Konten dari Pengguna

Dari Narasi ke Pembuktian: ke Mana Arah Pembelaan Abdul Wahid?

Yudhia Perdana Sikumbang

Yudhia Perdana Sikumbang

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar generated AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar generated AI.

Perkembangan sebuah perkara pidana sering kali melahirkan satu godaan besar: publik lebih mudah tertarik pada kalimat yang dramatis daripada pada substansi pembuktian. Dalam konteks perkara Abdul Wahid, perkembangan persidangan terbaru memperlihatkan bagaimana jaksa penuntut umum menggunakan ungkapan “lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya,” sebuah pepatah Melayu lama, untuk menggambarkan posisi terdakwa. Pemberitaan Riau Pos menempatkan ungkapan itu sebagai bagian yang menonjol dari dinamika sidang terbaru.

Bagi penulis, justru di sinilah letak pentingnya membaca perkara ini dengan jernih. Bukan untuk mendahului putusan hakim, bukan pula untuk menggiring perkara yang sedang berjalan, melainkan untuk mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, perkara tidak pernah diputus oleh pepatah, kesan, atau kalimat yang terdengar tajam. Perkara diputus oleh alat bukti yang sah, kekuatan hubungan antaralat bukti, dan kemampuan penuntut umum membuktikan unsur delik secara utuh.

Lebih dari itu, penulis memandang bahwa perkara ini juga telah bergerak masuk ke wilayah pokok perkara. Karena itu, arah pembacaan dan strategi tim penasihat hukum pun seharusnya ikut bergeser. Perdebatan yang terlalu lama bertahan pada pinggiran narasi tidak lagi cukup. Pada tahap ini, perhatian harus dipusatkan pada unsur delik yang didakwakan, pada alat bukti yang menopangnya, serta pada kemampuan penuntut umum membuktikan hubungan terdakwa dengan unsur-unsur pidana tersebut secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, ketika perkembangan sidang mulai bergerak dari soal bantahan saksi terhadap detail rapat menuju penguatan narasi jaksa tentang posisi terdakwa di tengah rantai peristiwa, maka tim penasihat hukum juga semestinya membaca arah itu dengan cermat. Jika dahulu perhatian publik sempat tertuju pada bantahan saksi Aditya Wijaya Rais Nur Putra soal tidak adanya pengumpulan alat komunikasi, tidak terdengarnya frasa “matahari hanya satu,” dan keterangan bahwa Abdul Wahid datang terlambat dalam rapat 7 April 2025, maka perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penuntut umum tampaknya ingin membawa persidangan ke medan yang lebih substantif: membangun gambaran psikologis dan struktural tentang bagaimana relasi kekuasaan bekerja dalam perkara ini.

Di titik itulah penulis memandang, tulisan ini perlu diletakkan sebagai refleksi hukum acara pidana: ke mana seharusnya fokus pembacaan dakwaan diarahkan, dan apa implikasinya jika dakwaan itu tidak ditopang oleh alat bukti yang benar-benar kuat.

Pertama, dakwaan harus dibaca sebagai konstruksi pembuktian, bukan sekadar rangkaian narasi

Ini adalah fondasi awal. Surat dakwaan selalu ditulis dengan logika yang tampak rapi. Ia menghubungkan orang, jabatan, pertemuan, komunikasi, uang, dan peristiwa ke dalam satu bangunan cerita hukum. Dalam perkara Abdul Wahid, dakwaan KPK memang menggambarkan rangkaian hubungan jabatan, komunikasi dengan lingkungan PUPR-PKPP, dugaan pengumpulan uang, sampai konstruksi penerimaan atau pemaksaan yang dikaitkan dengan jabatan terdakwa.

Namun menurut penulis, dakwaan yang tampak kuat saat dibaca belum tentu kuat ketika diuji. Dalam praktik pidana, sering kali ada jarak antara “cerita perkara” dan “pembuktian perkara.” Cerita perkara bisa terdengar meyakinkan, tetapi pembuktian mengharuskan lebih dari itu. Ia menuntut saksi yang konsisten, surat yang relevan, petunjuk yang bersesuaian, dan hubungan logis yang tidak boleh berlubang.

Karena itu, tim penasihat hukum tidak boleh sekadar terpancing pada kalimat-kalimat yang menonjol dalam dakwaan atau pemberitaan. Tugas yang lebih penting adalah memisahkan mana bagian dakwaan yang hanya memperkuat suasana, dan mana bagian yang benar-benar menjadi tulang punggung unsur delik. Kesalahan membaca pada tahap ini akan membuat pembelaan sibuk pada hal yang terdengar keras, tetapi lalai terhadap titik yang paling menentukan.

Kedua, karena perkara ini sudah masuk ke pokok perkara, maka fokus harus diarahkan pada unsur deliknya

Ini yang menurut penulis menjadi kunci. Pada tahap pokok perkara, yang diuji bukan lagi kesan umum, bukan pula sekadar kegaduhan dari satu potongan persidangan, melainkan apakah unsur pasal yang didakwakan benar-benar terbukti. Di sinilah hakim akan menilai inti persoalan: apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi rumusan delik, apakah terdakwa dapat dihubungkan secara sah dengan perbuatan itu, dan apakah alat bukti yang diajukan cukup untuk membentuk keyakinan.

Artinya, tim penasihat hukum harus memusatkan perhatian pada unsur-unsur yang paling menentukan. Jika dakwaan diarahkan pada konstruksi pemerasan dalam jabatan, maka titik ujinya adalah di mana letak perbuatan memaksa, siapa yang dipaksa, bagaimana bentuk penyalahgunaan jabatan, dan apa bukti yang menghubungkan terdakwa dengan perbuatan itu. Jika dakwaan diarahkan pada penerimaan gratifikasi, maka titik ujinya bergeser pada ada atau tidaknya penerimaan, hubungannya dengan jabatan, serta apakah penerimaan itu benar dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Selama unsur delik itu belum terbukti secara kokoh, maka dakwaan belum boleh dianggap selesai hanya karena narasinya terdengar meyakinkan.

Ketiga, perkembangan persidangan harus dibaca sebagai penanda arah strategi penuntut umum

Pemberitaan awal dari sidang menonjolkan adanya saksi yang membantah beberapa fragmen penting dalam dakwaan, seperti dugaan sterilisasi alat komunikasi dan ucapan “matahari hanya satu.” Saksi itu juga menerangkan bahwa terdakwa datang terlambat dan tidak melihat beberapa pihak yang kerap disebut dalam perkara. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tidak semua detail dalam dakwaan serta-merta berjalan mulus di ruang sidang. (headlinesia.com)

Tetapi perkembangan terbaru memperlihatkan hal lain. Dengan munculnya idiom “lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya,” penuntut umum tampaknya berusaha membangun penggambaran yang lebih luas tentang posisi terdakwa dalam mata rantai perkara. Artinya, sidang tidak lagi hanya bergerak pada bantahan atas satu rapat atau satu frasa, tetapi mulai diarahkan pada pembentukan narasi besar bahwa terdakwa berada dalam pusaran kuasa, pengaruh, atau relasi yang menurut penuntut umum relevan dengan unsur delik. (riaupos.jawapos.com)

Bagi penulis, ini adalah alarm penting bagi tim penasihat hukum. Ketika penuntut umum mulai menggeser penekanan dari detail ke gambaran besar, maka pembelaan juga harus naik kelas. Ia tidak cukup lagi berhenti pada bantahan serpihan. Ia harus mulai membongkar apakah gambaran besar itu sungguh berdiri di atas bukti, atau hanya dibantu oleh bahasa yang kuat.

Keempat, pembelaan harus tetap kembali ke pertanyaan inti: di mana bukti keterlibatan personal terdakwa?

Dalam perkara jabatan, ada kecenderungan berbahaya untuk menyamakan posisi struktural dengan pertanggungjawaban pidana. Karena seseorang adalah kepala daerah, maka bawahan yang bergerak dianggap pasti bertindak atas pengetahuannya. Karena seseorang berada di puncak birokrasi, maka semua arus komunikasi seolah-olah otomatis bermuara kepadanya.

Menurut penulis, logika seperti itu tidak boleh diterima begitu saja. Hukum pidana tidak menghukum orang hanya karena jabatan. Hukum pidana menghukum orang karena keterlibatan personalnya terbukti. Maka pertanyaan yang paling menentukan tetap sama: apakah Abdul Wahid benar mengetahui, memerintahkan, menyetujui, menerima, atau menikmati hasil dari perbuatan yang didakwakan? Jika titik ini tidak dibuktikan secara kuat, maka relasi jabatan tidak boleh berubah menjadi jembatan otomatis menuju kesalahan pidana.

Di sinilah pembelaan harus disiplin. Jangan sampai pembelaan terseret terlalu jauh pada upaya menjawab semua opini di luar ruang sidang, tetapi justru lupa menuntut penuntut umum membuktikan hubungan langsung antara terdakwa dan perbuatan pidana. Jika hubungan itu kabur, maka di situlah sesungguhnya daya tahan dakwaan diuji.

Terakhir, yang diuji bukan hanya adanya uang atau pertemuan, tetapi kualitas rantai pembuktiannya

Dalam banyak perkara korupsi, publik sering berhenti pada kesimpulan sederhana: jika ada uang beredar, maka perkara dianggap selesai. Padahal secara hukum, uang tidak pernah berbicara sendiri. Ia harus dijelaskan. Siapa yang meminta? Siapa yang mengumpulkan? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Kapan? Di mana? Dan atas perintah siapa?

Begitu pula dengan pertemuan. Pertemuan tidak otomatis bermakna pidana. Ia harus dibuktikan konteksnya. Apa yang dibicarakan? Siapa yang hadir? Siapa yang mendengar? Siapa yang menghubungkan pertemuan itu dengan peristiwa penyerahan uang? Jika satu saksi berkata ada pengondisian, lalu saksi lain justru menyangkal, maka pertanyaan berikutnya adalah: bukti mana yang menguatkan salah satu versi itu?

Penulis memandang, inilah titik yang harus dijaga oleh tim penasihat hukum. Bukan sekadar menyanggah bahwa sebuah rapat berlangsung biasa-biasa saja, melainkan menunjukkan bahwa jika rantai antara rapat, uang, perintah, dan terdakwa tidak terhubung secara utuh, maka dakwaan menghadapi persoalan serius. Dalam hukum acara pidana, celah pada satu mata rantai bisa memengaruhi keyakinan hakim terhadap seluruh bangunan perkara.

Penutup

Pada akhirnya, perkara Abdul Wahid memberi pelajaran penting bahwa perkembangan sidang harus dibaca bukan hanya dari bunyi kalimat yang muncul, melainkan dari arah pembuktiannya. Dari bantahan saksi terhadap detail rapat hingga penekanan jaksa melalui pepatah Melayu, semua itu menunjukkan bahwa persidangan sedang bergerak membentuk narasi dan kontra-narasi. Tetapi hukum pidana tidak berhenti pada narasi.

Penulis memandang, karena perkara ini telah masuk ke pokok perkara, maka tidak ada pilihan lain selain kembali kepada unsur delik. Di situlah inti pertarungan hukumnya. Di situlah pula tim penasihat hukum seharusnya memusatkan tenaga dan argumentasinya. Jangan habiskan energi hanya pada kalimat yang menarik perhatian publik. Fokus utama harus tetap diarahkan pada unsur pasal, hubungan personal terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, konsistensi alat bukti, dan keutuhan rantai pembuktian.

Sebab pada akhirnya, perkara ini tidak akan ditentukan oleh siapa yang paling tajam berbahasa, melainkan oleh siapa yang paling mampu menunjukkan kebenaran melalui pembuktian yang sah dan meyakinkan.