Kegalauan Parpol dan Kadernya Usai Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perhelatan akbar dalam pesta demokrasi yang mana sebentar lagi akan dilaksanakan, agaknya membuat beberapa kader parpol maupun parpol sendiri mengalami kegalauan.
Dengan adanya uji materil tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum perihal sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, ada beberapa partai yang tidak setuju dengan wacana sistem proporsional tertutup.
Sementara itu diketahui beberapa partai turut memberi dukungan terhadap proporsional tertutup. Ada beberapa pemimpin partai yang memohon untuk dilakukan uji materil terhadap tentang Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum perihal sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Yang menarik di antara pemohon, salah satunya merupakan kader salah satu parpol yang mana pernah ikut dalam pencalonan anggota DPRD namun tidak terpilih.
Alasannya dikarenakan tidak memiliki biaya yang cukup untuk meningkatkan popularitas, dan tidak mempunyai biaya dalam proses pemilihan.
Dalam artian tidak mempunyai cost politik yang mumpuni. Hal ini menurut pemohon dalam permohonannya merupakan salah satu kerugian konstitusionalnya.
Selama ini jika kita lihat semenjak sistem proporsional terbuka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, untuk mencalonkan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah dalam sistem proporsional terbuka, sangat memakan biaya yang besar.
Sehingga apabila telah menduduki jabatan sebagai legislator secara logika sederhana, sudah tentu harus mengembalikan cost politik yang tinggi tadi untuk kemudian ikut dalam pemilihan selanjutnya begitu berulang-ulang.
Sistem Proporsional Tertutup Telah Dilegitimasi oleh Konstitusi dan Pancasila Secara Tidak Langsung?
Secara pribadi penulis dalam hal ini sangat mendukung dengan sistem proporsional tertutup, karena sesuai Pasal 22 E ayat (3) dinyatakan: “Bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah adalah “Partai Politik”.
Berbeda dengan Dewan Perwakilan daerah yang pesertanya adalah perseorangan di ayat 4 nya, menurut penulis sangat relevan apabila sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024, karena yang dicoblos adalah partainya bukan kadernya.
Sehingga kader tidak bersifat individual untuk menghabiskan biaya pemilihan untuk menduduki jabatan legislator, melainkan dengan sistem gotong royong partai dalam mengambil dan mempromosikan partai ke masyarakat untuk mendapatkan suara.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan kepada kader partai yang sudah berproses dalam partai yang mumpuni dari segi kematangan berpolitik yang tidak mengedepankan modal politik ataupun popularitas individu.
Di mana jabatan legislator tersebut ditentukan oleh partai dengan kualitas kader tersebut. Di lain sisi hal ini dapat menyingkirkan individual-individual yang latah dalam pencalonan dikarenakan mempunyai modal kuat dan popularitasnya sangat tinggi.
Sementara kemampuan berpolitik adalah nol, individual seperti ini akan tersingkir dengan sendirinya karena dianggap karbitan bukan berproses dalam kaderisasi partai.
Ketika proporsional ini bias dilakukan maka cost politik dalam mendulang suara diserahkan ke partai dan para kadernya dengan sistem gotong royong bukan dengan individual.
Sebab, sesuai sila ke-4 hal ini sudah dilegitimasi dalam sila tersebut dinyatakan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perwakilan dalam hal ini yaitu partai politik sebagai peserta pemilu bukan individual seperti yang telah diurai dalam pasal di atas.
Kekurangan dari Sistem Proporsional Terbuka
Pemilihan umum yang dilakukan dengan sistem proporsional terbuka selama ini kita ketahui sangat rumit dan memakan waktu yang cukup lama.
Bukan hanya itu, hal tersebut juga melelahkan panitia pemungutan suara dikarenakan rekapitulasi yang berjenjang dari bawah sampai atas dapat menimbulkan potensi kecurangan hasil surat suara.
Selain itu, anggaran pemilu sangat besar dalam sistem proporsional terbuka tentunya. Apabila menggunakan sistem tertutup, sudah tentu hemat biaya dikarenakan prosesnya lebih sederhana.
Sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga seakan tidak memberikan ruang kepada partai politik dalam menjalankan permusyawaratan dalam menentukan wakil-wakil terbaik untuk menduduki jabatan legislator.
Sistem Proporsional Tertutup Perwujudan Kedaulatan Rakyat sesuai Sila ke-4?
Di Negara Indonesia ini kita sudah mengetahui bahwa keberadaan partai politik merupakan representatif dari rakyat di mana pelembagaannya diwakilkan oleh DPR dan DPRD sebagai perwujudan dari sila ke 4 Pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Perwakilan tersebut merupakan perwakilan representatif sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat yang memilih wakilnya.
Jimly Asshiddiqie (2006) menyebut setidaknya ada 4 (empat) fungsi lembaga perwakilan yaitu fungsi legislasi, pengawasan, deliberatif dan resolusi konflik, dan fungsi perwakilan.
Di antara keempatnya, Asshiddiqie menyebut fungsi yang paling pokok adalah fungsi perwakilan (representasi). Dalam hubungan itu, ia membedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas.
Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan, pengertian yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau ide.
Sebagai Penutup
Singkatnya menurut penulis sistem proporsional tertutup merupakan anti thesa dari sistem proporsional terbuka yang di mana dalam sistem proporsional terbuka partai politik dipaksa untuk menerima siapa pun calon yang dikehendaki pemilih.
Apakah itu karena popular atau mempunyai modal yang cukup banyak dalam membiayai pemilihan, tanpa melihat rekam jejak si calon dan kualitasnya ataupun kemampuan calon tersebut dalam politik praktis.
Di sisi lain, proporsional tertutup dapat memangkas cost politik dengan diganti semangat gotong royong kepartaian dalam mencari suara. Bukan beban individual dengan cost yang sangat tinggi yang dapat menimbulkan money politik dikarenakan ego individual.
Mengutip perkataan Bunga Hatta beliau mengingatkan kita tentang pentingnya pengkaderan:
“Jika partai tidak menjalankan kaderisasi, maka anggota partai hanya akan menjadi “pembebek” keinginan pimpinannya. “Kebiasaan membebek itu tiada memperkuat pergerakan. Bahkan, itu akan membunuh pergerakan,”
Di lain sisi dengan sistem proporsional tertutup, diharapkan kaderisasi parpol dalam menjaring anggota dapat sebaik mungkin dengan pendidikan kader yang lebih baik terhadap pendidikan politik untuk kader.
Sebab, partai politik pada esensinya adalah bukan mencari massa. Tetapi lebih kepada pengkaderan untuk memilih wakil-wakil yang akan menduduki jabatan politik dengan kualitas dan loyalitas.
Sehingga siapa yang bersungguh-sungguh dengan menjadi kader yang loyal dalam artian mengerti dengan tujuan politik akan mendapatkan kesempatan yang sama. Karena partai yang baik adalah partai kader dan bukan partai massa.
