkan mereka tidak bisa dituntut sepanjang perkawinan tersebut nemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan KUA adapun dalam hal dokumen tersebut palsu itu lain soal, karena mereka (KUA) adalah pelaksana, adapun tatacaranya yg bijak adalah kita bisa membatalkan pernikahan tersebut jika dirasa merugikan kita, yaitu dengan membatakan perkawinannya ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan kita ketahui Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUPerkawinan). Balik lagi adapun ancaman suami atau istri yg terikat pernikahan secara sah dan kemudian menikah kembali tanpa izin atau secara diam-diam sebagaimana dimaksud pasal 279 KUHP "
ADVERTISEMENT
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.