Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengusaha bisa Pidanakan orang yang suka menjadikan Hutang sebagai kebiasaan.
5 Mei 2018 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha bisa Pidanakan orang yang suka menjadikan Hutang sebagai kebiasaan.
ADVERTISEMENT

Untuk menjadi perhatian kepada pengusaha atau yang punya toko usaha dan sejenisnya, jika anda sering mendapati orang yang suka membeli (bon ) barang-barang apakah itu untuknya atau orang lain, yang mana anda sudah mengetahui bahwa orang tersebut "dengan sengaja memang tidak akan membayar lunas" bonnya itu. Anda dapat menjerat orang tersebut dengan pasal 379a KUHP yang berbunyi "barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Menurut advokat muda ini. hal - hal atau unsur yang harus kita buktikan untuk dapat menjerat orang ini adalah ada beberapa poin Nah dalam hal ini yaitu :
ADVERTISEMENT
Pertama, perbuatan harus dilakukan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya, jika hanya satu kali saja,tidak cukup, pembelian atau bon yg dilakukan itu harus dilakukan berulang-ulang dan dibeberapa toko.
Kedua, pada waktu membeli harus sudah ada maksud untuk tidak akan membayar lunas barang yg ia beli (bon).
Selain itu Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij). Begitulah kira-kira.