Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Terpidana Penjara Seumur Hidup Kasus Shabu 50 Kg di Riau Jalani sidang PK
18 Agustus 2021 10:24 WIB
Tulisan dari Yudhia Perdana Sikumbang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Terpidana Penjara seumur hidup Yunus bin Tahang berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Kuasa Hukumnya Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (16/08/2021).
ADVERTISEMENT
didalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri Tembilahan Kuasa Hukum Terpidana Yunus bin Tahang Yudhia Perdana Sikumbang dari Kantor Hukum YPS Law Office pada seusai sidang daring online dikantornya seusai sidang menyampaikan bahwa, sidang hari ini adalah pembacaan Permohonan Peninjauan Kembalii (PK) atas perkara Yunus bin Tahang yang di Vonis seumur hidup, dalam Permohonan tersebut Kuasa Hukum menyampaikan mempunyai Novum berupa Surat yang akan diajukan.
Yudhia Menyampaikan sidang selanjutnya akan mendengar tanggapan dari Jaksa atas Permohonan PK Yunus bin Tahang.
diketahui bahwa Yunus bin Tahang Terpidana Penjara seumur hidup ini di vonis atas dasar kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 50 Kg di daerah Perkebunan PT ASI Kabupaten Indragiri Hilir Desa Sencalang, adapun penangkapannya berawal pada 22 oktober 2020 bahwa diketahui Yunus bin Tahang pada saat itu diajak oleh sdr. Agus rekannya sdr. Joko untuk mengangkut shabu dan memindahkan shabu, na as kemudian Yunus bin tahang tertangkap sementara rekannya melarikan diri, pada sidang tingkat pertama JPU menuntut Hukuman mati dan pada akhirnya ketika itu Majelis Hakim berpendapa lain karena Yunus bin Tahang bukan merupakan pelaku utama dan alasan kemanusiaan majelis hakim menolak dilakukan hukuman mati dan divonis seumur hidup.
pihak keluarga berharap Permohonan PK ini akan di pertimbangkan Mahkamah Agung nantinya melalui Pengadilan Negeri Tembilahan, karena terpidana yunus bin tahang bukanlah seorang pengedar dan pemilik barang.
ADVERTISEMENT
sidang dilanjutkan pada tanggal 19 agustus 2021 mendatang.