Menggugat Implementasi Norma Pasal 70 Ayat 1 KUHAP

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Yudhia Perdana Sikumbang
KUHAP yang merupakan kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana nomor 8 tahun 1981 merupakan suaru kitab undang acara pidana yang mana didalam kitab tersebut diatur tatacara beracara dari mulai tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan serta Putusan dan disana diatur juga hak-hak dari tersangka dan terdakwa.
Dapat kita diketahui Pembaharuan Hukum Acara Pidana dilakukan dalam rangka untuk mengganti Hukum Acara Pidana yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.
Dengan pembaharuan Hukum Acara Pidana tersebut, berarti mengadakan pembaharuan dalam melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian, dasar utama negara hukum dapat ditegakkan.
Bisa kita lihat didalam KUHAP yang lebih banyak diatur disana adalah mengenai Hak Tersangka, Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur ataupun disinggung dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana. dan aturan mengenai saksi dan korban diatur di UUPSK yaitu undang-undang perlindungan saksi dan korban.
Kali ini penulis ingin membahas yaitu khusus terhadap Pasal 70 ayat 1 KUHAP yang mana berbunyi: “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya”
Yang kemudian sering menjadi perhatian para advokat khususnya dalam pasal ini adalah frasa “setiap waktu” jika kita lihat sekilas terhadap frasa ini, dapat kita pahami bahwa frasa tersebut berarti sudah atau berarti kapan saja, artinya Penasihat Hukum berhak menghubungi kliennya dan atau berbicara pada setiap tingkat pemeriksaan dalam waktu kapan saja, inilah kemudian yang sedang dipersoalkan oleh rekan sejawat kita Khaerudin dan Alungsyah yang pada beberapa waktu lalu, yang mana sedang berjuang dalam pengajuan uji materi pasal 70 ayat 1 KUHAP tentang acara pidana ke Mahkamah konstitusi (MK) didalam permohonan tersebut mereka meminta majelis agar pasal 70 ayat 1 KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “setiap waktu” dimaknai kapanpun yang tidak memiiki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembeda perkaranya”.
Dalam hal ini penulis bersepakat karena kemudian KUHAP pada awalnya dibentuk adalah berdasarkan semangat UUD tahun 1945 jadi dalam hal ketika ada yang tidak persesuaian harus kemudian dipersoalkan dan ditelaah. jika kita lihat berita Hukumonline.com edisi Jumat, 17 November 2017 yg lalu mana di dalam judul “Advokat Persoalkan Aturan Hak Penasihat Hukum Berhubungan dengan Kliennya” Pemohon meminta frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP dimaknai kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur guna kepentingan atau pembelaan perkaranya.
Sementara menurut salah satu Hakim konstitusi Maria Farida menilai uji materi ini terlihat jelas terkait implementasi norma. “Mengapa implementasi norma? Sebab, dalam frasa ‘setiap waktu’ itu berarti sudah kapan saja, dan hanya implementasinya saja yang harus diperbaiki dan diterapkan. Bila persoalan ini implementasi norma, maka MK tidak berwenang untuk mengujinya,” kata salah satu hakim konstitusi tersebut, Maria.
Yang kemudian ingin Penulis kritisi disini adalah:
Pertama, berbicara kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) UUD tahun 1945 mengatur Wewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, adapun yang ingin penulis sampaikan adalah terkait salah satu wewenang Mahkamah konstitusi (MK) yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, dapat kita lihat Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945.
Pengujian dilakukan dengan 2 cara yaitu materil atau formil. Dalam hal ini yang terjadi adalah Pengujian materil berkenaan dengan pengujian atas UU, sehingga jelas bagian mana dari UU yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Yang diuji dapat terdiri dari 1 bab, 1 pasal, 1 kalimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan, dalam hal ini yang dipersoalkan ialah frasa ‘setiap waktu” karena merupakan hak konstitusional advokat dan hak konstitusional.
Kedua jika kita berbicara implementasi norma, pertama kita harus mengetahui norma itu apa, norma sendiri adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia. Norma juga merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya, pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan.
Berbicara norma kita akan berhubungan dengan suatu penerapan suatu kaidah hukum atau aturan hukum apakah itu kebiasaan masyarakat atau adad istiadat serta undang-undang tertentu, dalam hal ini kita berbicara menyoal implementasi norma pasal 70 ayat 1 KUHAP yang menjadi adalah:
1. Siapakah yang bertanggung jawab atas implementasi suatu norma?
2. Bagaimana konsekuensi apabila norma tersebut tidak berjalan?
perlu kita ketahui bersama menyoal sikap terhadap Norma-norma. Masyarakat memiliki kecenderungan menilai hukum positif atau hukum yang berlaku sekarang maupun norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat akan dinilai baik atau buruk.
Penilaian hukum akan cenderung negatif atau buruk apabila para penegak hukum tidak menjalankan kepastiian hukum bagi warga masyarakat, begitu juga terkait Norma yang dalam hal ini khusus kita bahas menyoal norma Hukum yaitu pasal 70 ayat 1 KUHAP dalam hal Frasa “setiap waktu” bagaimana ketika pasal tersebut tidak dijalankan bagaimana?, Apa solusinya? karena kecenderungan dalam penerapan atau implementasi terkait pasal ini dalam tiap tingkat Penyidikan dan Penuntutan.
Tapi sebagai penasihat hukum tersangka dilapangan susah diterapkan menyoal “setiap waktu” saya merasa rekan sejawat lainnya pasti pernah mengalami ha ini saat mengunjungi klien, padahal hal ini diatur bukan diluar KUHAP melainkan di dalam KUHAP sendiri, sedangkan kita ketahui salah satu KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran meteriil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Dengan mengunjungi klien pada waktu yang tidak ditentukan, setidaknya bisa mempercepat dalam hal kepentingan pembelaan suatu perkara karena sebagai penasihat hukum kita harus mengumpulkan informasi serta menggali informasi sebanyak-banyaknya terlebih daripada klien kita sendiri.
Karena sudah terlalu sering Mahkamah konstitusi menolak pengujian yang mana dengan alasan itu adalah sebuah implementasi norma dan tidak ada menyangkut konstitusionalitasnya didalam permohonan, maka dengan alasan itulah kemudian mahkmah konstitusi menolak pengujian semacam ini, lantas pertanyaan yang mendasar, kemanakah kita akan menggugat an meminta pertanggung jawaban ketika suatu norma yang dibuat tetapi dalam imlementasinya tidak berjalan, apakah seharusnya diganti atau dibiarkan begitu saja? Jika suatu Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya.
Maka jawaban atas implementasi norma atau pun penerapannya adalah balik kepada personal masing-masing dengaan dan sesuai tanggung jawab profesi, saling menghargai dan menghormati.
