Konten dari Pengguna

Menyelamatkan Aset Daerah dari Jerat KDP mangkrak

Yudhia Perdana Sikumbang

Yudhia Perdana Sikumbang

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber gambar : ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar : ilustrasi AI

Aset Daerah yang Mangkrak

Konstruksi Dalam Pengerjaan, atau KDP, pada dasarnya bukanlah “aset gagal”, melainkan status akuntansi sementara untuk aset yang masih dalam proses pembangunan dan belum siap digunakan. Dalam kerangka SAP, KDP diakui sebagai aset yang sedang dibangun; setelah selesai dan siap dipakai, ia harus segera direklasifikasi menjadi aset tetap yang sesuai. Masalahnya muncul ketika bangunan tidak selesai, kontraktor tidak menuntaskan pekerjaan, kontrak diputus, tetapi kebutuhan pelayanan publik sudah mendesak.

Pada titik inilah pemerintah daerah sering merasa terjebak: aset dibutuhkan, namun statusnya masih KDP; kontraktor bermasalah, tetapi pelayanan tidak mungkin menunggu tanpa batas.

Dalam pandangan penulis, kekeliruan pertama yang sering terjadi adalah menganggap status KDP identik dengan ketidakberdayaan pemerintah daerah. Padahal, yang tidak boleh dilakukan pemerintah daerah adalah mengubah status aset secara serampangan, bukan berhenti bertindak sama sekali. Rezim pengelolaan BMD tetap memberi ruang bagi daerah untuk melakukan pembukuan, inventarisasi, pengamanan fisik, pengamanan dokumen, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset yang belum selesai. Permendagri 47 Tahun 2021 justru menegaskan pentingnya pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD, sedangkan Permendagri 7 Tahun 2024 memperkuat aspek pengamanan dokumen bukti kepemilikan, pengamanan fisik gedung/bangunan, penilaian, dan indikator kinerja pengelolaan BMD. Dengan kata lain, KDP tidak boleh direklasifikasi sembarangan, tetapi tetap wajib ditata dan diselamatkan.

Karena itu, langkah pertama dalam menyelesaikan KDP bermasalah adalah memisahkan persoalan akuntansi dari persoalan kontraktual. Secara akuntansi, pertanyaannya adalah: apakah pekerjaan itu sudah selesai dan siap digunakan atau belum? Jika belum, statusnya tetap KDP. Jika sudah selesai dan siap digunakan, ia harus direklasifikasi menjadi aset tetap. Secara kontraktual, pertanyaannya berbeda: apakah keterlambatan atau kegagalan itu masih bisa dipulihkan oleh kontraktor, apakah kontrak harus diputus, apakah jaminan dapat dimanfaatkan, dan apakah sengketa perlu dibawa ke forum penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, dewan sengketa konstruksi, atau pengadilan. Dua ranah ini tidak boleh dicampur. Gugatan terhadap kontraktor bukan alat utama untuk mengubah status KDP; gugatan hanyalah instrumen untuk menuntut tanggung jawab kontraktual dan ganti rugi.

Langkah kedua adalah audit menyeluruh atas objek KDP. Pemerintah daerah harus berhenti melihat KDP hanya sebagai angka dalam neraca. KDP harus dibaca sebagai kombinasi antara progres fisik, progres keuangan, kelengkapan dokumen, dan posisi hukum kontrak. Karena itu, evaluasi minimal harus memeriksa kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan riil, nilai yang sudah dibayarkan, sisa pekerjaan, kontrak dan addendum, berita acara, jaminan pelaksanaan, serta hambatan hukum atau teknis yang membuat pekerjaan tidak selesai. PSAP 08 sendiri menekankan bahwa masalah utama akuntansi KDP adalah berapa biaya yang diakui sebagai aset sampai konstruksi selesai, sedangkan pedoman penatausahaan BMD menuntut inventarisasi dan pelaporan yang tertib. Artinya, sebelum daerah bicara melanjutkan proyek, memutus kontrak, atau menggugat, daerah harus terlebih dahulu tahu: sebenarnya apa yang sudah ada, berapa nilainya, dan apa yang masih kurang.

Langkah ketiga adalah pengamanan aset secara administratif, fisik, dan hukum. Ini penting, karena bangunan yang mangkrak cepat sekali berubah menjadi sumber kerugian baru: rusak, dijarah, dipakai pihak lain, atau kehilangan dokumen. Permendagri 7 Tahun 2024 justru memperlihatkan bahwa pengamanan dokumen dan pengamanan fisik adalah isu sentral dalam pengelolaan BMD. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk bertindak. Selama dasar administrasi dan status kontraknya jelas, pemerintah daerah justru wajib mengamankan lokasi, pagar, papan identitas, dokumen proyek, hasil pekerjaan parsial, dan seluruh jejak administrasi. Yang tidak boleh adalah bertindak seolah-olah proyek telah selesai dan langsung menetapkan status penggunaan final. Pengamanan boleh; reklasifikasi baru boleh jika syaratnya terpenuhi.

Langkah keempat adalah menentukan nasib kontrak secara tegas. Banyak KDP mangkrak berkepanjangan bukan karena hukumnya rumit, tetapi karena keputusan administrasinya tidak pernah diambil. Padahal, dalam rezim pengadaan pemerintah, sengketa kontrak sudah memiliki jalur penyelesaian tersendiri. Jika kontraktor masih mungkin menyelesaikan pekerjaan, pemerintah daerah dapat menempuh penertiban kontraktual: teguran, penjadwalan ulang yang sah, pemanfaatan jaminan, atau kewajiban percepatan. Tetapi jika kontraktor nyata-nyata gagal, maka kontrak harus diputus secara tertib, kerugian dihitung, dan hak-hak daerah diamankan. Kegagalan mengambil keputusan hanya akan memperpanjang status KDP dan memperbesar biaya sosial karena bangunan yang dibutuhkan publik tetap tidak berfungsi. Perpres pengadaan yang berlaku, berikut aturan teknis penyelesaian sengketa kontrak di lingkungan LKPP, menyediakan kerangka untuk langkah ini.

Langkah kelima adalah menetapkan strategi penyelamatan aset berdasarkan kategori masalahnya. Tidak semua KDP bermasalah harus berakhir di pengadilan. Menurut penulis, setidaknya ada empat kategori. Pertama, KDP yang terlambat tetapi masih layak dilanjutkan: solusi utamanya percepatan dan penertiban kontraktual. Kedua, KDP yang putus kontrak tetapi fisiknya cukup signifikan: solusi utamanya pengamanan objek, audit volume, lalu penyelesaian sisa pekerjaan melalui mekanisme yang sah. Ketiga, KDP yang secara substansi sudah selesai dan siap dipakai tetapi administrasinya belum tertib: solusi utamanya adalah penuntasan berita acara dan reklasifikasi ke aset tetap. Keempat, KDP yang mangkrak lama dan tidak jelas manfaat lanjutnya: solusi utamanya evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penyelesaian status aset melalui kebijakan teknis kepala daerah. Menariknya, beberapa daerah sudah mulai menyusun petunjuk teknis khusus untuk menyelesaikan status KDP pada neraca pemerintah daerah, seperti Kota Bogor melalui Perwali 49 Tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa masalah KDP memang sering memerlukan tindakan kebijakan yang lebih spesifik di tingkat daerah.

Lalu, bagaimana dengan gugatan terhadap kontraktor? Di sini penulis berpandangan tegas: gugatan perlu, tetapi jangan dijadikan satu-satunya jalan keluar. Gugatan terhadap kontraktor berfungsi untuk menegaskan wanprestasi, memulihkan kerugian, atau memaksa pemenuhan kewajiban kontraktual. Akan tetapi, gugatan tidak otomatis menyelesaikan status KDP. Bahkan jika kontraktor digugat hari ini, objek bangunan yang belum selesai itu tetap saja KDP sampai pekerjaan selesai dan siap digunakan. Karena itu, strategi yang sehat adalah paralel: di satu sisi pemerintah daerah menata posisi kontraknya—teguran, pemutusan, perhitungan kerugian, forum sengketa; di sisi lain pemerintah daerah menata posisi asetnya—inventarisasi, pengamanan, evaluasi teknis, dan rencana kelanjutan. Dengan pendekatan paralel ini, daerah tidak menunggu putusan gugatan untuk mulai menyelamatkan aset.

Dalam konteks pelayanan publik, ada satu prinsip yang menurut penulis harus ditegaskan: jangan biarkan status akuntansi mengalahkan kepentingan pelayanan. Maksudnya bukan melanggar SAP, melainkan membaca SAP secara benar. SAP tidak pernah memerintahkan pemerintah daerah untuk pasif terhadap KDP bermasalah. SAP hanya memerintahkan agar aset tidak salah klasifikasi. Karena itu, selama belum selesai, statusnya tetap KDP; tetapi pemerintah daerah tetap bisa menyiapkan skema penyelesaian, pengamanan, dan bahkan kelanjutan pembangunan agar fungsi layanan publik tidak hilang terlalu lama. Yang dibutuhkan di sini adalah keberanian administratif dan kecermatan hukum, bukan akrobat klasifikasi.

Dari seluruh uraian tersebut, penulis sampai pada satu kesimpulan: masalah KDP bermasalah bukan pertama-tama masalah akuntansi, melainkan masalah keputusan tata kelola. KDP hanya menjadi gejala yang terlihat di neraca. Penyakit yang sesungguhnya sering berada pada kontrak yang tidak ditegakkan, pengawasan yang lambat, dokumen yang tidak tertib, dan ketidaktegasan mengambil langkah. Karena itu, jalan keluarnya pun tidak cukup dengan satu resep. Harus ada audit objek, pengamanan aset, penegasan status kontrak, penetapan tindak lanjut, dan jika perlu gugatan terhadap kontraktor. Setelah pekerjaan benar-benar selesai dan siap digunakan, baru status KDP diakhiri melalui reklasifikasi menjadi aset tetap. Di situlah tertib akuntansi bertemu dengan tertib pemerintahan.

Jika ingin diringkas dalam satu kalimat, maka pandangan penulis adalah ini: pemerintah daerah tidak boleh menjadikan KDP sebagai alasan untuk diam, tetapi juga tidak boleh menjadikan kebutuhan pelayanan sebagai alasan untuk menabrak tata kelola. Jalan yang benar adalah menyelamatkan aset secara hukum dan administratif, menuntaskan tanggung jawab kontraktor secara kontraktual, dan menutup status KDP hanya ketika bangunan itu benar-benar telah selesai dan siap melayani masyarakat.