PK Pidana Kedua: Jalan Hukum yang Sempit, Bukan Pelampiasan Ketidakpuasan

Managing Partner YPS Law Office - Advokat - Konsultan Hukum & Mediator
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam hukum pidana, Peninjauan Kembali atau PK selalu dipandang sebagai jalan terakhir untuk memperjuangkan keadilan. Ia disebut upaya hukum luar biasa karena memang tidak ditujukan untuk dipakai secara biasa. PK hadir ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi masih terbuka kemungkinan terdapat kekeliruan serius yang perlu diperiksa kembali. Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika yang dibicarakan bukan lagi PK pertama, melainkan PK pidana yang diajukan untuk kedua kali. Di sinilah banyak kesalahpahaman terjadi. Tidak sedikit yang mengira bahwa selama seseorang masih merasa putusan itu salah atau tidak adil, maka pintu PK kedua otomatis masih dapat diketuk. Padahal, hukum tidak bekerja sesederhana itu.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013, memang berkembang anggapan bahwa pembatasan PK pidana satu kali sudah gugur sepenuhnya. Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan pembatasan pengajuan PK hanya satu kali dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menempatkan PK pidana dalam hubungan yang sangat erat dengan perlindungan hak asasi, terutama karena menyangkut kebebasan bahkan kehidupan seseorang. Akan tetapi, dari sudut praktik peradilan, putusan itu tidak lalu berarti PK dapat diajukan tanpa batas dan tanpa koridor. Mahkamah Agung kemudian tetap menata ruang itu melalui kebijakan internal, salah satunya melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana pada prinsipnya dibatasi satu kali.
Di sinilah pentingnya membaca hukum secara utuh. Putusan MK tidak dapat dipahami secara terpotong. Demikian pula SEMA tidak boleh dibaca hanya dari judulnya. Praktik hukum menuntut ketelitian melihat hubungan antara putusan konstitusional, kebijakan Mahkamah Agung, serta arah rumusan kamar yang berkembang sesudahnya. Penulis memandang, kekeliruan terbesar dalam praktik PK bukan semata pada lemahnya argumentasi, melainkan pada salah membaca pintu mana yang sebenarnya masih terbuka dan pintu mana yang oleh hukum sudah dibuat sangat sempit.
Pengalaman praktik justru mengajarkan hal itu dengan sangat tegas. Penulis pernah memperoleh 18 putusan PK pidana yang dikabulkan, dan di sisi lain juga mengalami beberapa permohonan yang ditolak. Dari pengalaman itu, pelajaran yang paling terasa bukanlah semata soal kemenangan atau kekalahan, melainkan bahwa PK adalah medan yang menuntut presisi tinggi. Upaya hukum ini tidak dimenangkan hanya oleh keyakinan bahwa klien patut dibela, tetapi oleh ketepatan menempatkan dasar hukum, membaca arah putusan, dan memahami kapan hukum memang masih memberi ruang koreksi. Karena itu, ketika berbicara tentang PK kedua, yang dibutuhkan bukan keberanian semata, melainkan kejernihan dalam melihat dasar normatifnya.
Di tengah kerangka itulah, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menjadi sangat penting. Dalam rumusan hasil pleno kamar pidana yang diberlakukan melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengajuan PK kedua sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014, apabila dalil pertentangan dua atau lebih putusan pengadilan berbeda yang didalilkan oleh pemohon PK atau terpidana tidak terbukti, maka amar putusannya dinyatakan ditolak. Rumusan ini bukan sekadar teknis. Ia memuat arah berpikir yang sangat menentukan. PK kedua tidak dibuka untuk sekadar mengulang kekecewaan terhadap putusan lama. PK kedua dibuka secara terbatas hanya ketika benar-benar ada pertentangan antara dua atau lebih putusan pengadilan yang berbeda dan pertentangan itu dapat dibuktikan secara nyata.
Kalau rumusan ini dibaca dengan tenang, maka terlihat jelas bahwa titik tolak PK kedua bukan lagi pertanyaan klasik, “apakah putusan terdahulu salah?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah ada benturan nyata antara putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap? Di sinilah letak pembeda antara PK pertama dan PK kedua. PK pertama masih lazim dibangun di atas alasan seperti novum, kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata. Tetapi ketika masuk ke wilayah PK kedua dalam kerangka SEMA 3 Tahun 2023, fokusnya bergeser: yang diperiksa bukan sekadar salah atau benarnya putusan terdahulu, melainkan ada atau tidaknya konflik antarputusan final yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Pertanyaan yang sering muncul dalam praktik adalah ini: putusan mana yang dijadikan dasar? Apakah putusan PK terdahulu, atau putusan terakhir yang sudah inkracht? Menurut penulis, jawaban yang lebih tepat adalah: yang dijadikan titik pijak utama ialah putusan terakhir yang sedang berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana, lalu putusan itu dibandingkan dengan putusan final lain yang didalilkan bertentangan. Jadi fokusnya bukan sekadar pada label “putusan PK terdahulu”, melainkan pada putusan inkracht yang sedang mengikat, karena itulah putusan yang aktual menempel pada status hukum terpidana. Namun putusan itu tidak berdiri sendiri; ia harus dibenturkan dengan putusan lain yang juga inkracht dan relevan. Tanpa adanya putusan pembanding yang nyata, dalil PK kedua akan berubah hanya menjadi pernyataan tidak puas yang dibungkus bahasa hukum. Rumusan SEMA 3 Tahun 2023 justru menolak pola demikian.
Menariknya, bila ditelusuri lebih jauh, SEMA Nomor 10 Tahun 2009 sebelumnya menggunakan redaksi yang lebih sempit, yakni mengenai adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan. Sementara dalam rumusan yang diberlakukan lewat SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung menggunakan frasa yang lebih luas, yaitu dua atau lebih putusan pengadilan berbeda. Perubahan redaksi ini penting. Ia menunjukkan bahwa perhatian Mahkamah Agung kini bertumpu pada substansi pertentangan putusan, bukan semata pada tingkatan atau label formal putusannya. Dengan kata lain, yang dicari adalah benturan nyata dalam putusan final, bukan sekadar apakah dua putusan itu sama-sama berjudul PK. Pembacaan ini penting agar praktisi tidak terjebak pada formalitas istilah, tetapi mampu menangkap arah hukumnya.
Dari sudut praktik, di sinilah kualitas seorang advokat benar-benar diuji. Tidak setiap perkara layak dipaksakan masuk ke PK kedua. Tidak setiap kekalahan dapat diubah menjadi dasar permohonan luar biasa. Advokat harus berani jujur pada klien dan pada dirinya sendiri: apakah benar ada konflik antarputusan final, atau sebenarnya hanya ada keinginan untuk kembali mencoba keberuntungan hukum. Sikap jujur ini penting, sebab PK kedua bukan forum “coba-coba”. Ia menuntut disiplin argumentasi yang jauh lebih ketat. Harus ditunjukkan putusan mana yang dibandingkan, pada aspek mana pertentangannya, mengapa pertentangan itu relevan dengan perkara yang sama atau objek hukum yang sama, dan bagaimana pertentangan itu melahirkan kerugian hukum yang serius bagi terpidana. Tanpa itu, permohonan akan mudah jatuh.
Pengalaman penulis sendiri menunjukkan bahwa kemenangan dalam PK umumnya lahir dari pembacaan yang teliti, bukan dari bahasa yang emosional. Sebaliknya, penolakan sering terjadi ketika dasar permohonan sejak awal tidak benar-benar kokoh. Ada perkara yang secara moral terasa menyesakkan, tetapi secara normatif tidak cukup kuat untuk masuk ke PK kedua. Ada pula perkara yang tampak rumit, namun justru memiliki dasar hukum yang tajam karena terdapat konflik putusan yang nyata. Itulah sebabnya pengalaman berhasil 18 kali dan ditolak beberapa kali justru melahirkan satu kesimpulan etis: praktisi hukum tidak boleh menjual harapan di luar batas yang dibenarkan hukum.
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 pada akhirnya mengirim pesan yang sehat bagi praktik peradilan. Negara tidak menutup kemungkinan PK kedua apabila benar terdapat pertentangan putusan final yang merusak tertib hukum dan rasa keadilan. Tetapi negara juga tidak membiarkan PK kedua berubah menjadi instrumen untuk memperpanjang perkara tanpa dasar yang sah. Di satu sisi ada kebutuhan akan keadilan substantif; di sisi lain ada keharusan menjaga kepastian hukum. Dua nilai ini harus berjalan bersama. PK kedua adalah ruang sempit tempat keduanya diuji secara paling serius.
Karena itu, penulis berpendapat bahwa PK pidana kedua bukan jalan hukum yang dibuka oleh ketidakpuasan, melainkan jalan sempit yang hanya dapat dimasuki apabila benar ada pertentangan antara dua atau lebih putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar pembacaannya bertumpu pada putusan inkracht yang sedang mengikat terhadap terpidana, lalu diuji dengan putusan final lain yang substansinya bertabrakan. Jika pertentangan itu tidak ada, atau tidak dapat dibuktikan, maka nasib permohonan sudah dapat dibaca sejak awal: ditolak. Di titik inilah martabat hukum acara pidana dijaga. Hukum memberi ruang koreksi, tetapi tidak memberi ruang tanpa batas bagi pengulangan sengketa yang sama. Dan justru karena itu, PK kedua harus dibaca dengan sangat hati-hati, sangat jernih, dan sangat bertanggung jawab.
