Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kuasa Hukum SB Rahmat Jaya 08 surati Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
30 November 2021 13:56 WIB
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tembilahan, Hari ini Kuasa Hukum bersama kliennya SB Rahmat Jaya 08, Rahmat Jaya 12, SB Tobindo Express, SB Indra jaya dan SB Bintang Rizky resmi mengajukan keberatan administratif atas Keputusan perseetujuan Pengoperasian Kapal Pelra (pelabuhan Rakyat) Pada Trayek tetap tidak teratur angkutan laut dalam negeri SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express, yang mana Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan riau dalam hal ini izin opersional SB yang dikeluarkan izin tersebut melayani Rute Batam – Tembilahan, Tanjung balai karimun – Tembilahan, persetujuan atas izin operasional SB Reni Fadhila dan SB terubuk Express 03 dinilai merugikan kepentingan SB Rahmat Jaya 08, Rahmat Jaya 12, SB Tobindo Express, SB Indra jaya dan SB Bintang Rizky selaku pengusaha jasa angkutan lau.
ADVERTISEMENT
adapun alasan keberatan salah satunya yaitu karena tidak dapat dipungkiri bahwa akibat pademi covid - 19 berpengaruh besar terhadap trasnportasi laut karena adanya pembatasan orang untuk bepergian, sehingga kapal atau speed klien kami tidak rutin setiap hari beroperasi bahkan pada saat tertentu tidak beroperasi akibat beban yang ditanggung sanggat lah berat, belum lagi penumpang sepi ditambah lagi adanya penambahan SB baru yang melayani rute yang sama hal ini sangat merugikan klien kita.
kuasa hukum SB Rahmat Jaya 08, Rahmat Jaya 12, SB Tobindo Express, SB Indra jaya dan SB Bintang Rizky Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.CPL.,C.me pada Kantor Hukum YPS Law Office:Advocate, Legal Consultant & Mediator ini menyampaikan kepada awak media, bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dinilai telah gegabah dalam mengeluarkan izin operasional SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express 03, karena tidak memperhatikan dan tidak berkordinasi dengan KSOP Setempa.
ADVERTISEMENT
bahwa diketahui jika memperhatikan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) dan (2 ) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan dan Pengusahaan angkutan Laut Dinyatakan “ Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru dan pada ayat (2) dinyatakan Penambahan trayek tetap dan teratur dalam jaringan trayek tetap dan teratur sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekukan dengan memperhatikan:
a. Adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan factor muatan yang layak dan berkesinambungan yang ditunjukan dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi;
b. Tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan pelayaran;dan
ADVERTISEMENT
c. Masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
seharusnya dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Kepalauan Riau harus secara detail dan memperhatikan klausul pasal 9 ayat (2) huruf ayaitu Adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan yang ditunjukan dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi adapaun yang dimaksud dengan “Berkesinambungan secara KBBI adalah “berkelanjutan” artinya disana harus kebutuhan jasa angkutan laut tersebut harus dengan memperkirakan factor muatan, yaitu penumpang yang layak dan berkelanjutan serta dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi yang ada di Kabupaten Inhil khususnya, dalam hal ini memperhatikan factor banyaknya penumpang dengan rata-rata perhari nya ditinjau dari sisi ekonomi, logikanya apabila penumpang sepi kenapa harus ditambah trayek baru dan persetujuan baru? karena di situasi pandemi inikan kita sama-sama tau penumpang sangat minim lalu juga kebutuhan cost keberangkatan Speed boat sangat besar karena harus menggunakan pertalite. jadi dalam hal ini kami meminta kepada pihak terkait untuk menunda dulu segala aktifitas SB Reni Fadhila dan SB terubuk Express 03 karena kami melakukan upaya keberatan adminitratif sesuai amanat UU Nomor 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan Pasal 75 Bab 10 Upaya Adminitratif Pasal 75 ayat 1 dinyatakan "Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya adminitratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan melakukan keputusan atau tindakan ayat 2 nya upaya adminitratif tsb sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yaitu terdiri dari keberatan dan banding lanjut dipasal 77 ayat 3 dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima, bdan atau pejabat pemerrintahan wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan keberatan di ayat 4 nya badan atau pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja.
ADVERTISEMENT
Nah jika dalam 10 hari kerja nyatanya tidak ada penyelesaian kami akan melanjutkan untuk Mendaftarkan Gugatan Pembatalan Keputusan ini ke PTUN tanjung Pinang karena sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018 PTUN pada bab II pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa adminitrasi setelah menempuh upaya adminitratif, jadi surat keberatan atas keputusan pengopersian SB reni Fadhila dan SB Terubuk Express sudah kita kirim ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, dan tembusan suratnya sudah kita antar ke Polres Inhil, KSOP tembilahan dan Polsek KSKP Tembilahan
Dalam hal ini sebelum kami bertarung di PTUN tanjung pinang, kami mengeluarkan permohonan keberatan sesuai amanat UU sebagaimana disebutkan tadi. jadi kepada pihak terkait agar segera menunda operasional SB Reni Fadhila dan SB Terubuk Express 03 sampai adanya keputusan pengadilan yang inkracht atas putusan yang dianggap merugikan klien kami yaitu SB Rahmat Jaya 08, Rahmat Jaya 12, SB Tobindo Express, SB Indra jaya dan SB Bintang Rizky
ADVERTISEMENT